Dua Pelaku Curanmor di Banda Aceh Ditangkap, Motor Disembunyikan di Belakang Taman Budaya

BANDA ACEH, Infoaceh.net – Tim Opsnal Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan dua laki-laki yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Senin (14/9/2026).
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RMZ (34) dan BA (32). Keduanya diketahui berdomisili di Desa Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kedua terduga pelaku diamankan sekitar pukul 13.20 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang mahasiswa, Muhammad Fadhla (18), asal Kabupaten Aceh Selatan.
“Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/709/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 13 September 2026,” kata Kompol Dizha.
Menurut keterangan polisi, pencurian terjadi pada Ahad (13/9/2026) sore. Saat itu, korban baru pulang membeli es teh dan memarkirkan sepeda motor miliknya di depan rumah sekitar pukul 17.30 WIB.
Kendaraan yang diparkir korban merupakan Honda Beat tahun 2017 warna putih dengan nomor polisi BL 5123 EAF.
Sekitar dua jam kemudian, tepatnya pukul 19.30 WIB, ibu korban, Lismawati, keluar rumah. Ia mendapati sepeda motor milik anaknya sudah tidak berada di tempat.
Setelah menanyakan kepada sejumlah tetangga, korban mengetahui kendaraan tersebut diduga telah dicuri.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp11,3 juta. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan dua terduga pelaku di kawasan Desa Lamteh, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan pencarian. Kedua terduga pelaku akhirnya ditemukan sedang duduk di sebuah balai yang berada di pinggir jalan raya desa tersebut.
Polisi kemudian mengamankan keduanya untuk dimintai keterangan terkait dugaan pencurian sepeda motor tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, RMZ dan BA diduga mengakui keterlibatan mereka dalam pencurian sepeda motor milik korban.
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menemukan keberadaan kendaraan yang dilaporkan hilang.
Dari hasil pengembangan, petugas memperoleh informasi bahwa sepeda motor Honda Beat milik korban disimpan di belakang Taman Budaya Kota Banda Aceh.
Petugas langsung bergerak ke lokasi tersebut. Di tempat itu, polisi menemukan dan mengamankan satu unit Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi yang diduga merupakan kendaraan milik korban.
Selain kendaraan tersebut, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna ungu yang diduga digunakan sebagai kendaraan pendukung dalam aksi pencurian.
Kompol Dizha menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sepeda motor korban diduga dicuri ketika kondisi stang kendaraan tidak dalam keadaan terkunci.
Kendaraan tersebut kemudian diduga didorong menggunakan sepeda motor Yamaha R15 yang dibawa oleh terduga pelaku.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sepeda motor korban diduga dicuri saat stang kendaraan tidak dalam keadaan terkunci. Kendaraan tersebut kemudian didorong menggunakan sepeda motor milik terduga pelaku,” ujar Kompol Dizha.
Polisi juga masih mendalami dugaan rencana penjualan sepeda motor hasil curian tersebut.
“Kami juga mendalami dugaan rencana penjualan sepeda motor tersebut ke wilayah Pulau Aceh,” katanya.
Kedua terduga pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan penjualan kendaraan hasil curian.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengimbau masyarakat, khususnya pemilik sepeda motor, agar meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah aksi pencurian kendaraan bermotor.
Menurutnya, pemilik kendaraan tidak seharusnya hanya mengandalkan kunci kontak bawaan pabrik ketika memarkir sepeda motor.
Penggunaan kunci pengaman tambahan atau kunci ganda dinilai dapat menjadi salah satu langkah pencegahan.
“Pemilik sepeda motor kami imbau untuk selalu menggunakan kunci ganda ketika memarkir kendaraan, terutama di lokasi yang minim pengawasan. Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk melakukan tindak kejahatan,” ujar Dizha.
Masyarakat juga disarankan memarkir kendaraan di lokasi yang aman dan mudah dipantau. Jika memungkinkan, kendaraan sebaiknya ditempatkan di area yang memiliki petugas keamanan atau kamera pengawas (CCTV).
Selain itu, pemilik kendaraan diingatkan agar tidak meninggalkan kunci pada sepeda motor, meskipun hanya untuk waktu yang singkat.
“Keamanan kendaraan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Pemilik kendaraan juga harus berperan aktif dengan meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah pencegahan,” katanya.
Polresta Banda Aceh mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Warga yang melihat aktivitas mencurigakan maupun mengetahui adanya tindak pidana diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Polisi berharap kewaspadaan masyarakat dan penggunaan sistem pengamanan berlapis dapat mempersempit peluang terjadinya pencurian kendaraan bermotor serta menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polresta Banda Aceh tetap aman dan kondusif.