Paket Berulang, Volume Kurang, Rekanan Menang Lagi: Ada Apa di PUPR Aceh Besar?

Ilustrasi pengadaan PUPR Aceh Besar 2023–2025 yang mencatat paket berulang, kekurangan volume, pemenang berulang, serta sejumlah data yang masih memerlukan verifikasi.

Jantho, Infoaceh.net – Paket pekerjaan berulang, kekurangan volume, ketidaksesuaian mutu, serta kemenangan rekanan pada beberapa pekerjaan sejenis menjadi catatan penting dalam tata kelola pengadaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Besar selama 2023–2025.

Pengolahan data terhadap Rencana Umum Pengadaan (RUP), ekspor realisasi, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2023 dan 2024, serta Laporan Keuangan Kabupaten Aceh Besar 2025 menemukan 78 kelompok pekerjaan berulang.

Kelompok tersebut mencakup 556 baris RUP, terdiri atas 20 rangkaian lintas tahap dan 58 program atau objek yang kembali dianggarkan pada tahun berbeda.

Paket berulang itu tidak serta-merta menandakan pelanggaran. Pekerjaan dapat merupakan perencanaan, pengawasan, konstruksi, rehabilitasi, atau kelanjutan pada segmen berbeda.

Namun, ketika objek yang kembali dianggarkan beririsan dengan koreksi BPK, pemerintah daerah perlu menjelaskan lokasi, keluaran, status pemulihan, dan hasil pekerjaan secara terbuka.

Pada 2023, BPK mencatat 14 paket hibah PUPR dengan nilai kontrak Rp10,640 miliar mengalami kekurangan volume sebesar Rp112,381 juta. Sebanyak Rp63,906 juta dipulihkan ketika pemeriksaan berlangsung, menyisakan Rp48,475 juta.

BPK juga menemukan koreksi Rp176,758 juta pada tujuh paket belanja modal PUPR senilai Rp3,940 miliar. Ketika pemeriksaan dilakukan, pemulihan baru mencapai Rp2,998 juta sehingga masih tersisa Rp173,760 juta.

Total sisa kedua kelompok temuan tersebut mencapai Rp222,235 juta. Salah satu pekerjaan yang dijelaskan secara rinci adalah Jalan Blang Mee-Geunteut dengan kelebihan pembayaran sekitar Rp63,595 juta.

Ruas Blang Mee-Geunteut tercatat muncul dalam enam baris RUP selama 2023-2025 dengan nilai gabungan sekitar Rp2,306 miliar.

Kemunculan kembali pekerjaan pada objek tersebut memerlukan pencocokan titik awal dan akhir atau STA, kondisi ruas, sumber anggaran, serta hubungan pekerjaan lama dengan paket lanjutan.

Persoalan belum berhenti pada 2023. Setahun berikutnya, BPK menemukan kekurangan volume Rp33,424 juta pada tujuh paket barang dan jasa PUPR dengan nilai kontrak Rp5,019 miliar. Nilai tersebut dilaporkan telah disetor seluruhnya.

Pemeriksaan fisik BPK juga menemukan kekurangan volume pada tiga pekerjaan SPAM melalui mekanisme swakelola. SPAM Gampong Cot Beut mengalami keterlambatan 51 hari dan kekurangan volume Rp3,391 juta.

SPAM Gampong Ujong Blang terlambat 48 hari dengan kekurangan volume Rp1,593 juta, sedangkan SPAM Gampong Lam Sabang terlambat 48 hari dan mengalami kekurangan volume Rp1,495 juta.

Ketiga nilai kekurangan volume tersebut tercatat telah disetor. Meskipun keterlambatan tidak dikenakan denda karena pekerjaan menggunakan mekanisme swakelola, hasil pemeriksaan memperlihatkan bahwa pelaksanaan swakelola tetap membutuhkan pengukuran fisik dan pengawasan yang ketat sebelum serah terima.

Laporan Keuangan Kabupaten Aceh Besar 2025 kembali mencatat koreksi kekurangan volume pada PUPR sebesar Rp138,570 juta. Nilai itu terdiri atas Rp136,050 juta pada jalan, jaringan, dan irigasi serta Rp2,520 juta pada gedung dan bangunan.

