Tolak UUPA Ala “Lame Duck”, Revisi Jangan Sekadar Manjakan Elite Aceh dengan Dana Otsus

BANDA ACEH, Infoaceh.net — Perbincangan mengenai revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) kembali mengemuka dan menjadi konsumsi publik.
Namun, di tengah riuhnya pembahasan tersebut, muncul kritik agar revisi UUPA tidak berhenti pada kepentingan elite politik, birokrasi, maupun pejabat publik, tetapi benar-benar diarahkan untuk memperjuangkan kepentingan rakyat Aceh.
Pengamat ekonomi dan akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha), Dr Taufik A Rahim SE MSi menilai perjalanan UUPA selama ini perlu dievaluasi secara lebih mendasar.
Menurutnya, keberadaan UUPA seharusnya tidak hanya dilihat dari banyaknya lembaga atau kewenangan khusus yang diberikan kepada Aceh, tetapi dari sejauh mana kekhususan tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Nasib UUPA menjadi tidak menarik untuk tetap dipertahankan meskipun ada revisi, karena selama ini Qanun Aceh maupun berbagai kebijakan turunannya masih jauh dari memperjuangkan secara realistis kepentingan politik Aceh serta rakyat Aceh,” kata Taufik, Sabtu (12/9/2026).
Ia mengatakan, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang konflik Aceh dengan Pemerintah RI. Konflik bersenjata yang berlangsung lebih dari tiga dekade, sejak 1976 hingga 2005, kemudian berakhir melalui kesepakatan damai Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005.
Menurut Taufik, semangat perdamaian Helsinki seharusnya diterjemahkan ke dalam kebijakan yang memberikan perubahan nyata bagi kehidupan masyarakat Aceh.
Namun, ia menilai sejumlah kekhususan yang lahir melalui UUPA belum sepenuhnya memberikan dampak sebagaimana yang diharapkan.
Kekhususan tersebut antara lain keberadaan partai politik lokal, Lembaga Wali Nanggroe, Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), serta mekanisme pemilihan kepala daerah.
Selain itu, Aceh juga mendapatkan Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebagai salah satu konsekuensi dari kekhususan pemerintahan Aceh.
“Semua itu diasumsikan bahwa melalui UUPA secara politik dan pemerintahan memiliki kekhususan atau lex specialis. Namun, semua itu belum bermakna bagi realitas kepentingan memperjuangkan perbaikan kehidupan, kemakmuran serta kesejahteraan rakyat Aceh,” ujarnya.
Taufik bahkan menyebut UUPA saat ini berpotensi kehilangan makna substantif apabila ukuran keberhasilannya tidak dikaitkan dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat.
Ia menyoroti masih tingginya persoalan kemiskinan, pengangguran, ketimpangan pembangunan dan berbagai persoalan sosial lainnya di Aceh.
Menurutnya, keberadaan anggaran khusus dalam jumlah besar semestinya mampu menjadi instrumen transformasi ekonomi Aceh.
Namun, jika indikator kesejahteraan masyarakat tidak menunjukkan perubahan signifikan, maka perlu dipertanyakan efektivitas seluruh kebijakan yang selama ini dijalankan atas nama kekhususan Aceh.
Karena itu, ia mengibaratkan UUPA seperti “lame duck” atau “bebek lumpuh”, yakni memiliki bentuk dan kewenangan tetapi kehilangan daya untuk menghasilkan perubahan substantif.
“Secara substantif, UUPA kehilangan makna yang hakiki di Aceh, ibarat kertas atau tumpukan aturan yang hanya memikirkan kepentingan elite politik Aceh,” katanya.
Jangan Hanya Ribut Soal Dana Otsus
Taufik juga mengkritik kuatnya dorongan agar Dana Otsus Aceh diperpanjang dan ditingkatkan. Ia menilai pembahasan mengenai persentase Dana Otsus jangan sampai menggeser persoalan yang lebih fundamental, yakni bagaimana Aceh memperoleh kewenangan nyata atas sumber daya dan menentukan arah pembangunan sendiri.
