Kejati Aceh Perkenalkan Layanan Konsultasi Hukum “Halo JPN” di CFD Banda Aceh

BANDA ACEH, Infoaceh.net — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memperkenalkan layanan konsultasi hukum online “Halo JPN” kepada masyarakat Kota Banda Aceh dalam kegiatan Car Free Day (CFD) yang berlangsung di Jalan Tgk Mohd. Daud Beureueh, Banda Aceh, Ahad pagi (30/8/2026).

Pengenalan layanan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejati Aceh untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Selain memberikan akses konsultasi yang lebih mudah, kegiatan itu juga diarahkan untuk meningkatkan kesadaran serta pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban hukum.

Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Aceh, Nilawati SH MH mengatakan layanan yang diperkenalkan dalam kegiatan tersebut merupakan “Halo JPN”, sebuah platform konsultasi hukum secara daring yang memungkinkan masyarakat memperoleh informasi dan konsultasi hukum dengan lebih mudah.

Menurut Nilawati, kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) di tengah masyarakat merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan hukum.

“Pelayanan hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” ujar Nilawati.

Ia menjelaskan, melalui layanan tersebut masyarakat dapat memperoleh pemahaman mengenai berbagai persoalan hukum, termasuk hak dan kewajiban yang dimiliki, serta mendapatkan informasi hukum yang tepat sesuai dengan permasalahan yang dihadapi.

Nilawati menambahkan, pelayanan hukum yang diberikan JPN tidak hanya berorientasi pada pemberian konsultasi ketika persoalan telah terjadi. Layanan tersebut juga memiliki fungsi preventif, yakni membantu masyarakat memahami aspek hukum sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum.

Selain konsultasi, pelayanan tersebut juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan maupun permasalahan yang berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak hanya mengetahui keberadaan institusi Kejaksaan dalam penegakan hukum pidana, tetapi juga memahami fungsi JPN dalam memberikan pelayanan dan bantuan hukum di bidang perdata serta tata usaha negara sesuai kewenangannya.

“Kejati Aceh terus berupaya memperkuat fungsi Jaksa Pengacara Negara sebagai Advocaat General melalui berbagai kegiatan sosialisasi, baik secara internal maupun eksternal,” kata Nilawati.

Manfaatkan Ruang Publik untuk Edukasi Hukum

Pemilihan kawasan CFD sebagai lokasi pengenalan layanan juga dinilai menjadi strategi untuk menjangkau masyarakat secara langsung.

CFD yang setiap akhir pekan menjadi ruang publik dan tempat berkumpulnya masyarakat dari berbagai kalangan dimanfaatkan Kejati Aceh sebagai sarana menyampaikan informasi hukum dengan pendekatan yang lebih dekat dan informal.

Nilawati menyebut kegiatan tersebut sekaligus menjadi sarana bagi Kejati Aceh untuk memperkenalkan pelayanan hukum yang lebih dekat, mudah, dan responsif kepada masyarakat.

Dengan pendekatan tersebut, masyarakat tidak perlu ragu untuk datang atau mencari informasi ketika menghadapi persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan ranah perdata dan tata usaha negara.

“Sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk mendapatkan konsultasi maupun informasi terkait permasalahan hukum yang dihadapi,” jelasnya.

Kejati Aceh menegaskan akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum. Pemanfaatan teknologi melalui layanan Halo JPN diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperluas jangkauan pelayanan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi hukum.

Kejati Aceh juga menyatakan komitmennya membangun kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Pengenalan Halo JPN di ruang publik tersebut diharapkan tidak berhenti sebatas kegiatan sosialisasi, tetapi dapat mendorong masyarakat untuk lebih aktif memahami persoalan hukum serta memanfaatkan kanal pelayanan yang telah disediakan.

Di tengah kompleksitas persoalan hukum yang semakin beragam, keberadaan layanan konsultasi hukum yang mudah dijangkau menjadi penting agar masyarakat memiliki ruang untuk memperoleh informasi dan pemahaman hukum sejak dini.

Melalui layanan tersebut, Kejati Aceh berharap masyarakat dapat mengambil langkah hukum yang lebih tepat sekaligus menghindari potensi persoalan hukum yang sebenarnya dapat dicegah melalui pemahaman dan konsultasi sejak awal.