Kausar Hanum Ditunjuk Jadi Plh Kepala Inspektorat Aceh Usai Abdullah Dicopot

BANDA ACEH, Infoaceh.net — Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem membebastugaskan sementara Ir Abdullah ST CFrA dari jabatannya sebagai Kepala Inspektorat Aceh terhitung mulai hari ini, Rabu (9/9/2026).
Untuk mengisi kekosongan pimpinan tersebut, Mualem menunjuk Sekretaris Inspektorat Aceh, Kausar Hanum SE MM sebagai Pelaksana Harian (Plh) Inspektur Aceh.
Keputusan penting ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh Nomor: 800.1.6.5/30/2026 tentang Pembebasan Sementara Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Struktural.
SK tersebut ditandatangani langsung oleh Mualem pada Selasa, 8 September 2026, dan dinyatakan mulai berlaku efektif pada Rabu, 9 September 2026.
Dengan penunjukan Plh tersebut, roda kepemimpinan internal lembaga pengawas pemerintahan daerah itu kini sementara waktu akan dikomandoi oleh Kausar Hanum.
“Sekretaris Inspektorat Aceh Kausar Hanum ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Inspektur Aceh menggantikan pejabat sebelumnya,” jelas sumber di internal Inspektorat Aceh.
Berdasarkan dokumen pertimbangan dalam keputusan gubernur, pembebasan tugas sementara terhadap Abdullah dilakukan guna memperlancar proses pemeriksaan internal. Abdullah diduga kuat melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Secara spesifik, ia disebut melanggar Pasal 3 huruf c dan huruf e Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Adapun jenis dugaan pelanggaran tersebut masuk ke dalam kategori yang ancaman hukumannya berupa hukuman disiplin tingkat berat.
Kendati status jabatannya dinonaktifkan sementara hingga diterbitkannya keputusan hukuman disiplin tetap, Pemerintah Aceh memastikan bahwa hak-hak kepegawaian Abdullah sebagai Aparatur Sipil Negara tetap diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Rekam Jejak Kausar Hanum
Sebelum ditunjuk memimpin instansi ini sebagai Pelaksana Harian, Kausar Hanum merupakan Sekretaris Inspektorat Aceh definitif.
Ia baru saja menduduki jabatan Sekretaris tersebut selama sekitar empat bulan, setelah melakukan serah terima jabatan (sertijab) dari pejabat lama, Sri Hastati, pada 18 Mei 2026 lalu.
Dengan penunjukan ini, Kausar Hanum diharapkan dapat menjaga stabilitas, kesinambungan tugas, serta memastikan fungsi pengawasan tata kelola pemerintahan di lingkungan Provinsi Aceh tetap berjalan dengan profesional, akuntabel dan penuh integritas selama masa transisi pemeriksaan berjalan.