Uang Sudah Cair, Volume dan Mutu Dipersoalkan: Utang PUPR Aceh Besar Pernah Rp5,7 Miliar

Jantho, Infoaceh.net – Tata kelola anggaran dan pengadaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Besar sepanjang 2023- 2025 menyisakan pertanyaan yang perlu dijawab.
Telaah Infoaceh.net terhadap data Rencana Umum Pengadaan, ekspor realisasi, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, dan laporan keuangan daerah mencatat sekitar 1.680 paket bernilai Rp267,52 miliar.
Sebanyak 560 paket senilai Rp61,25 miliar dicatat sebagai swakelola, mencakup perjalanan dinas, honorarium, pembangunan IPAL, SPAM, tangki septik, operasi irigasi, hingga pembayaran kewajiban tahun sebelumnya.
Namun, dalam ekspor realisasi hanya sembilan transaksi yang eksplisit berlabel “Pencatatan Swakelola”, yakni lima paket pada 2023 dan empat paket pada 2024. Pada data 2025, label serupa tidak ditemukan.
Perbedaan ini perlu dijelaskan untuk memastikan apakah transaksi menggunakan klasifikasi lain atau data realisasi belum mencakup pelaksanaan.
Sorotan berikutnya adalah 125 paket RUP bernama pembayaran utang atau hutang dengan nilai sekitar Rp7,12 miliar. Jumlahnya 43 paket pada 2023, 56 paket pada 2024, dan 26 paket pada 2025.
Pencantuman utang tidak otomatis menunjukkan pelanggaran, tetapi pemerintah perlu membuka tahun asal pekerjaan, kontrak, penyedia, BAST, nilai tagihan, SP2D, dan penyebab pembayaran bergeser ke tahun berikutnya.
Temuan BPK menunjukkan persoalan pengendalian kontrak berulang. Pada 2023, pemeriksaan 14 kontrak hibah PUPR menemukan kekurangan volume Rp112,38 juta. Setelah setoran Rp63,90 juta, tersisa Rp48,47 juta.
Pada tujuh kontrak belanja modal, koreksi mencapai Rp176,75 juta, sedangkan setoran baru Rp2,99 juta sehingga tersisa Rp173,76 juta. Total sisa dua kelompok tersebut mencapai Rp222,23 juta.
Masalah lebih besar ditemukan pada 2024. BPK menguji sebelas paket jalan, jaringan, dan irigasi senilai Rp23,24 miliar.
Pemeriksaan fisik dan laboratorium menemukan masalah Rp419,19 juta, terdiri atas kekurangan volume Rp49,97 juta dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp369,22 juta. Seluruh paket disebut telah dibayar lunas. Setelah penyedia menyetor Rp124,42 juta, masih tersisa Rp294,76 juta.
BPK menilai Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran belum optimal mengawasi kegiatan, sementara PPK dan PPTK kurang cermat mengendalikan kontrak.
Laporan Keuangan 2025 juga mencatat koreksi kurang volume PUPR Rp138,57 juta, tetapi rincian paket dan status pemulihannya masih perlu ditelusuri.
Saldo utang PUPR yang teridentifikasi turun dari Rp5,70 miliar pada akhir 2023 menjadi Rp1,65 miliar pada 2024 dan Rp18,36 juta pada akhir 2025.
Meski demikian, terdapat penghapusan utang jasa konsultansi Rp23,7 juta karena badan usaha dilikuidasi, sehingga dasar hukum dan dokumennya perlu dibuka.
Telaah juga menemukan paket berulang, pembagian pekerjaan per wilayah, dan konsentrasi nilai pada perusahaan. Pola tersebut belum membuktikan pemecahan paket, kolusi, atau pelanggaran, tetapi layak diverifikasi melalui KAK, DPA, peta lokasi, proses tender, dan dokumen kontrak.
Opini wajar atas laporan keuangan tidak meniadakan temuan pengendalian intern dan kepatuhan yang disajikan BPK secara terpisah.
Naskah ini berbasis dokumen resmi dan pengolahan data.
Infoaceh.net membuka ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi kepada Dinas PUPR Aceh Besar, Pemkab Aceh Besar, PPK, PPTK, konsultan, serta perusahaan terkait sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalisti