Aceh Bukan Tanah Kosong, Jangan Biarkan Jakarta Menentukan Segalanya

BANDA ACEH, Infoaceh.net — Aceh bukan tanah kosong. Aceh memiliki sejarah panjang, identitas, adat, budaya, pengalaman kenegaraan, serta kekayaan sumber daya alam yang tidak dapat dilepaskan dari kehidupan masyarakatnya.

Karena itu, berbagai kebijakan yang menyangkut masa depan Aceh, terutama pengelolaan sumber daya alam strategis, tidak semestinya hanya ditentukan dari Jakarta tanpa melibatkan secara bermakna Pemerintah Aceh, DPRA dan masyarakat.

Pandangan tersebut disampaikan pengamat ekonomi dan akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha), Dr Taufik A Rahim SE MSi, dalam pernyataannya, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Taufik, perkembangan kehidupan sosial-kemasyarakatan modern dalam konteks kemanusiaan universal harus tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, penghormatan terhadap kedaulatan, keadaban, adat dan kearifan lokal.

Ia mengatakan, mengingat kembali sejarah Aceh bukan berarti menghidupkan romantisme masa lalu, melainkan membangun kesadaran bahwa Aceh memiliki perjalanan sejarah dan peradaban yang panjang.

“Ini bukan mengungkit romantisme historis, tetapi sekadar memantik kesadaran bersama sosial-kemasyarakatan Aceh yang seolah tenggelam oleh dominasi kekuasaan politik, otoritarianisme sentralistik dan kepentingan ekonomi,” ujar Taufik.

Taufik mengkritik pola hubungan pusat dan daerah yang menurutnya masih cenderung menempatkan Aceh sebagai objek kebijakan.

Ia menilai, konsep integrasi nasional seharusnya tidak diterjemahkan sebagai penyeragaman seluruh kebijakan dari pusat.

Menurutnya, kekhususan Aceh harus dihormati sebagaimana amanat berbagai regulasi yang mengatur Pemerintahan Aceh.

“Integrasi tidak boleh berarti menghilangkan karakter, kewenangan dan kepentingan daerah. Aceh memiliki sejarah dan kekhususan yang harus dihormati,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa pengalaman sejarah berbagai negara menunjukkan penguasaan wilayah tidak selalu dimulai melalui kekuatan militer. Penguasaan dapat berkembang melalui jalur ekonomi, politik, perdagangan dan pengelolaan sumber daya alam.

Menurut Taufik, ketika kepentingan ekonomi dan politik bertemu dengan kepentingan penguasaan sumber daya strategis, masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan.

Kekayaan Alam Aceh Jangan Menjadi Ladang Segelintir Kepentingan

Taufik menyebut Aceh memiliki berbagai potensi sumber daya alam, mulai dari minyak dan gas bumi, emas, batu bara, mineral, hutan, air hingga sumber daya perairan.

Potensi tersebut, katanya, merupakan modal ekonomi yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Namun, ia mengingatkan agar eksploitasi sumber daya alam tidak hanya menghasilkan keuntungan bagi pemodal atau kelompok tertentu, sementara masyarakat Aceh hanya menerima dampak lingkungan dan sosial.

“Jangan sampai sumber daya alamnya diambil, tetapi rakyat Aceh hanya mendapatkan dampak kerusakan lingkungan, bencana dan sisa dari eksploitasi,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta setiap kebijakan pengelolaan SDA Aceh dilakukan secara terbuka, akuntabel dan melibatkan masyarakat.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui siapa yang mengelola sumber daya alam, bagaimana mekanisme pembagiannya, berapa manfaat yang diterima daerah dan apa dampaknya terhadap lingkungan.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Taufik adalah pengelolaan sektor minyak dan gas bumi, khususnya Blok South Andaman.

Menurutnya, potensi migas tersebut harus menjadi perhatian serius Pemerintah Aceh dan seluruh pemangku kepentingan.

