Dugaan Pengaturan Tender Pasar Modern Abdya Rp44,9 Miliar: Penawar Terendah Gugur, Pemenang Nyaris Sentuh HPS

BANDA ACEH, Infoaceh.net — Proses tender Lanjutan Pembangunan Pasar Modern (Multiyears) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dengan nilai pagu sekitar Rp44,97 miliar menjadi sorotan.
Sorotan itu muncul setelah Transparansi Tender Indonesia (TTI) mencermati data tender pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan menemukan sejumlah pola yang dinilai perlu mendapat penjelasan terbuka dari Pokja Pemilihan.
Tender dengan kode 10136383000 tersebut memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sekitar Rp44,969 miliar.
Dalam data tender tercatat sebanyak 14 peserta mengikuti proses pemilihan penyedia.
Namun, berdasarkan data penawaran yang terlihat, hanya dua perusahaan yang tercatat memasukkan harga penawaran, yakni PT Ramadika Mandiri dengan nilai sekitar Rp41,81 miliar dan PT Viola Cipta Mahakarya dengan nilai sekitar Rp44,50 miliar.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena perusahaan dengan penawaran lebih rendah justru tidak melanjutkan proses hingga menjadi pemenang.
PT Ramadika Mandiri dinyatakan gugur dalam tahapan evaluasi kualifikasi. Sementara PT Viola Cipta Mahakarya dinyatakan memenuhi persyaratan dan kemudian ditetapkan sebagai pemenang.
Penawaran Terendah Gugur
Dari sisi nilai penawaran, terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara kedua perusahaan tersebut.
PT Ramadika Mandiri mengajukan penawaran sekitar Rp41,81 miliar, sedangkan PT Viola Cipta Mahakarya mengajukan penawaran sekitar Rp44,50 miliar.
Artinya, terdapat selisih sekitar Rp2,69 miliar antara penawaran kedua perusahaan tersebut.
Setelah proses negosiasi, nilai PT Viola Cipta Mahakarya tercatat sekitar Rp44,455 miliar.
Jika dibandingkan dengan HPS sekitar Rp44,969 miliar, nilai akhir tersebut hanya berjarak sekitar Rp514 juta dari HPS.
Dengan demikian, nilai kontrak hasil negosiasi berada di kisaran 98,86 persen dari HPS.
Pola tersebut yang kemudian dinilai TTI sebagai salah satu red flag yang patut diperiksa lebih lanjut.
TTI menegaskan, tingginya nilai penawaran pemenang dibandingkan HPS tidak secara otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, ketika kondisi tersebut terjadi bersamaan dengan gugurnya peserta dengan penawaran lebih rendah, menurut TTI, diperlukan penjelasan yang transparan mengenai dasar evaluasinya.
TTI Soroti Alasan Pengguguran
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan pihaknya tidak sedang menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana dalam proses tender tersebut.
Menurutnya, temuan yang disampaikan TTI merupakan indikasi awal atau red flag yang perlu diuji melalui dokumen dan proses pemeriksaan yang objektif.
“TTI mencium adanya dugaan pengaturan pemenang. Ini bukan tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana, tetapi pola tendernya menimbulkan tanda tanya besar. Penawar terendah gugur, sedangkan pemenang justru berada sangat dekat dengan HPS. Selisihnya lebih dari Rp2,6 miliar,” kata Nasruddin, Sabtu (12/9/2026).
Ia mengatakan, hal paling penting saat ini adalah membuka secara terang alasan PT Ramadika Mandiri dinyatakan gugur.
Berdasarkan hasil evaluasi yang menjadi perhatian TTI, terdapat persoalan berkaitan dengan individu yang mewakili perusahaan dalam Kerja Sama Operasi (KSO) serta data pengalaman pekerjaan konstruksi dalam empat tahun terakhir.
Menurut TTI, persoalan tersebut perlu diuji berdasarkan dokumen pemilihan yang berlaku.
