Rp2,32 Triliun Revitalisasi 2.298 Sekolah di Aceh, Sejumlah Red Flag Ditemukan

Banda Aceh, Infoaceh.net — Program Revitalisasi, Rehabilitasi dan Rekonstruksi Satuan Pendidikan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 di Provinsi Aceh mendapat sorotan.

Nilai program tersebut mencapai sekitar Rp2,32 triliun untuk 2.298 satuan pendidikan di Aceh. Anggaran tersebut terutama diarahkan untuk pemulihan sekolah yang terdampak bencana serta sekolah yang membutuhkan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Berdasarkan keterangan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti pada 23 Juni 2026, ribuan satuan pendidikan di Aceh masuk dalam program revitalisasi tahun 2026.

Transparansi Tender Indonesia (TTI) menilai besarnya anggaran dan luasnya cakupan program membutuhkan pengawasan ketat. Pasalnya, pelaksanaan pekerjaan tersebar pada ribuan sekolah dan tidak seluruhnya menggunakan mekanisme tender terbuka.

Sebagian besar pekerjaan dilaksanakan melalui mekanisme swakelola oleh sekolah. Sementara sekolah yang mengalami kerusakan berat maupun membutuhkan relokasi sebagian ditangani melalui kerja sama dengan TNI AD.

Data Kemendikdasmen mengenai program pemulihan sekolah terdampak bencana di Sumatera menunjukkan, dari 3.101 sekolah di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat yang telah menandatangani perjanjian kerja sama hingga Mei 2026, sebanyak 2.834 sekolah dilaksanakan secara swakelola, sedangkan 267 sekolah rusak berat dan/atau relokasi ditangani TNI AD.

Pencairan tahap pertama kepada 3.033 sekolah disebut telah mencapai 70 persen atau sekitar Rp2 triliun.

Jangan Sampai Swakelola Jadi Proyek Kontraktor Terselubung

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan mekanisme swakelola pada dasarnya dirancang agar sekolah dan masyarakat dapat terlibat langsung dalam pembangunan.

Namun, menurut dia, mekanisme tersebut tetap memiliki potensi risiko apabila dalam praktiknya pekerjaan justru dikendalikan pihak ketiga.

TTI akan menelusuri apakah sekolah benar-benar mengelola pekerjaan secara mandiri atau hanya menjadi pihak administratif, sementara pembelian material, penentuan tenaga kerja, penyusunan RAB hingga pelaksanaan fisik dikendalikan oleh pihak tertentu.

“Jangan sampai namanya swakelola, tetapi praktik di lapangan berubah menjadi proyek yang dikuasai kontraktor atau kelompok tertentu. Kalau itu terjadi, substansi swakelola menjadi hilang dan potensi penyimpangannya sangat besar,” kata Nasruddin, Kamis (27/8).

Red Flag Pertama, Pencairan Lebih Tinggi dari Progres Fisik

Salah satu indikator awal yang menjadi perhatian TTI ditemukan di Kota Lhokseumawe. Data per 26 Agustus 2026 menunjukkan revitalisasi terhadap 113 sekolah terdampak banjir di Lhokseumawe baru mencapai sekitar 50 persen secara fisik. Sementara realisasi anggarannya telah mencapai sekitar 70 persen.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe berdasarkan laporan konsultan.

Perbedaan antara pencairan anggaran dan progres fisik tersebut belum dapat langsung disimpulkan sebagai kerugian negara. Mekanisme program memungkinkan pencairan dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan.

Namun, selisih antara realisasi anggaran dan progres fisik tersebut dinilai sebagai red flag yang layak diperiksa lebih lanjut.

TTI meminta dilakukan pemeriksaan pada setiap sekolah, antara lain terhadap dana yang telah masuk ke rekening, progres fisik aktual, volume pekerjaan yang telah terpasang, pembelian material, saldo kas maupun rekening P2SP serta kesesuaian pembayaran dengan RAB dan bukti transaksi.

Red Flag Kedua, Rp2,32 Triliun Tersebar di Ribuan Sekolah

Jika dihitung secara matematis, Rp2,32 triliun yang dialokasikan untuk 2.298 satuan pendidikan setara sekitar Rp1,01 miliar per sekolah secara rata-rata.
Meski demikian, nilai riil setiap sekolah berbeda karena disesuaikan dengan tingkat kerusakan dan kebutuhan pekerjaan.

Pola tersebut memiliki sejumlah risiko yang perlu diantisipasi, seperti dugaan mark-up harga material, penggelembungan volume pekerjaan, pembayaran pekerjaan yang belum terpasang, penggunaan nota atau kuitansi yang tidak sesuai transaksi sebenarnya hingga pemilihan pemasok tertentu secara berulang.

Karena itu, audit dinilai tidak cukup hanya memeriksa kelengkapan surat pertanggungjawaban atau SPJ.
“SPJ harus dicocokkan dengan kondisi fisik bangunan di lapangan,” katanya.

Red Flag Ketiga, Konsentrasi Pemasok Material

Juga dipetakan pemasok berbagai material pembangunan sekolah, mulai dari semen, besi, baja ringan, kayu, keramik, sanitary, cat hingga mobiler.

Konsentrasi pemasok menjadi perhatian apabila nantinya ditemukan satu perusahaan atau toko tertentu memasok material ke puluhan bahkan ratusan sekolah.

TTI akan membandingkan harga pembelian material antarsekolah dalam periode dan wilayah yang sama.

