Jakarta Pegang Uang Bencana, Aceh Menanggung Beban: Rakyat Mesti Bersikap

Banda Aceh, Infoaceh.net – Ketika masyarakat Aceh masih berjuang memulihkan rumah, sawah, kebun, infrastruktur dan mata pencaharian yang rusak akibat bencana hidrometeorologi, muncul pertanyaan besar mengenai siapa yang sesungguhnya memegang kendali atas anggaran pemulihan Aceh.
Pengamat ekonomi dan akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) Dr Taufik A Rahim SE MBA menilai persoalan tersebut tidak boleh dilihat sebatas urusan administrasi anggaran.
Menurutnya, pengelolaan dana rehabilitasi dan rekonstruksi juga menyangkut persoalan kewenangan, keadilan pembangunan dan posisi Aceh dalam hubungan dengan pemerintah pusat.
Taufik menyampaikan pandangan tersebut pada Rabu (9/9/2026). Ia menilai rakyat Aceh perlu mulai mempertanyakan secara kritis mengapa daerah yang mengalami langsung dampak bencana justru dinilai belum memiliki kendali yang cukup terhadap proses pemulihan. “Rakyat Aceh mesti bersikap,” tegas Taufik.
Menurutnya, sikap yang dimaksud bukanlah tindakan yang bertentangan dengan hukum atau konstitusi, melainkan keberanian masyarakat menggunakan ruang demokrasi untuk mengawasi pemerintah, mempertanyakan kebijakan anggaran dan menentukan pilihan politik berdasarkan kepentingan rakyat.
Bencana di Aceh, Kendali Anggaran di Pusat
Taufik menyoroti informasi mengenai anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh yang disebut mencapai Rp25,65 triliun.
Ia menyebut sekitar 92 persen dana tersebut dikelola pemerintah pusat.
Angka tersebut, menurutnya, harus dibuka secara transparan kepada publik. Masyarakat Aceh berhak mengetahui berapa total anggaran yang tersedia, siapa pengelolanya, program apa saja yang dibiayai, berapa yang sudah direalisasikan dan sejauh mana manfaatnya telah dirasakan masyarakat.
“Persoalannya bukan sekadar besar kecilnya anggaran. Persoalannya adalah siapa yang menentukan, siapa yang mengelola dan apakah rakyat Aceh benar-benar mendapatkan manfaatnya,” ujar Taufik.
Ia meminta agar jangan sampai angka triliunan rupiah hanya menjadi konsumsi pemberitaan dan konferensi pers, sementara masyarakat di lokasi terdampak masih menghadapi persoalan pemulihan.
Bagi korban bencana, kata dia, keberhasilan rehabilitasi dan rekonstruksi bukan diukur dari berapa triliun anggaran yang diumumkan.
Ukuran keberhasilan justru terlihat dari apakah rumah warga kembali berdiri, jalan dan jembatan kembali berfungsi, sawah dapat ditanami, kebun kembali produktif, irigasi pulih dan masyarakat dapat kembali menjalankan kehidupan secara normal.
Taufik menilai persoalan tersebut memperlihatkan masih kuatnya pola hubungan sentralistik antara pemerintah pusat dan daerah.
Menurutnya, Aceh memiliki pengalaman panjang mengenai persoalan kewenangan dan pengelolaan sumber daya.
Ia mengingatkan bahwa Aceh bukan daerah yang miskin sumber daya alam.
Minyak dan gas, hutan, perkebunan, pertanian, perikanan, sumber daya air hingga berbagai potensi alam lainnya merupakan kekayaan yang selama ini menjadi bagian penting dari perekonomian nasional.
Namun, menurut Taufik, besarnya potensi tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat Aceh.
“Kalau daerah kaya sumber daya tetapi rakyatnya tetap bergelut dengan kemiskinan dan pengangguran, maka sistem pengelolaan dan distribusi manfaat harus dipertanyakan,” katanya.
Ia menilai masyarakat tidak boleh terus berada dalam posisi sebagai penonton ketika keputusan strategis mengenai masa depan daerah dibuat.
Taufik juga menghubungkan persoalan pemulihan pascabencana dengan pengalaman Aceh setelah tsunami 26 Desember 2004.
Bencana tsunami yang menghancurkan sebagian besar wilayah pesisir Aceh ketika itu mengundang perhatian dunia internasional.
Bantuan datang dari berbagai negara dan lembaga internasional.
Namun, menurut Taufik, pengalaman tersebut seharusnya menjadi pelajaran penting tentang bagaimana bantuan dan anggaran kemanusiaan dikelola secara transparan, efektif dan benar-benar sampai kepada masyarakat.
Kini, setelah bencana hidrometeorologi besar yang melanda Aceh pada akhir November 2025, persoalan serupa kembali menjadi perhatian.
Taufik mempertanyakan sejauh mana masyarakat yang menjadi korban merasakan langsung proses rehabilitasi dan rekonstruksi.
Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan angka bantuan.
Yang harus dijelaskan adalah progres nyata di lapangan. “Jangan sampai yang besar hanya angka anggarannya, tetapi masyarakat di lapangan masih menunggu rumah, lahan pertanian, jalan, jembatan dan sumber penghidupan mereka kembali,” katanya.
Sawah Rusak, Petani Menunggu
Sektor pertanian menjadi salah satu contoh yang menurut Taufik harus mendapatkan perhatian serius.
Bencana telah menyebabkan kerusakan lahan pertanian dan perkebunan di sejumlah wilayah Aceh.
Bagi petani, kehilangan lahan produktif berarti kehilangan sumber pendapatan keluarga.
Karena itu, rehabilitasi sawah, irigasi, perkebunan dan infrastruktur pendukung tidak dapat ditunda terlalu lama.
