Krisis Anggaran, TVRI Aceh Pecat 17 Kontributor Lewat WhatsApp

BANDA ACEH, Infoaceh.net — Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) Stasiun Aceh tengah menghadapi badai finansial serius.
Akibat krisis anggaran operasional, manajemen lokal terpaksa mengambil langkah ekstrem dengan melakukan pemecatan dan merumahkan 17 kontributor video yang tersebar di berbagai kabupaten/kota serta 6 penyiar berita efektif per 8 September 2026.
Langkah sepihak ini langsung memantik polemik di ruang publik. Pasalnya, kebijakan pembebastugasan tersebut dikirimkan oleh manajemen hanya melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, sebuah tindakan yang dinilai mengabaikan etika dan standar administrasi lembaga negara.
Selain itu, belasan pekerja media yang terdampak tersebut sebenarnya masih mengantongi ikatan kontrak kerja yang sah hingga Desember 2026.
Plt. Kepala Stasiun TVRI Aceh, Yusril, angkat bicara dan mengakui bahwa keputusan tersebut merupakan pilihan terakhir yang sangat dihindari namun tidak lagi bisa dielakkan.
“Keputusan ini kami ambil saat anggaran sudah benar-benar habis. Pilihan lain sungguh-sungguh sudah tidak ada,” tegas Yusril dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2026).
Sebelum menjatuhkan keputusan pahit ini, manajemen TVRI Aceh mengklaim telah mengupayakan berbagai langkah penyelamatan di balik layar.
TVRI Aceh sempat menyurati Direktur Utama LPP TVRI Pusat untuk meminta suntikan dana darurat sebesar Rp200 juta demi membayar honorarium kontributor dan mempertahankan program unggulan Aceh Hari Ini hingga akhir tahun. Namun, permohonan tersebut tidak membuahkan hasil.
Manajemen daerah juga mencoba melakukan efisiensi internal dengan memangkas biaya listrik, internet dan operasional kantor untuk dialihkan menjadi honor pekerja lapangan.
Sayangnya, opsi ini kandas karena terbentur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 41 Tahun 2026 Pasal 144 yang melarang keras pergeseran anggaran belanja operasional ke pos belanja non-operasional.
Kebijakan ini langsung direspons dengan kecaman keras lewat pernyataan sikap bersama oleh empat organisasi pers nasional di Aceh, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh pada Jum’at (11/9/2026).
Para ketua asosiasi—Reza Munawir (AJI), Nasir Nurdin (PWI), Munir Noer (IJTI) dan Muhammad Anshar (PFI)—menyoroti dampak buruk dari pengosongan jurnalis TVRI di daerah.
Tanpa kontributor lapangan, cakupan siaran TVRI di wilayah Serambi Mekah dipastikan akan menyusut drastis dan hanya terpusat pada kawasan Banda Aceh dan Aceh Besar melalui produksi internal.
Dirumahkannya para jurnalis daerah ini berisiko meluputkan berbagai dinamika penting di daerah, terutama mengawal isu krusial seperti masa rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di daerah-daerah pedalaman Aceh.
Koalisi organisasi pers mendesak manajemen TVRI Aceh untuk segera membatalkan keputusan sepihak tersebut dan menghormati kontrak kerja secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku.
TVRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik dituntut untuk memosisikan diri sebagai teladan dalam pemenuhan hak ketenagakerjaan, termasuk memastikan kelayakan jaminan kesehatan (BPJS) bagi pekerjanya.
Lebih lanjut, mereka mendesak komisi terkait di DPR RI untuk segera turun tangan memediasi sengkarut ini.
Langkah ini dinilai mendesak untuk menjamin kepastian serta keberlangsungan kerja bagi kontributor, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun pegawai kontrak, baik di stasiun TVRI Aceh maupun di biro-biro TVRI seluruh Indonesia yang rentan mengalami masalah serupa.