BUMN Kuasai Hampir Rp1 Triliun Proyek Pascabencana Aceh Lewat Penunjukan Langsung

BANDA ACEH, Infoaceh.net — Pengadaan proyek penanganan pascabencana di Aceh kembali menjadi sorotan. Nilainya tidak kecil, mencapai hampir Rp1 triliun, sementara sejumlah paket pekerjaan strategis tersebut tercatat diberikan kepada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui mekanisme yang disebut sebagai Penunjukan Langsung.
Sorotan itu datang dari Transparansi Tender Indonesia (TTI), yang mempertanyakan dasar dan proses penetapan penyedia pada sejumlah proyek pascabencana yang berada di bawah Satuan Kerja Pelaksanaan Cipta Karya Provinsi Aceh, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum.
Berdasarkan dokumen yang ditelusuri TTI, sejumlah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) telah diterbitkan untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Beberapa BUMN tercatat sebagai penyedia, di antaranya PT Waskita Karya, PT Brantas Abipraya, PT Nindya Karya serta PT Hutama Karya.
Bagi TTI, persoalannya bukan semata-mata mengenai perusahaan mana yang memperoleh pekerjaan.
Pertanyaan yang dinilai jauh lebih mendasar adalah mengapa proyek dengan nilai ratusan miliar rupiah tersebut tidak dikompetisikan secara terbuka dan apa dasar hukum penggunaan Penunjukan Langsung.
Nilai Paket Hampir Rp1 Triliun
Dokumen rincian anggaran yang ditelusuri TTI menunjukkan besarnya nilai proyek penanganan kawasan pascabencana di sejumlah wilayah Aceh.
Untuk kawasan Aceh Tamiang, Kota Langsa, Aceh Timur dan Aceh Utara, tercantum alokasi dana exercise sekitar Rp473,905 miliar.
Kemudian untuk kawasan Bener Meriah, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Tenggara dan Aceh Selatan, tercantum sekitar Rp284,729 miliar.
Sementara paket penanganan kawasan Pidie Jaya dan Bireuen tercatat sekitar Rp181,032 miliar.
Selain itu, terdapat paket Manajemen Konstruksi Penanganan Kawasan Pascabencana Provinsi Aceh dengan nilai sekitar Rp25,750 miliar.
Jika seluruh angka tersebut dijumlahkan, nilainya mendekati Rp1 triliun.
Besarnya anggaran inilah yang membuat TTI menilai proses pengadaan perlu mendapat perhatian publik secara serius.
Jangan Berlindung di Balik Nama BUMN
Koordinator Transparansi Tender Indonesia, Nasruddin Bahar, mengatakan keberadaan BUMN sebagai penyedia tidak boleh membuat pertanyaan mengenai proses pengadaan menjadi tabu.
Menurutnya, apabila memang terdapat kondisi tertentu yang secara aturan membolehkan Penunjukan Langsung, pemerintah seharusnya tidak keberatan membuka dasar keputusan tersebut kepada publik.
TTI mempertanyakan sejumlah hal penting. Apa keadaan tertentu yang menjadi dasar Penunjukan Langsung? Siapa yang menetapkannya? Kapan keputusan tersebut dibuat? Apa dasar pemilihan masing-masing BUMN? Dan bagaimana proses negosiasi harga dilakukan?
Menurut TTI, jawaban atas pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar memperlihatkan adanya SPMK.
“Kalau Penunjukan Langsung itu benar dan sah, buka dasar hukumnya. Kalau harganya wajar, buka hasil negosiasinya. Kalau BUMN tersebut memang paling tepat, buka alasan pemilihannya. Jangan hanya meminta publik percaya,” kata Nasruddin.
Mengapa Waskita, Brantas, Nindya dan Hutama?
TTI juga mempertanyakan mekanisme pembagian pekerjaan kepada sejumlah BUMN.
Mengapa satu wilayah diberikan kepada PT Waskita Karya? Mengapa wilayah lainnya kepada PT Brantas Abipraya? Mengapa paket lainnya diberikan kepada PT Nindya Karya? Dan mengapa paket SPAM tertentu diberikan kepada PT Hutama Karya?
Menurut TTI, publik berhak mengetahui apakah sebelum penetapan penyedia dilakukan evaluasi terhadap sejumlah BUMN, baik dari sisi kapasitas teknis maupun harga.