“Pokja harus menjelaskan kepada publik secara transparan mengapa kondisi seperti ini bisa terjadi. Apakah persoalan tersebut memang merupakan kesalahan substantif yang secara tegas menyebabkan peserta wajib gugur berdasarkan dokumen pemilihan, atau sebenarnya masih terdapat ruang klarifikasi yang dapat dilakukan,” ujarnya.
Nasruddin menegaskan, evaluasi kualifikasi memang merupakan bagian penting dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Namun, penerapan persyaratan juga harus dilakukan secara konsisten terhadap seluruh peserta.
“Jangan sampai persyaratan administrasi atau kualifikasi digunakan sebagai pintu untuk menyingkirkan penawar terendah, sementara penyedia dengan harga mendekati HPS justru melenggang menjadi pemenang. Ini yang harus diuji,” katanya.
Hanya Dua Penawaran yang Terlihat
Selain persoalan gugurnya penawar terendah, TTI juga mempertanyakan pola kompetisi dalam tender tersebut.
Dari 14 peserta yang tercatat mengikuti tender, berdasarkan data yang dicermati TTI, hanya dua perusahaan yang terlihat memasukkan harga penawaran.
Kondisi tersebut menurut TTI perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah proses kompetisi berlangsung secara sehat dan efektif.
Sebab, jumlah peserta yang banyak belum tentu menggambarkan tingkat persaingan yang tinggi apabila pada tahap penawaran harga hanya terdapat sedikit perusahaan yang benar-benar memasukkan penawaran.
“Dari 14 peserta, yang terlihat memasukkan harga hanya dua perusahaan. Ini juga harus dilihat secara menyeluruh. Jangan hanya melihat jumlah peserta di awal, tetapi bagaimana pola kompetisinya sampai tahap akhir,” kata Nasruddin.
Menurut dia, pemeriksaan juga perlu melihat apakah peserta yang tidak memasukkan penawaran memiliki alasan tertentu, termasuk persoalan persyaratan, kemampuan teknis, administrasi, atau faktor lainnya.
Selisih Rp2,6 Miliar Perlu Dijelaskan
TTI menilai selisih nilai penawaran antara PT Ramadika Mandiri dengan nilai akhir pemenang bukan merupakan angka yang kecil.
Dengan nilai penawaran PT Ramadika Mandiri sekitar Rp41,81 miliar dan nilai akhir PT Viola Cipta Mahakarya sekitar Rp44,455 miliar, terdapat selisih sekitar Rp2,64 miliar.
Dalam proyek pemerintah dengan nilai puluhan miliar rupiah, menurut TTI, perbedaan tersebut layak menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan efisiensi penggunaan anggaran negara.
Meski demikian, TTI mengakui bahwa harga terendah tidak otomatis harus menjadi pemenang.
Dalam pengadaan pemerintah, peserta tetap harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, teknis, kualifikasi dan ketentuan lain yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan.
Karena itu, persoalan utamanya bukan semata-mata siapa yang menawarkan harga paling rendah, tetapi apakah alasan pengguguran penawar terendah benar-benar objektif, terukur, sesuai aturan dan diterapkan secara konsisten.
Untuk memastikan tidak terjadi kesalahpahaman, TTI meminta Pokja Pemilihan Kabupaten Aceh Barat Daya membuka dan menjelaskan dasar pengambilan keputusan dalam tender tersebut.
Dokumen yang dinilai penting antara lain hasil evaluasi peserta, berita acara evaluasi dan klarifikasi, dokumen KSO, dokumen pengalaman perusahaan, dasar pengguguran PT Ramadika Mandiri, serta dokumen yang menjadi dasar penetapan PT Viola Cipta Mahakarya sebagai pemenang.
TTI juga meminta penjelasan mengenai proses negosiasi hingga nilai akhir pemenang berada di sekitar Rp44,455 miliar.
Menurut TTI, transparansi tersebut penting agar publik dapat mengetahui bahwa seluruh tahapan telah dilakukan sesuai ketentuan dan tidak ada perlakuan berbeda terhadap peserta.
