Kenal di Instagram Lalu Ajak Jalan-jalan, Pemuda Banda Aceh Bawa Kabur Motor Mahasiswi

BANDA ACEH, Infoaceh.net — Polresta Banda Aceh mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang melibatkan seorang pria berinisial MM (20), warga Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh.
MM diamankan polisi pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 01.11 WIB setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik seorang mahasiswi, Nurul Afwani (23), warga Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar.
Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, perkara tersebut bermula dari perkenalan korban dengan pelaku melalui media sosial Instagram.
“Kasus tersebut dilaporkan korban ke SPKT Polresta Banda Aceh melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/613/VIII/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh pada 16 Agustus 2026,” ujar Kompol Dizha, Rabu (26/8).
Menurutnya, kejadian berlangsung pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, korban bertemu dengan MM di area parkir Suzuya Mall, kawasan Seutui, Banda Aceh, setelah keduanya berkenalan melalui Instagram.
Setelah bertemu, pelaku mengajak korban berkeliling Kota Banda Aceh menggunakan sepeda motor milik korban.
Sekitar pukul 23.40 WIB, pelaku kemudian menyampaikan alasan hendak mengambil pakaian di tempat kos temannya. Pelaku meminta korban menunggu di Masjid Babuttaqwa, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Namun, korban justru ditinggalkan. Pelaku tidak kunjung kembali dan tidak dapat lagi dihubungi.
Sepeda motor yang dibawa pelaku merupakan Honda Vario 160 dengan nomor polisi BL 4348 LBL. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku sekaligus menelusuri sepeda motor yang dibawa.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa MM diduga melarikan diri ke wilayah hukum Polres Aceh Timur.
“Tim kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Nurussalam, Polres Aceh Timur, untuk menelusuri keberadaan pelaku. Hasilnya, keberadaan MM berhasil diketahui dan yang bersangkutan diamankan oleh petugas di wilayah tersebut,” kata Kompol Dizha.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Ranmor Polresta Banda Aceh bergerak menuju Polsek Nurussalam guna menindaklanjuti proses hukum terhadap MM.
Dalam pemeriksaan awal, MM mengakui telah membawa sepeda motor korban dari Banda Aceh.
Polisi juga mendapatkan keterangan awal bahwa sepeda motor tersebut rencananya akan dijual kepada orang lain.
Pelaku bersama barang bukti Honda Vario 160 kemudian diamankan dan dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kompol Dizha mengatakan, dalam penanganan perkara tersebut penyidik telah menerima laporan polisi, memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, melakukan gelar perkara, serta mengamankan pelaku yang diduga terlibat.
Polresta Banda Aceh selanjutnya melakukan penyidikan lanjutan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, MM diproses terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh menegaskan, proses hukum terhadap pelaku masih berlanjut dan seluruh tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika berkenalan dengan orang baru melalui media sosial, terlebih ketika menyangkut kepercayaan, barang berharga, maupun kendaraan pribadi.