Ia menilai pengelolaan blok migas strategis tidak boleh hanya dilihat dari sisi investasi dan penerimaan negara, tetapi juga harus memperhitungkan kepentingan Aceh sebagai daerah penghasil dan masyarakat yang berada di wilayah tersebut.

“South Andaman harus dikawal. Jangan sampai Aceh hanya menjadi penonton terhadap kekayaan alamnya sendiri,” katanya.

Taufik meminta Pemerintah Aceh dan DPRA memperkuat fungsi pengawasan serta memastikan kepentingan Aceh terlindungi dalam setiap tahapan pengelolaan migas.

Ia juga mendorong keterbukaan mengenai kontrak, pembagian hasil, penerimaan daerah, dampak lingkungan dan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Dalam konteks pengelolaan migas Aceh, Taufik juga menyoroti keberadaan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Ia menyinggung pelantikan Kepala BPMA pada 5 Agustus 2026 di Kantor Kementerian ESDM di Jakarta yang kemudian dilanjutkan dengan serah terima jabatan pada 10 Agustus 2026 di Banda Aceh.

Menurutnya, momentum pergantian kepemimpinan BPMA seharusnya menjadi kesempatan untuk melakukan evaluasi terhadap tata kelola migas Aceh.

Ia mempertanyakan sejauh mana BPMA selama ini mampu memperjuangkan kepentingan Aceh dan memastikan manfaat migas dirasakan masyarakat.

“Rakyat Aceh perlu mengetahui apa yang sebenarnya dilakukan BPMA untuk kepentingan Aceh. Kalau lembaga itu tidak mampu memperjuangkan kepentingan Aceh, tentu harus dievaluasi,” ujarnya.

Taufik bahkan menyampaikan pandangan agar keberadaan BPMA dipertimbangkan kembali apabila dinilai tidak efektif.

Namun, berbagai tudingan mengenai adanya manipulasi kebijakan, kepentingan tersembunyi atau penguasaan Blok South Andaman oleh kelompok tertentu merupakan pandangan dan kekhawatiran narasumber. Pernyataan tersebut perlu dibuktikan dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait sebelum dapat dinyatakan sebagai fakta.

Taufik juga mengingatkan kembali perjalanan perdamaian Aceh yang ditandai dengan penandatanganan MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005.

Menurutnya, perdamaian bukan hanya berarti berakhirnya konflik bersenjata, tetapi juga harus menghasilkan keadilan, kesejahteraan dan penghormatan terhadap kekhususan Aceh.

MoU Helsinki kemudian menjadi salah satu dasar lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Taufik menilai implementasi berbagai ketentuan dalam UUPA masih perlu terus dikawal.

“Perdamaian harus dirasakan rakyat. Jangan sampai MoU Helsinki dan UUPA hanya menjadi dokumen yang dibicarakan setiap tahun tanpa implementasi yang benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.

Ia meminta pemerintah tidak hanya menjadikan peringatan perdamaian sebagai kegiatan seremonial, tetapi menjadikannya momentum untuk mengevaluasi perjalanan pembangunan Aceh.

Otsus Jangan Membuat Aceh Terus Bergantung Pusat

Persoalan lain yang disoroti adalah ketergantungan fiskal Aceh terhadap Pemerintah Pusat.

Menurut Taufik, Dana Otonomi Khusus (Otsus) seharusnya digunakan sebagai instrumen untuk membangun kemandirian ekonomi Aceh.

Ia mengingatkan agar Otsus tidak menjadi sumber ketergantungan baru yang membuat Aceh terus menunggu kebijakan dan alokasi anggaran dari pusat.

“Jangan sampai Aceh terus mengemis dana dari pusat, sementara kekayaan alam yang ada di Aceh tidak mampu memberikan kemandirian ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengkritik perilaku elite politik dan birokrasi yang menurutnya berpotensi menjadikan anggaran dan jabatan sebagai instrumen kepentingan kelompok.

Taufik meminta pengelolaan anggaran publik dilakukan secara transparan dan dapat diawasi masyarakat.

