Wagub Aceh Soal Bendera Bulan Bintang: Kami Sedang Bangun Komunikasi dengan Pusat

BANDA ACEH, Infoaceh.net — Pemerintah Aceh meminta masyarakat tidak terpancing emosi dalam menyikapi persoalan legalitas Bendera Bulan Bintang yang hingga kini belum memperoleh kepastian dari Pemerintah Pusat.

Wakil Gubernur (Wagub) Aceh Fadhlullah atau Dek Fad mengatakan, Pemerintah Aceh terus membangun komunikasi dengan Pemerintah Pusat untuk mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.

Selain bendera, komunikasi juga mencakup sejumlah agenda penting terkait revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Hal itu disampaikan Wagub Dek Fad dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Kamis (27/8/2026).

Menurut Dek Fad, persoalan Bendera Bulan Bintang bukan isu baru. Pembahasannya telah berlangsung selama bertahun-tahun, namun hingga kini belum menghasilkan keputusan final dari Pemerintah Pusat.

“Memang kita semua harus bersabar. Penyelesaian bendera ini kan dari dulu, dari 2013 ya, sampai saat ini masih stagnan dan belum ada jawaban resmi dari Pemerintah Pusat,” ujar Dek Fad.

Ia menegaskan, Pemerintah Aceh tidak tinggal diam menghadapi persoalan tersebut. Pemerintah bersama Gubernur Aceh terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan kementerian maupun lembaga terkait di Jakarta.

Komunikasi tersebut dinilai menjadi jalur yang harus ditempuh untuk memperoleh penyelesaian yang tidak hanya dapat diterima secara hukum, tetapi juga mampu menjaga kepentingan masyarakat Aceh.

Dek Fadh meminta masyarakat memberikan ruang kepada pemerintah untuk menjalankan proses komunikasi tersebut.

“Terkait hal-hal yang masih membutuhkan proses, termasuk persoalan bendera Aceh, mari kita sikapi dengan sabar dan tenang, serta terus mengedepankan komunikasi dalam semangat menjaga perdamaian,” katanya.

Menurutnya, persoalan kekhususan Aceh harus diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum yang tersedia. Pemerintah Aceh tidak menginginkan perbedaan pandangan terkait simbol daerah justru mengganggu stabilitas keamanan yang telah terjaga.

Apalagi, persoalan tersebut kembali menjadi sorotan setelah terjadi kericuhan pada peringatan Hari Damai Aceh (HDA) ke-21 di Banda Aceh pada 15 Agustus 2026.

Situasi tersebut menjadi pengingat bahwa berbagai persoalan yang menyangkut kekhususan Aceh perlu dikelola secara hati-hati agar tidak berkembang menjadi ketegangan baru.

Dek Fad juga menyoroti pentingnya menjaga situasi keamanan dan politik tetap kondusif. Menurutnya, perdamaian bukan hanya menyangkut aspek keamanan, tetapi juga berkaitan langsung dengan masa depan ekonomi Aceh.

Kondisi yang stabil akan memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan dunia usaha dan investor.

“Menjaga stabilitas keamanan sangat penting bagi masa depan Aceh. Kalau kondisi daerah kondusif, kepercayaan publik dan investor juga akan semakin baik,” ujarnya.

Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat tidak menjadikan perbedaan pandangan mengenai persoalan bendera sebagai alasan untuk memperlebar ketegangan.

Pemerintah Aceh, lanjutnya, akan terus memperjuangkan kepentingan Aceh melalui jalur komunikasi dan konsultasi dengan Pemerintah Pusat.

Di sisi lain, revisi UUPA juga menjadi bagian penting dari agenda tersebut. Pemerintah berharap perubahan terhadap regulasi yang mengatur kekhususan Aceh dapat memberikan kepastian dan memperkuat kepentingan masyarakat.

Pemerintah Aceh berharap komunikasi yang sedang dilakukan dengan Pemerintah Pusat segera membuahkan hasil konkret, terutama terhadap persoalan-persoalan yang selama ini masih menggantung.

Untuk saat ini, Dek Fadh meminta masyarakat bersabar dan menjaga ketenangan.

Menurutnya, menjaga perdamaian Aceh merupakan tanggung jawab bersama, sementara penyelesaian berbagai persoalan kekhususan membutuhkan proses dan komunikasi yang terus-menerus.

Dengan pendekatan tersebut, Pemerintah Aceh berharap persoalan Bendera Bulan Bintang maupun revisi UUPA dapat menemukan titik terang tanpa mengorbankan stabilitas dan perdamaian Aceh.