Pemulihan Aceh Kekurangan Anggaran, Wagub: Solusinya Perpanjang Dana Otsus dan Naik Jadi 2,5 Persen

BATAM, Infoaceh.net — Wakil Gubernur (Wagub) Aceh Fadhlullah atau Dek Fad mendorong pemerintah pusat memperpanjang Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh setelah 2027.
Ia bahkan meminta agar alokasi dana tersebut ditingkatkan menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.
Menurut Dek Fad, keberlanjutan Dana Otsus sangat penting untuk menjaga kesinambungan pembangunan Aceh sekaligus menutup kebutuhan pembiayaan pemulihan pascabencana yang hingga kini masih sangat besar.
Hal tersebut disampaikan Dek Fad dalam Rapat Anggota DPD RI Subwilayah Barat I yang membahas sejumlah isu strategis di Pulau Sumatera. Pertemuan berlangsung di Hotel Wyndham Panbil, Batam, Jum’at (11/9/2026).
Forum tersebut dihadiri Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamuddin, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Sestama BNPB, perwakilan kementerian terkait, serta sejumlah kepala daerah dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau.
Dua anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau Haji Uma, Azhari Cage dan Tgk Ahmada, juga turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Dalam pemaparannya, Dek Fad mengungkapkan kebutuhan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh yang dituangkan dalam Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) mencapai sekitar Rp153 triliun.
Namun, pemerintah pusat disebut menyetujui anggaran sekitar Rp58 triliun.
Kondisi tersebut, kata Dek Fad, menunjukkan masih terdapat kesenjangan pembiayaan yang cukup besar untuk memastikan seluruh kebutuhan pemulihan Aceh dapat ditangani secara optimal.
“Solusinya adalah perpanjang kembali dana Otsus Aceh yang tahun 2027 akan berakhir,” ujar Dek Fad.
Dek Fad mengatakan persoalan pembiayaan Aceh semakin berat karena besaran Dana Otsus telah mengalami penurunan.
Sejak 2023, Dana Otsus Aceh yang sebelumnya dialokasikan sebesar 2 persen dari DAU nasional turun menjadi 1 persen.
Di sisi lain, pemerintah juga menerapkan kebijakan efisiensi anggaran yang turut memberikan tekanan terhadap kemampuan fiskal daerah.
“Sejak kami menjabat selain tinggal 1 persen, kena lagi efisiensi,” katanya.
Karena itu, Dek Fad berharap pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dapat menjadi momentum untuk memperjuangkan keberlanjutan sekaligus peningkatan Dana Otsus.
Ia mengusulkan masa berlaku Dana Otsus diperpanjang dan porsinya dinaikkan menjadi 2,5 persen dari DAU nasional.
“Jadi ini adalah solusi pembangunan Aceh. Kami mau pemberian dana Otsus 2,5 persen langsung dimulai tahun 2027,” tegasnya.
Menurut Dek Fad, kebutuhan pembiayaan Aceh tidak hanya berkaitan dengan pembangunan rutin, tetapi juga dengan agenda besar rehabilitasi dan rekonstruksi setelah bencana.
Karena itu, pemerintah Aceh membutuhkan kepastian sumber pendanaan agar program pembangunan tidak terhenti ketika skema Otsus yang berlaku saat ini berakhir.
Pemulihan Pascabencana Butuh Pembiayaan Besar
Dek Fad menilai pemulihan Aceh pascabencana membutuhkan pendekatan jangka panjang. Kebutuhan tersebut mencakup pembangunan kembali rumah masyarakat, perbaikan jalan dan jembatan, fasilitas umum, jaringan pengairan, hingga infrastruktur pengendali banjir.
Dengan kebutuhan R3P mencapai Rp153 triliun sementara anggaran yang disetujui sekitar Rp58 triliun, masih terdapat kebutuhan yang menurutnya perlu dicarikan sumber pembiayaan.
Ia berharap persoalan tersebut menjadi perhatian pemerintah pusat dan DPR RI dalam menentukan kebijakan fiskal bagi Aceh ke depan.