Elite Aceh Jangan Hanya Menjadi Perpanjangan Tangan Pusat

Taufik menilai persoalan Aceh tidak hanya berada di Jakarta. Menurutnya, elite politik dan birokrasi Aceh juga harus melakukan introspeksi.

Ia mengingatkan agar pemimpin Aceh tidak sekadar menjadi pelaksana kebijakan Pemerintah Pusat.

“Elite Aceh harus memperjuangkan kepentingan rakyat Aceh. Jangan hanya menjadi subordinat atau perpanjangan tangan kekuasaan pusat,” katanya.

Menurutnya, keberanian menyampaikan kepentingan Aceh bukan berarti anti-Indonesia atau anti-integrasi nasional.

Sebaliknya, ia menilai hubungan Aceh dan Pemerintah Pusat dapat dibangun secara lebih sehat melalui dialog, penghormatan terhadap kekhususan dan pembagian kewenangan yang adil.

Jangan Ulangi Luka Sejarah

Taufik mengingatkan bahwa Aceh memiliki pengalaman panjang dengan konflik dan ketegangan politik.

Karena itu, setiap persoalan yang menyangkut sumber daya alam harus ditangani secara hati-hati.

Menurutnya, ketidakadilan ekonomi, diskriminasi, eksploitasi sumber daya alam dan minimnya partisipasi masyarakat dapat memunculkan kembali ketidakpuasan sosial.

Ia menegaskan bahwa perjuangan kepentingan Aceh harus dilakukan melalui jalur demokrasi dan konstitusional.

“Perlawanan masyarakat tidak harus berarti kekerasan. Kontrol publik, kritik, demokrasi, penegakan hukum dan keberanian menyampaikan pendapat juga merupakan bentuk perjuangan,” ujarnya.

Jakarta Harus Mendengar Aceh

Taufik menegaskan, hubungan Aceh dan Jakarta tidak seharusnya dibangun melalui pola satu pihak memerintah dan pihak lain hanya menerima.

Menurutnya, Pemerintah Pusat perlu mendengarkan aspirasi masyarakat Aceh ketika mengambil keputusan yang menyangkut masa depan daerah.

Terutama untuk sektor strategis seperti migas, pertambangan, kehutanan, kelautan dan pengelolaan lingkungan.

Ia menilai keterbukaan informasi menjadi syarat penting untuk mencegah munculnya kecurigaan publik.

“Kalau kebijakannya benar, buka kepada publik. Kalau pengelolaannya transparan, masyarakat akan bisa menilai. Jangan membuat keputusan tertutup untuk sesuatu yang menyangkut kekayaan rakyat,” katanya.

Aceh Bukan Tanah Kosong

Di akhir pernyataannya, Taufik kembali menegaskan bahwa Aceh bukanlah wilayah kosong yang dapat diperlakukan tanpa mempertimbangkan sejarah dan masyarakatnya.

Aceh memiliki masyarakat, sejarah, adat, budaya, sumber daya alam dan martabat yang harus dihormati.

Karena itu, ia meminta seluruh pihak, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, DPRA, pelaku usaha maupun elite politik, menempatkan rakyat sebagai pemilik kepentingan utama dalam pembangunan.

“Aceh bukan tanah kosong. Jangan biarkan Jakarta menentukan segalanya tentang Aceh tanpa mendengar rakyat Aceh. Aceh bermartabat dan kekayaan Aceh harus dikelola untuk kepentingan rakyat Aceh serta generasi yang akan datang,” tegas Taufik.

Ia berharap persoalan sumber daya alam tidak kembali menjadi sumber konflik, melainkan menjadi fondasi bagi kemandirian ekonomi dan kesejahteraan Aceh.

Menurutnya, masa depan Aceh harus dibangun melalui kerja sama yang adil antara Aceh dan Pemerintah Pusat, bukan melalui dominasi salah satu pihak.

“Yang dibutuhkan Aceh bukan sekadar janji, tetapi kebijakan nyata, keadilan, transparansi dan keberpihakan kepada rakyat,” pungkasnya.