Menurutnya, selama ini Dana Otsus yang jumlahnya telah mencapai lebih dari Rp110 triliun seharusnya dapat memberikan dampak yang jauh lebih besar terhadap masyarakat.
Ia mempertanyakan mengapa dengan dukungan anggaran yang begitu besar, berbagai indikator pembangunan Aceh belum mampu menunjukkan lompatan yang signifikan.
“Semakin nyaring suara yang diperjuangkan hanya ingin mendapatkan Dana Otsus untuk tahun-tahun mendatang sebesar 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional, seolah-olah ini memperjuangkan rakyat Aceh. Padahal, kalau pengelolaan dan manfaatnya tidak dirasakan rakyat, persoalannya bukan sekadar berapa persen dana yang diterima,” tegasnya.
Taufik mengingatkan, penambahan anggaran tidak otomatis menyelesaikan persoalan jika tata kelola pemerintahan dan pengawasan tidak diperbaiki.
Ia bahkan menyinggung potensi praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan anggaran publik yang menurutnya harus menjadi perhatian serius.
Aceh Jangan Terjebak Patron-Client
Lebih jauh, Taufik melihat hubungan politik antara pemerintah pusat dan elite Aceh masih menunjukkan pola patron politics atau patron-client, yakni hubungan antara pihak yang memiliki kekuasaan dengan kelompok yang bergantung pada kekuasaan tersebut.
Dalam pandangannya, kondisi tersebut membuat Aceh tetap memiliki ketergantungan besar terhadap pemerintah pusat, terutama dalam persoalan anggaran.
“Kebijakan anggaran belanja publik sangat tergantung kepada pemerintah pusat. Aceh masih menghiba, mengemis dan mengharapkan belas kasihan pemerintah di atasnya,” ujarnya.
Ia menilai ketergantungan tersebut bertolak belakang dengan semangat kekhususan Aceh yang seharusnya memberikan ruang lebih besar bagi Aceh dalam menentukan kebijakan pembangunan.
Menurutnya, revisi UUPA semestinya tidak hanya membahas soal kelembagaan, dana, atau pembagian kewenangan administratif, tetapi harus menyentuh akar persoalan hubungan Aceh dengan pemerintah pusat.
Kunci Ada pada Kewenangan Sumber Daya Alam
Taufik menilai salah satu persoalan paling fundamental adalah kewenangan Aceh terhadap sumber daya alam.
Ia berpendapat, apabila Aceh memiliki kewenangan politik dan otoritas yang lebih kuat terhadap eksplorasi serta eksploitasi sumber daya alamnya, maka ketergantungan terhadap Dana Otsus dapat dikurangi.
“Jika kewenangan politik serta otoritas penguasaan terhadap eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam Aceh diberikan kepada Aceh secara penuh, maka tidak perlu lagi berharap dan mengemis Dana Otsus yang selama ini justru dinilai belum memberikan dampak optimal bagi rakyat,” katanya.
Karena itu, ia meminta agar revisi UUPA tidak sekadar dijadikan proyek politik untuk menyenangkan elite Aceh.
Menurutnya, revisi UUPA harus dikembalikan kepada tujuan utama perdamaian Aceh, yakni menciptakan pemerintahan yang lebih adil, memberikan kesejahteraan kepada masyarakat, memperkuat kemandirian ekonomi, serta memberikan kewenangan yang lebih nyata kepada Aceh.
“Jangan sampai inisiatif DPR RI merevisi UUPA hanya menjadi prioritas untuk menyenangkan elite Aceh. Jangan sampai praktiknya seperti lame duck yang terus diberi makan enak dengan anggaran belanja pusat,” ujarnya.
Ia menegaskan, ukuran keberhasilan UUPA bukan terletak pada banyaknya lembaga khusus yang dibentuk atau besarnya anggaran yang dialokasikan, tetapi pada perubahan nyata yang dirasakan rakyat.
“Rakyat Aceh membutuhkan kepastian masa depan, kesejahteraan, pekerjaan, pelayanan publik yang baik, serta pengelolaan sumber daya alam yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Aceh,” pungkas Taufik.