Pemerintah Aceh–DPRA Cari Solusi Hadapi Ketidakpastian Dana Otsus 2027

BANDA ACEH, Infoaceh.net – Masa depan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh pada 2027 menjadi perhatian serius Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Kedua lembaga tersebut mulai menyatukan langkah untuk mencari solusi di tengah proses perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad bersama Ketua DPRA Zulfadhli atau Abang Samalanga menggelar pertemuan dengan unsur pimpinan, ketua fraksi, dan sejumlah anggota DPRA, Senin (14/9/2026).

Pertemuan itu membahas perkembangan perubahan UUPA sekaligus sejumlah persoalan strategis yang berkaitan langsung dengan masa depan Aceh, terutama kepastian dana Otsus setelah 2026.

Dek Fad mengatakan Pemerintah Aceh telah melakukan komunikasi dan konsultasi dengan pemerintah pusat mengenai sejumlah pasal dalam UUPA yang dinilai perlu diperkuat.

Bahkan, terdapat usulan untuk menambahkan pasal baru guna memberikan dasar hukum yang lebih kuat terhadap kepentingan Aceh.

Menurutnya, pemerintah saat ini sedang mempertimbangkan sejumlah opsi agar persoalan dana Otsus 2027 dapat segera memperoleh kepastian.

“Sekarang kita sedang mencari solusi dan langkah awal yang terbaik. Yang penting bagaimana kepentingan Aceh bisa tetap terakomodasi dengan baik,” ujar Dek Fad.

Ia mengatakan penyelesaian mengenai dana Otsus menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian segera. Namun, pada saat yang sama, proses penyempurnaan ketentuan lain dalam UUPA tetap harus berjalan.

Dek Fad menilai koordinasi antara Pemerintah Aceh dan DPRA menjadi kunci dalam menentukan strategi menghadapi pemerintah pusat.

“Kita perlu membangun kerja bersama antara eksekutif dan legislatif. Kita ingin mengambil langkah yang terbaik untuk Aceh,” katanya.

Ketua DPRA Zulfadhli menegaskan setiap keputusan terkait perubahan UUPA harus mempertimbangkan kepentingan jangka panjang Aceh.

Menurutnya, jangan sampai proses perubahan regulasi justru mengurangi substansi kekhususan Aceh yang telah diatur dalam UUPA.

Karena itu, berbagai opsi yang muncul, termasuk berkaitan dengan dana Otsus 2027, perlu dibahas secara hati-hati dan komprehensif.

Selain dana Otsus, pembicaraan juga menyentuh sejumlah agenda kekhususan Aceh lainnya, termasuk BLPD dan bendera Aceh.

Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRA Ali Basrah, para ketua fraksi DPRA seperti Abdurrahman Ahmad, Nurchalis, Arif Fadhillah, Munawar AR, Muhammad Rizky dan Ilmiza Sa’aduddin Djamal.

Hadir pula Ketua Badan Legislasi DPRA Irfansyah dan Ketua Badan Kehormatan DPRA Aiyub Abbas.

Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya menyatukan sikap Pemerintah Aceh dan DPRA sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut dengan pemerintah pusat.

Kedua pihak sepakat memperkuat komunikasi dan menyiapkan langkah bersama agar kepentingan Aceh dalam perubahan UUPA tetap terjaga.

Bagi Aceh, persoalan ini bukan sekadar perubahan sejumlah pasal dalam undang-undang, tetapi menyangkut kepastian pelaksanaan kekhususan, kewenangan daerah, serta keberlanjutan dukungan fiskal melalui dana Otsus.