Pendapatan APBK Perubahan Banda Aceh Bertambah Rp201,95 Miliar, Illiza Serahkan RKUA-PPAS ke DPRK

BANDA ACEH, Infoaceh.net – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyerahkan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (RKUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 kepada pimpinan DPRK Banda Aceh.

Dokumen tersebut diserahkan dalam sidang paripurna DPRK Banda Aceh yang berlangsung di Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (24/8/2026) pagi.

Illiza hadir didampingi Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah Mukhlis dan Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Jalaluddin.

Sementara dari pihak legislatif, dokumen diterima Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, ST, didampingi Wakil Ketua Daniel Abdul Wahab dan Musriadi Aswad.

Dalam sidang paripurna yang dihadiri anggota DPRK Banda Aceh tersebut, Ketua DPRK Irwansyah menegaskan bahwa kebijakan anggaran tidak boleh hanya dinilai dari besarnya alokasi maupun tingkat serapan anggaran.

Menurutnya, hal yang lebih penting adalah kualitas belanja serta dampak nyata yang dihasilkan bagi masyarakat.

“Setiap kebijakan anggaran harus memiliki justifikasi yang jelas, target yang terukur, dan manfaat yang dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujar Irwansyah.

Politisi muda PKS itu mengatakan, dokumen RKUA dan PPAS merupakan landasan awal dalam proses penyusunan anggaran daerah. Karena itu, perubahan terhadap KUA dan PPAS diperlukan untuk menyesuaikan arah kebijakan fiskal dan pembangunan kota dengan dinamika serta realisasi pelaksanaan APBK 2026.

“Kami di DPRK siap mencermati dan membahas secara konstruktif dokumen ini, dengan harapan menghasilkan produk akhir KUA-PPAS APBK Perubahan yang akuntabel, tepat sasaran, dan memberi dampak nyata,” tegasnya.

Irwansyah juga meminta Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) membangun komunikasi serta koordinasi yang baik dengan komisi-komisi DPRK sebagai mitra kerja OPD dan Badan Anggaran DPRK.

Menurut dia, koordinasi tersebut penting agar pembahasan anggaran dapat berjalan efektif sekaligus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Pendapatan Daerah Bertambah Rp201,95 Miliar

Sementara itu, Wali Kota Illiza mengatakan penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBK (KUPA) dan PPAS Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus tahapan penting menuju penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (RAPBKP) Banda Aceh Tahun Anggaran 2026.

Ia menjelaskan, perubahan kebijakan anggaran merupakan bentuk respons Pemerintah Kota Banda Aceh bersama DPRK terhadap perkembangan pembangunan dan kebutuhan riil masyarakat.

“Dalam pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2026, tentunya terdapat berbagai perkembangan dan kondisi yang memerlukan penyesuaian terhadap kebijakan anggaran yang telah disepakati sebelumnya,” kata Illiza.

Penyesuaian tersebut, lanjutnya, dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain perubahan asumsi pendapatan daerah, penyesuaian kebijakan transfer dari pemerintah pusat, perkembangan penerimaan daerah, kebutuhan belanja prioritas, serta hasil evaluasi pelaksanaan program hingga pertengahan tahun anggaran 2026.

Berdasarkan dokumen RKUA-PPAS Perubahan, Pendapatan Daerah Banda Aceh direncanakan mencapai Rp1.513.928.203.849.

Angka tersebut meningkat sebesar Rp201.951.648.055 dibandingkan Pendapatan Daerah dalam APBK murni yang ditetapkan sebesar Rp1.311.976.555.774.

Peningkatan pendapatan tersebut antara lain bersumber dari penyesuaian target pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pasar. Penyesuaian ini disebut mencerminkan perbaikan tata kelola sekaligus meningkatnya kepercayaan publik.

Selain itu, terdapat penyesuaian Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat, termasuk tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU).

Pendapatan transfer dari Pemerintah Provinsi Aceh juga mengalami penyesuaian. Sumbernya antara lain Pendapatan Bagi Hasil Pajak serta Bantuan Keuangan Bersifat Khusus yang meliputi DOKA, BOP Mukim, dan pembebasan lahan Rumah Sakit Umum (RSU) Zainal Abidin.

Belanja Daerah Tembus Rp1,52 Triliun

Di sisi belanja, Pemerintah Kota Banda Aceh merencanakan Belanja Daerah sebesar Rp1.521.128.203.829.

Belanja tersebut meningkat sebesar Rp201.951.648.055, atau sekitar 13,27 persen, dibandingkan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam APBK murni.

Illiza menegaskan, perubahan anggaran dilakukan agar sumber daya fiskal pemerintah kota dapat diarahkan kepada program dan kegiatan yang benar-benar memiliki manfaat bagi masyarakat.

“Sehingga, alokasi anggaran dapat lebih diarahkan kepada program dan kegiatan yang benar-benar memberikan manfaat serta berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.