Namun, Buku II LHP Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Tahun Anggaran 2025 belum tersedia dalam bahan yang ditelaah. Karena itu, nama paket, perusahaan, nomor kontrak, nilai setoran, dan status penyelesaian koreksi 2025 belum dapat dipastikan secara lengkap.

Di antara pekerjaan berulang bernilai besar, Jalan Kota Jantho-Transmigrasi menempati posisi teratas dengan empat baris senilai Rp6,005 miliar pada 2024–2025. Objek ini beririsan dengan temuan BPK 2024.

Berikutnya terdapat Gedung Kantor PUPR dengan sembilan baris senilai Rp3,925 miliar, Rumah Layak Huni sebanyak 76 baris senilai Rp3,843 miliar, SPAM jaringan perpipaan sebanyak 23 baris senilai Rp3,842 miliar, serta Jalan Data Makmur-Empee Awee sebanyak empat baris senilai Rp3,520 miliar.

Telaah juga menemukan pola pemenang berulang pada paket pemeliharaan rutin jalan yang dibagi berdasarkan wilayah.

Pada 2024, tiga paket masing-masing berpagu Rp198 juta. Wilayah I dimenangkan CV Nafiel Karya dengan nilai sistem Rp197,811 juta. Wilayah II dan III dimenangkan CV Daud Famili Group dengan nilai masing-masing Rp196,501 juta dan Rp197,503 juta.

Pola hampir sama muncul pada 2025. CV Rawa Mulia memperoleh paket Wilayah 1 dan 2, sedangkan CV Acheh Kariya memperoleh Wilayah 3 dan 5. Nilai keseluruhan empat pekerjaan tersebut mencapai sekitar Rp655,942 juta.

Kemenangan perusahaan pada lebih dari satu wilayah tidak otomatis membuktikan adanya pemecahan paket atau persaingan tidak sehat. Akan tetapi, kondisi itu menimbulkan pertanyaan penting : jika satu penyedia mampu melaksanakan dua wilayah, apa alasan teknis, ekonomis, dan administratif untuk memisahkan pekerjaan sejak tahap perencanaan?

Jawabannya harus diuji melalui keputusan pemaketan, KAK, HPS, peta ruas, keluaran setiap wilayah, jadwal pelaksanaan, analisis pasar, sumber dana, riwayat perubahan RUP, dan alasan tertulis tidak dilakukannya konsolidasi.

Pengolahan data juga menemukan 147 baris ekspor tanpa nama penyedia, enam kode RUP 2024 muncul lebih dari sekali, 17 baris realisasi tidak mempunyai kecocokan kode RUP langsung, serta 1.106 kode RUP belum dapat dipasangkan langsung dengan ekspor realisasi.

Selain itu, terdapat 350 baris berstatus “selesai”, tetapi tahapan yang tercantum masih berupa kontrak atau pemilihan selesai. Kondisi itu ditemukan pada 205 baris tahun 2024 dan 145 baris tahun 2025.

Status “selesai” dalam aplikasi tidak dapat langsung diartikan sebagai pekerjaan fisik telah rampung dan diserahterimakan. Kepastian pelaksanaan tetap harus dibuktikan melalui kontrak, laporan kemajuan, pemeriksaan fisik, BAST atau PHO, hasil pengujian, SPM, SP2D, serta pencatatan aset.

Dinas PUPR Aceh Besar perlu memberikan penjelasan terhadap paket Jalan Data Makmur–Empee Awee, Kota Jantho–Transmigrasi, Blang Mee–Geunteut, pemeliharaan jalan per wilayah, pekerjaan SPAM swakelola, serta Database Jalan Wilayah 1–5.

Infoaceh.net membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Dinas PUPR Kabupaten Aceh Besar, pejabat terkait, serta perusahaan yang namanya tercantum dalam data. Penjelasan dan dokumen pendukung akan dimuat secara proporsional untuk melengkapi informasi kepada masyarakat.

Disclaimer: Berita ini disusun berdasarkan pengolahan data pengadaan, laporan pemeriksaan BPK, dan laporan keuangan yang tersedia. Istilah paket berulang, anomali data, dan kandidat pembagian paket merupakan indikator awal untuk kepentingan verifikasi, bukan kesimpulan adanya korupsi, kolusi, pemecahan paket ilegal, atau tindak pidana. Setiap pihak tetap memiliki hak jawab, hak koreksi, dan asas praduga tak bersalah.