Mahasiswa di Banda Aceh Diculik, Dua Pelaku Ditangkap: Senjata Api dan 13 Peluru Diamankan

Banda Aceh, Infoaceh.net — Kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa di Kota Banda Aceh akhirnya terungkap.
Tim Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap dua pria sebagai pelaku yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Kedua pelaku masing-masing berinisial DT (31), mahasiswa asal Manduamas Baru, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dan MUL (40), warga Lamteumen Barat, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup mencolok, yakni satu unit senjata api laras pendek, satu magazen berisi 13 butir peluru, satu buah borgol, serta satu buah gembok.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kedua pria tersebut ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan atas laporan korban, Rian Risky Ramdhan (33).
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tim berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penculikan dan penganiayaan tersebut,” kata Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, Kamis siang (10/9/2026).
Penangkapan pertama dilakukan Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Kamis, 3 September 2026.
Saat itu, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang terduga pelaku di kawasan Simpang Dodik, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan DT. Setelah diamankan, DT dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan awal, DT disebut mengakui keterlibatannya dalam dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap korban.
Dari keterangan DT, aksi tersebut diduga dilakukan bersama MUL dan seorang pria lainnya yang hingga kini masih dalam pencarian polisi.
Keterangan tersebut kemudian menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Polisi selanjutnya memburu keberadaan MUL. Hasil penyelidikan mengarah ke Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen.
Pada Senin, 7 September 2026, tim Jatanras bergerak menuju wilayah tersebut.
Setelah melakukan pencarian, petugas menemukan MUL sedang berada di sebuah warung kopi di Kecamatan Jeunieb.
MUL kemudian diamankan dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit senjata api laras pendek, satu magazen yang berisi 13 butir peluru, satu buah borgol dan satu buah gembok.
“Dari MUL diamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit senjata api laras pendek, satu magazen berisi 13 butir peluru, satu buah borgol, serta satu buah gembok,” ujar Kompol Miftahuda.
Dalam pemeriksaan awal, MUL juga disebut mengakui keterlibatannya dalam dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap korban.
Namun, polisi masih melakukan pendalaman terkait senjata api yang ditemukan tersebut, termasuk asal-usul dan bagaimana senjata beserta amunisi itu bisa berada dalam penguasaan MUL.
Peristiwa dugaan penculikan tersebut terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu, korban berada di kawasan Terminal Keudah, Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Korban kemudian didatangi MUL yang menggunakan mobil Daihatsu Ayla warna kuning.
MUL disebut sempat menanyakan kepada korban mengenai tempat mendapatkan tuak. Korban kemudian memberikan informasi yang diketahuinya.
Setelah itu, MUL masuk ke dalam mobil dengan alasan hendak mengambil uang.
Namun, tidak lama kemudian mobil tersebut justru dimundurkan mendekati korban.
Dari dalam kendaraan turun dua orang lainnya yang disebut dalam laporan sebagai Togar dan Dekmat.
Keduanya kemudian diduga memaksa korban masuk ke dalam mobil.
Korban sempat menolak.
Namun, berdasarkan laporan polisi, korban dipaksa masuk dengan cara dipiting pada bagian tangan dan leher.
Setelah berhasil dimasukkan ke dalam kendaraan, korban kemudian dibawa pergi.
Di dalam mobil, korban diduga mengalami kekerasan. Tangan dan kakinya diikat oleh para pelaku.
Korban juga mengaku mengalami penganiayaan selama berada dalam penguasaan para pelaku.
Setelah kendaraan berjalan sekitar 30 menit, MUL disebut berganti posisi dengan salah seorang pelaku sebagai pengemudi.
Situasi tersebut membuat korban berada dalam kondisi semakin tertekan.
Korban juga mengaku mendapat ancaman akan dibunuh.
Polisi kini masih mendalami seluruh rangkaian kejadian tersebut, termasuk motif para pelaku membawa korban dan hubungan antara masing-masing orang yang disebut terlibat.
