Lewat Jaksa Masuk Dayah, Kejati Aceh Perkuat Karakter Santri Sadar Hukum

LANGSA, Infoaceh.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terus memperluas upaya membangun kesadaran hukum di kalangan generasi muda melalui program Jaksa Masuk Dayah (JMD) 2026.

Memasuki titik ketujuh, kegiatan JMD 2026 digelar di Dayah Raudhatun Najah, Desa Sukarejo, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Jumat (11/9/2026).

Program tersebut tidak hanya diisi dengan penyuluhan hukum, tetapi juga dirangkai dengan edukasi literasi keuangan syariah melalui kolaborasi antara Kejati Aceh, Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Bank Aceh Syariah.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH mengatakan program Jaksa Masuk Dayah merupakan bagian dari pendekatan preventif kejaksaan untuk menanamkan kesadaran hukum sejak dini.

Menurutnya, santri merupakan bagian penting dari generasi penerus Aceh sehingga pemahaman terhadap hukum perlu diberikan sejak berada di lingkungan pendidikan.

Melalui kegiatan tersebut, para santri diberikan pemahaman mengenai dasar-dasar hukum, berbagai bentuk pelanggaran hukum yang perlu dihindari, serta langkah-langkah preventif agar mereka tidak terjerumus dalam tindak pidana.

Selain itu, para santri juga diperkenalkan dengan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai salah satu institusi penegak hukum.

Program JMD dirancang untuk memberikan pembinaan yang lebih luas kepada santri. Pendidikan keagamaan tetap menjadi fondasi utama, namun santri juga dipandang perlu memiliki wawasan mengenai hukum, kehidupan sosial serta pengelolaan keuangan.

Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Dayah Aceh Andriansyah SAg MH menyambut positif kolaborasi tersebut.

Menurutnya, dayah memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi muda Aceh. Karena itu, pembinaan santri tidak cukup hanya berorientasi pada penguasaan ilmu agama, tetapi juga harus mempersiapkan mereka menghadapi berbagai persoalan kehidupan di tengah masyarakat.

“Santri tidak hanya harus memahami agama, tetapi juga perlu memiliki pemahaman hukum dan kemampuan mengelola keuangan secara bijak,” demikian inti pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Dengan bekal tersebut, santri diharapkan mampu menjadi generasi yang memiliki integritas, memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara, serta mampu mengambil keputusan secara bertanggung jawab.

Selain penyuluhan hukum, kegiatan JMD di Dayah Raudhatun Najah juga diisi dengan edukasi perbankan syariah.

Bank Aceh Syariah memberikan pemahaman kepada para santri mengenai pentingnya mengelola keuangan secara bijak, mengenal produk dan layanan keuangan syariah, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kejahatan finansial di era digital.

Literasi tersebut dinilai semakin penting seiring meningkatnya penggunaan layanan keuangan berbasis digital di kalangan masyarakat, termasuk generasi muda.

Santri diharapkan tidak hanya memahami bagaimana menggunakan layanan keuangan, tetapi juga mampu mengenali risiko penipuan, penyalahgunaan rekening, transaksi digital yang mencurigakan, serta berbagai modus kejahatan finansial lainnya.

Kolaborasi tersebut menjadikan JMD bukan sekadar kegiatan penyuluhan hukum, tetapi menjadi ruang edukasi yang menggabungkan aspek hukum, karakter dan literasi finansial.

Kegiatan di Langsa merupakan bagian dari rangkaian maraton Jaksa Masuk Dayah 2026 yang dilaksanakan selama empat hari, mulai 8 – 11 September 2026.

Program tersebut menyasar delapan lokasi di delapan kabupaten/kota di Aceh. Pada Selasa (8/9/2026), kegiatan dilaksanakan di Dayah Khairuddaraini, Pidie, dan Dayah Jeumala Amal, Pidie Jaya.

Kemudian pada Rabu (9/9/2026), JMD menyambangi Pesantren Jamiah Kebangsaan, Bireuen, serta Dayah Riyadhul Qulub, Lhokseumawe.

Selanjutnya, Kamis (10/9/2026), kegiatan berlangsung di Dayah Babussa’adah Al Munawwarah, Aceh Utara, dan Dayah Darul Muta’allimin, Aceh Timur.

Sementara pada Jumat (11/9/2026), kegiatan dilaksanakan di Dayah Raudhatun Najah, Langsa, dan Pesantren Tahfidz Qur’an Al-Fu’ad, Aceh Tamiang.

Rangkaian tersebut menjangkau ribuan santri dan tenaga pendidik di berbagai wilayah Aceh.

Dalam kegiatan di Langsa, turut hadir Ketua Umum Dayah Raudhatun Najah, Dr Tgk T. Wildan MA serta Kepala Bank Aceh Syariah Cabang Langsa, TM Andika Putra.

Kehadiran berbagai pihak tersebut menunjukkan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam membangun generasi muda yang tidak hanya memiliki kecerdasan intelektual dan keagamaan, tetapi juga memahami hukum serta memiliki kecakapan dalam mengelola keuangan.

Kejati Aceh berharap program Jaksa Masuk Dayah dapat menjadi sarana membangun budaya sadar hukum di lingkungan pendidikan dayah.

Pendekatan preventif tersebut diharapkan mampu mencegah terjadinya pelanggaran hukum sekaligus membangun keberanian generasi muda untuk memahami, menghormati dan menaati aturan yang berlaku.

Lebih jauh, santri diharapkan dapat menjadi agen perubahan di tengah masyarakat dengan membawa nilai-nilai agama, moralitas, integritas dan kesadaran hukum.

Program JMD 2026 sekaligus memperlihatkan bahwa upaya penegakan hukum tidak semata-mata dilakukan melalui tindakan represif setelah terjadi pelanggaran, tetapi juga melalui pendidikan dan pencegahan sejak dini.

Dengan memperkuat karakter dan kesadaran hukum santri, Kejati Aceh berharap dapat ikut melahirkan generasi muda Aceh yang berintegritas, taat hukum, bertanggung jawab dan cerdas secara finansial.