Jika terdapat perbedaan harga yang signifikan untuk material dengan spesifikasi dan waktu pembelian yang relatif sama, kondisi tersebut dinilai dapat menjadi pintu masuk pemeriksaan lebih lanjut.

Red Flag Keempat, Tenaga Teknis yang Sama di Banyak Sekolah

Pemetaan juga akan dilakukan terhadap perencana, pengawas, tenaga teknis serta anggota Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Perlu dilakukan pemeriksaan apabila nama tenaga teknis yang sama tercantum pada banyak sekolah dengan waktu pelaksanaan yang bersamaan.

Hal itu untuk memastikan apakah tenaga tersebut secara faktual mampu menjalankan seluruh tanggung jawab pada sekolah-sekolah yang ditanganinya.

Menurut TTI, kemunculan nama tenaga teknis yang sama pada banyak sekolah dapat menjadi salah satu indikator yang perlu diverifikasi.

Red Flag Kelima, Sekolah Penerima Bantuan Berulang

TTI juga akan mencocokkan daftar sekolah penerima bantuan tahun 2026 dengan program revitalisasi tahun-tahun sebelumnya.

Pada 2025, Kemendikdasmen menyatakan program revitalisasi di Aceh telah menjangkau ratusan satuan pendidikan dengan anggaran ratusan miliar rupiah.

Karena itu, sekolah yang kembali memperoleh bantuan pada 2026 perlu diperiksa apakah objek pekerjaannya berbeda, bangunan yang diperbaiki berbeda atau justru terdapat pekerjaan pada lokasi dan komponen yang sama.

TTI menegaskan penerima bantuan berulang tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, penerima berulang harus memiliki dasar dan justifikasi teknis yang jelas.

Red Flag Keenam, Verifikasi Tingkat Kerusakan

TTI akan membandingkan kondisi sekolah sebelum mendapatkan bantuan dengan data Dapodik, hasil asesmen kerusakan, foto awal serta berita acara verifikasi.

Program revitalisasi 2026 memang memprioritaskan sekolah terdampak bencana, sekolah rusak berat serta kebutuhan pemulihan sarana pendidikan.

Di Pidie Jaya, misalnya, terdapat 72 sekolah dengan nilai sekitar Rp86,7 miliar, terdiri atas 62 sekolah yang dilaksanakan secara swakelola dan 10 sekolah ditangani TNI AD.

Sementara di Bireuen terdapat 116 sekolah senilai sekitar Rp167,4 miliar, dengan 86 sekolah dilaksanakan secara swakelola dan 30 sekolah ditangani TNI AD.

TTI mempertanyakan apakah tingkat kerusakan masing-masing sekolah benar-benar telah diverifikasi secara independen dan apakah besaran bantuan telah proporsional dengan kebutuhan riil di lapangan.

Red Flag Ketujuh, Perbedaan Harga Satuan

TTI juga akan melakukan benchmark harga satuan terhadap berbagai jenis pekerjaan.
Pemeriksaan antara lain mencakup rehabilitasi ruang kelas, pembangunan ruang kelas baru, toilet, laboratorium, perpustakaan, pagar sekolah hingga pengadaan mobiler.

Sekolah dengan pekerjaan dan spesifikasi relatif sama tetapi memiliki perbedaan biaya yang ekstrem akan ditempatkan sebagai prioritas pemeriksaan.

Menurut TTI, analisis perbandingan harga satuan dapat lebih efektif dalam menemukan anomali dibandingkan hanya melihat total nilai bantuan.

Diminta kepada Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen, BPKP dan BPK RI melakukan pengawasan berbasis risiko terhadap program tersebut.

Pengawasan, menurut TTI, jangan hanya dilakukan setelah seluruh pekerjaan selesai.
Audit dan pengawasan saat pekerjaan masih berlangsung dinilai penting agar kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi maupun dugaan penyimpangan penggunaan dana dapat segera dikoreksi.

TTI juga meminta pemerintah membuka database lengkap 2.298 sekolah penerima program di Aceh kepada publik.

Data tersebut setidaknya mencakup nama sekolah dan NPSN, kabupaten/kota, nilai bantuan, RAB, menu pekerjaan, jumlah dan ukuran ruang, metode pelaksanaan, nama P2SP, perencana dan pengawas, tahapan pencairan serta progres fisik masing-masing sekolah.

Investigasi tersebut masih berada pada tahap awal. Istilah red flag, bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana atau kerugian negara. Red flag merupakan indikator yang membutuhkan klarifikasi, pemeriksaan dokumen dan verifikasi fisik.

“Nilainya Rp2,32 triliun dan menyangkut 2.298 sekolah. Ini uang rakyat yang sangat besar. TTI akan membongkar datanya sampai ke tingkat sekolah: siapa menerima, berapa nilainya, apa yang dibangun, siapa yang memasok material, siapa tenaga teknisnya, berapa yang sudah dicairkan dan apakah fisiknya sesuai,” tegas Nasruddin Bahar.

Pemetaan berikutnya akan diarahkan untuk mengidentifikasi sekolah dengan nilai bantuan terbesar, penerima bantuan berulang, harga satuan yang tidak wajar, konsentrasi pemasok, progres fisik yang tertinggal dibandingkan pencairan serta indikasi penguasaan pekerjaan swakelola oleh pihak tertentu. Pengawasan program revitalisasi sekolah tidak boleh berhenti pada kelengkapan administrasi.

Rp2,32 triliun untuk pendidikan Aceh harus benar-benar menghasilkan bangunan sekolah yang berkualitas dan bermanfaat bagi siswa, bukan sekadar menghasilkan tumpukan SPJ.