Sekitar pukul 08.30 WIB, korban melihat kesempatan untuk melarikan diri.
Saat itu, para pelaku disebut sedang tertidur. Korban kemudian berusaha melarikan diri dari tempat dirinya dibawa.
Namun, upaya tersebut diketahui oleh para pelaku.
Korban kembali ditangkap. Menurut keterangan korban, setelah kembali diamankan, dirinya kembali mengalami penganiayaan. Korban akhirnya dilepaskan sekitar pukul 12.30 WIB.
Setelah dilepaskan, korban disebut diberikan uang sebesar Rp50.000 sebagai ongkos untuk pulang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet dan memar pada sejumlah bagian tubuh. Korban juga mengaku mengalami ketakutan untuk pulang karena adanya ancaman dari para pelaku.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh pada 19 Februari 2026. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/147/II/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh Satreskrim.
Meskipun laporan telah dibuat sejak Februari, proses penyelidikan dan pengembangan perkara terus dilakukan hingga polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua orang yang diduga terlibat.
Penangkapan DT dan MUL menjadi langkah penting bagi penyidik untuk mengurai seluruh rangkaian peristiwa tersebut.
Namun, perkara ini belum sepenuhnya selesai karena masih terdapat seorang pria lainnya yang diduga terlibat dan kini masih dalam pencarian.
Kompol Miftahuda mengatakan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan pelaku lainnya.
Selain itu, polisi juga mendalami asal-usul senjata api yang ditemukan dari MUL.
“Penyidik masih melakukan pengembangan dan mencari pelaku lainnya serta mendalami asal senjata api tersebut. Selanjutnya juga akan dilakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Keberadaan senjata api laras pendek beserta 13 butir peluru menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan perkara.
Polisi belum menyampaikan secara rinci mengenai jenis senjata maupun asal senjata tersebut karena masih dalam proses pendalaman.
Penyidik akan mencocokkan keterangan para terduga pelaku dengan keterangan korban, saksi, serta barang bukti yang telah diamankan.
Setelah dua terduga pelaku diamankan, polisi masih harus mengungkap secara utuh motif di balik dugaan penculikan tersebut.
Penyidik juga perlu memastikan peran masing-masing orang yang diduga terlibat, termasuk orang yang disebut dengan nama Togar dan Dekmat dalam laporan korban.
Selain itu, polisi juga mendalami lokasi korban selama berada dalam penguasaan para pelaku, bentuk kekerasan yang dilakukan, serta tujuan korban dibawa dan ditahan selama berjam-jam.
Barang bukti berupa borgol dan gembok juga menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap bagaimana korban diduga dikendalikan selama berada bersama para pelaku.
Sementara temuan senjata api dan amunisi membuka jalur pendalaman tersendiri. Polisi perlu memastikan legalitas, kepemilikan, serta asal-usul senjata tersebut.
Jika hasil penyidikan menemukan adanya dugaan tindak pidana lain terkait kepemilikan atau penguasaan senjata api dan amunisi, perkara tersebut berpotensi dikembangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polresta Banda Aceh selanjutnya akan melanjutkan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku dan melengkapi alat bukti.
Penyidik juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan proses hukum berikutnya sebelum berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Kasus ini sekaligus menyisakan sejumlah pertanyaan yang masih harus dijawab penyidik, terutama mengenai motif penculikan, hubungan antara para pelaku, alasan korban menjadi sasaran, serta asal-usul senjata api yang ditemukan.
Yang jelas, polisi kini telah mengamankan dua orang terduga pelaku dan sejumlah barang bukti penting.
Sementara satu orang lainnya masih diburu.
Polresta Banda Aceh memastikan pengembangan perkara terus dilakukan hingga seluruh rangkaian kejadian dan pihak-pihak yang diduga terlibat dapat diungkap secara menyeluruh.