Menurut Taufik, setiap keterlambatan pemulihan akan memperpanjang penderitaan masyarakat.
Ia meminta pemerintah memastikan anggaran benar-benar diarahkan kepada kebutuhan masyarakat terdampak, bukan terserap dalam birokrasi yang panjang.
Sorotan Taufik tidak berhenti pada dana bencana. Ia juga menyinggung Dana Otonomi Khusus Aceh yang selama bertahun-tahun telah mencapai nilai sangat besar.
Menurutnya, dana tersebut semestinya mampu menghasilkan perubahan struktural terhadap kehidupan masyarakat.
Namun, jika kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan masih menjadi persoalan, maka tata kelola dana tersebut harus dievaluasi.
“Dana Otsus yang sudah lebih dari Rp110 triliun harus dilihat hasilnya. Jangan hanya berbicara mengenai jumlah dana yang diterima, tetapi apa yang sudah berubah bagi rakyat,” ujarnya.
Ia menilai tanggung jawab tidak hanya berada di pemerintah pusat.
Pemerintah Aceh, DPRA, birokrasi dan elite politik daerah juga harus berani melakukan evaluasi terhadap cara pengelolaan anggaran.
Jangan Salahkan Jakarta Saja
Meski mengkritik kuatnya kendali pemerintah pusat, Taufik juga mengingatkan bahwa Aceh tidak boleh hanya menyalahkan Jakarta.
Menurutnya, elite lokal memiliki tanggung jawab besar terhadap kondisi Aceh hari ini.
Jika anggaran besar tidak menghasilkan perubahan, maka masyarakat juga harus mempertanyakan kualitas perencanaan, pengawasan dan pelaksanaan pembangunan di tingkat daerah.
“Jangan semuanya dilempar kepada Jakarta. Pemerintah Aceh dan elite politik Aceh juga harus bercermin,” katanya.
Menurutnya, kewenangan yang sudah berada di tangan pemerintah daerah harus digunakan secara bertanggung jawab.
Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam setiap penggunaan anggaran publik.
Taufik kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Menurutnya, UUPA merupakan bagian penting dari proses perdamaian Aceh setelah konflik panjang antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka.
Karena itu, setiap pembahasan mengenai perubahan UUPA harus dilakukan secara hati-hati dan terbuka.
Ia mengingatkan agar perubahan regulasi tidak menghilangkan substansi penting dari perdamaian Helsinki.
Bagi Taufik, perdamaian bukan hanya tentang tidak adanya perang. Perdamaian juga harus memberikan ruang bagi rakyat Aceh untuk memperoleh keadilan, kesejahteraan, kewenangan pemerintahan dan manfaat ekonomi yang lebih baik.
Rakyat Harus Menggunakan Kekuatan Demokrasi
Di tengah berbagai persoalan tersebut, Taufik menyerukan agar rakyat Aceh tidak apatis.
Menurutnya, masyarakat mempunyai hak untuk mengawasi kekuasaan dan menentukan pemimpin melalui mekanisme demokrasi.
Rakyat harus berani menilai apakah pejabat yang mereka pilih benar-benar bekerja untuk kepentingan publik.
“Rakyat jangan hanya menjadi penonton. Gunakan hak politik secara demokratis,” ujarnya.
Ia menilai perubahan tidak harus dilakukan melalui konflik. Sebaliknya, perubahan dapat diperjuangkan melalui pemilu, parlemen, kebijakan publik, gerakan masyarakat sipil, media massa dan kontrol sosial.
Dengan cara itu, kata Taufik, masyarakat dapat menentukan arah pembangunan Aceh tanpa harus mengorbankan perdamaian yang telah susah payah dicapai.
Aceh Harus Berani Berdiri dengan Kekuatan Sendiri
Taufik menilai ketergantungan terhadap transfer anggaran dari pemerintah pusat tidak boleh menjadi satu-satunya strategi pembangunan Aceh.
Aceh harus memperkuat ekonomi lokal, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mengembangkan industri berbasis sumber daya alam, memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memastikan kekayaan daerah memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Ia juga mengingatkan agar eksploitasi sumber daya alam tidak dilakukan tanpa mempertimbangkan kepentingan generasi mendatang dan kelestarian lingkungan.
Menurutnya, sumber daya alam Aceh harus dikelola secara adil, transparan dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, Taufik kembali menegaskan pentingnya keberanian rakyat Aceh menentukan sikap politik.
Ia meminta masyarakat tidak menyerahkan seluruh masa depan Aceh kepada elite politik dan birokrasi.
Rakyat harus mengetahui ke mana anggaran mengalir, siapa yang mengambil keputusan dan siapa yang memperoleh manfaat.
“Jangan terus menghiba dan mengemis serta berharap belas kasihan pemerintah pusat,” katanya.
Ia menyerukan agar masyarakat menggunakan kekuatan politiknya untuk mengawal pemerintahan dan memastikan setiap rupiah uang negara benar-benar kembali kepada kepentingan rakyat.
Menurut Taufik, Aceh tidak kekurangan sumber daya. Yang dibutuhkan adalah tata kelola yang bersih, kewenangan yang jelas, keberanian politik dan keberpihakan kepada rakyat.
Sebab, ketika bencana datang, rakyat Acehlah yang kehilangan rumah, sawah, kebun, harta benda bahkan anggota keluarga.
Maka ketika triliunan rupiah disiapkan untuk pemulihan, pertanyaan rakyat juga sederhana:
Siapa yang memegang uangnya, siapa yang menentukan penggunaannya, dan kapan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh rakyat Aceh?
Dari situlah, menurut Taufik, kesadaran politik masyarakat harus dimulai.
Bencana boleh berlalu, tetapi jangan sampai penderitaan rakyat menjadi permanen hanya karena anggaran dan kewenangan terjebak dalam birokrasi.