Jika memang dilakukan pembandingan, TTI meminta hasil pembandingan tersebut dibuka.
Sebaliknya, jika tidak terdapat proses pembandingan, pemerintah diminta menjelaskan bagaimana prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas dijamin dalam proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.
Sorotan TTI tidak berhenti pada mekanisme pemilihan penyedia.
TTI juga menemukan sejumlah paket menggunakan pola Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun atau Design and Build.
Menurut TTI, model tersebut justru membutuhkan pengawasan yang lebih ketat karena unsur perencanaan desain dan pelaksanaan konstruksi berada dalam satu rangkaian pekerjaan.
Karena itu, publik dinilai perlu mengetahui bagaimana kebutuhan awal disusun, bagaimana ruang lingkup pekerjaan dihitung, bagaimana harga ditetapkan, serta bagaimana perubahan desain dan pekerjaan di kemudian hari dikendalikan.
TTI mengingatkan status pascabencana tidak boleh menjadi alasan untuk mengendurkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran.
“Darurat membutuhkan kecepatan, tetapi kecepatan tidak boleh membunuh transparansi. Pascabencana bukan cek kosong untuk membelanjakan ratusan miliar tanpa penjelasan yang dapat diuji publik.”
Untuk memastikan proses tersebut dapat diuji secara terbuka, TTI meminta Kementerian PU, Ditjen Cipta Karya dan Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Aceh membuka sejumlah dokumen.
Di antaranya: dasar dan justifikasi penggunaan Penunjukan Langsung; dokumen penetapan keadaan tertentu atau dasar kebijakan yang digunakan; HPS/RAB sebelum negosiasi; nilai penawaran awal penyedia.
Berita acara negosiasi teknis dan harga; nilai kontrak final; pertimbangan pemilihan masing-masing BUMN; dokumen Basic Engineering Design atau kebutuhan desain awal; rincian ruang lingkup pekerjaan setiap kabupaten/kota; dan mekanisme pengawasan terhadap pekerjaan Design and Build.
TTI juga meminta APIP Kementerian PU, Inspektorat Jenderal, BPK dan LKPP mencermati proses tersebut, terutama dari sisi kepatuhan terhadap metode pengadaan serta kewajaran harga.
Nasruddin menegaskan, TTI belum menyimpulkan adanya tindak pidana ataupun kerugian negara berdasarkan dokumen yang saat ini dimiliki.
Namun, menurut dia, besarnya nilai pekerjaan, penggunaan metode pemilihan yang tidak kompetitif, serta distribusi pekerjaan kepada sejumlah BUMN merupakan red flag transparansi yang layak diperiksa lebih jauh.
TTI menilai keterbukaan justru dapat melindungi pemerintah maupun penyedia apabila seluruh proses pengadaan memang telah dilakukan sesuai aturan dan dengan harga yang wajar.
“Buka, jangan hanya minta publik percaya,” tegas Nasruddin.
Ia mengatakan Aceh saat ini membutuhkan proses pemulihan yang cepat sekaligus dapat dipertanggungjawabkan.
“Aceh sedang membutuhkan pemulihan, bukan ruang gelap pengadaan. Setiap rupiah dana pascabencana harus bisa ditelusuri: siapa yang menetapkan, siapa yang menerima, bagaimana harga ditentukan, dan apa yang benar-benar dibangun di lapangan,” ujarnya.
TTI menegaskan, yang dipersoalkan bukan keberadaan BUMN sebagai pelaksana proyek.
Yang dipertanyakan adalah alasan mengapa proyek bernilai ratusan miliar rupiah diberikan melalui mekanisme Penunjukan Langsung, bagaimana penyedia dipilih, bagaimana harga dinegosiasikan, dan sejauh mana seluruh keputusan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Terlebih, dana yang digunakan merupakan anggaran untuk penanganan dan pemulihan pascabencana yang menyangkut kepentingan masyarakat Aceh.
Karena itu, menurut TTI, keterbukaan dokumen bukan sekadar tuntutan kelompok masyarakat sipil, melainkan bagian penting dari upaya memastikan proses rehabilitasi dan pembangunan kembali Aceh berjalan cepat, tepat sasaran, efisien dan bebas dari potensi penyimpangan.