“Kalau memang prosesnya sudah sesuai aturan, tidak ada alasan untuk tidak menjelaskan dasar evaluasinya kepada publik. Yang harus dibuktikan adalah bahwa seluruh peserta diperlakukan secara objektif dan keputusan Pokja dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Nasruddin.
Minta APIP dan LKPP Ikut Menelusuri
TTI juga mendorong Inspektorat/APIP, LKPP, serta aparat penegak hukum melakukan penelusuran apabila dari pemeriksaan dokumen ditemukan indikasi lebih lanjut.
Menurut TTI, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat siapa pemenang tender.
Hal yang juga perlu diperiksa adalah proses penyusunan HPS, spesifikasi teknis, persyaratan kualifikasi, pola peserta yang mengikuti tender, metode evaluasi, rekam jejak perusahaan, proses klarifikasi, hingga kemungkinan keterkaitan peserta dengan paket pekerjaan lain.
“Yang harus diperiksa bukan hanya pemenangnya. Lihat dari awal bagaimana HPS disusun, bagaimana spesifikasi dibuat, bagaimana persyaratan ditetapkan, siapa saja yang mengikuti, siapa yang memasukkan penawaran, siapa yang gugur dan atas dasar apa,” katanya.
TTI juga menilai pemeriksaan dapat diperluas terhadap pola pengadaan proyek-proyek lain apabila ditemukan kesamaan peserta, pola penawaran, atau hubungan antarpeserta yang dianggap tidak wajar.
Tender Lanjutan Pembangunan Pasar Modern Kabupaten Aceh Barat Daya merupakan pekerjaan dengan nilai anggaran yang cukup besar sehingga proses pemilihannya menjadi penting untuk diawasi.
Pengadaan dengan nilai puluhan miliar rupiah harus menghasilkan proses yang kompetitif, transparan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Menurut TTI, pengawasan publik diperlukan bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan setiap rupiah uang negara digunakan secara efektif.
“Ini proyek hampir Rp45 miliar. Tender sebesar ini tidak boleh menyisakan pertanyaan yang tidak terjawab. Publik berhak mengetahui bagaimana pemenang ditentukan dan mengapa penawar dengan harga lebih rendah bisa gugur,” ujar Nasruddin.
Ia menambahkan, jika seluruh proses memang telah sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan justru dapat memberikan kepastian dan melindungi Pokja maupun pemerintah daerah dari tudingan yang tidak berdasar.
Sebaliknya, apabila ditemukan kejanggalan, maka pemeriksaan lebih lanjut dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
TTI kembali menegaskan bahwa temuan tersebut masih berada pada tahap indikasi atau red flag berdasarkan data tender yang dicermati.
Belum ada kesimpulan bahwa telah terjadi pengaturan tender, kolusi, korupsi, atau tindak pidana lainnya.
Untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen lengkap, proses evaluasi, keterangan pihak terkait serta bukti-bukti lainnya.
Karena itu, TTI meminta semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“TTI tidak sedang memvonis siapa pun. Kami meminta proses ini diperiksa secara terbuka. Kalau memang semuanya bersih dan sesuai aturan, silakan dibuktikan melalui dokumen,” kata Nasruddin.
Menurutnya, transparansi merupakan cara terbaik untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat.
“Tender Rp44,9 miliar bukan angka kecil. Setiap selisih satu persen saja nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah. Karena itu, prosesnya harus benar-benar kompetitif dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika memang tender berjalan bersih, buka seluruh dokumennya. Jangan biarkan publik bertanya-tanya,” tutup Nasruddin.
Catatan: Informasi mengenai dugaan kejanggalan dalam proses tender tersebut masih berupa indikasi/red flag berdasarkan data tender yang dicermati. Tidak dapat disimpulkan telah terjadi pengaturan tender atau tindak pidana tanpa pemeriksaan dan bukti lebih lanjut. Infoaceh.net membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pokja Pemilihan, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, PT Ramadika Mandiri, PT Viola Cipta Mahakarya, maupun pihak terkait lainnya.