APBK Perubahan Banda Aceh Tembus Rp1,57 Triliun, Belanja Naik Rp259,48 Miliar

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan Rancangan Qanun Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh, Senin (14/9/2026). FOTO: PROKOPIM BANDA ACEH

Banda Aceh, Infoaceh.net – Postur keuangan Kota Banda Aceh berubah menjelang tiga bulan terakhir tahun anggaran 2026. Pemerintah Kota mengajukan belanja daerah dalam Rancangan Perubahan APBK 2026 sebesar Rp1,578 triliun, naik sekitar Rp259,48 miliar dibandingkan anggaran awal.

Rancangan tersebut secara resmi diserahkan Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal kepada DPRK Banda Aceh dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRK, Senin (14/9/2026).

Illiza hadir bersama Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah. Rapat dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah bersama Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab dan Wakil Ketua II Musriadi Aswad, serta dihadiri anggota dewan dan jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh.

Perubahan anggaran menjadi perhatian karena diajukan ketika tahun anggaran 2026 tinggal sekitar tiga bulan. Data yang disampaikan Pemko menunjukkan hingga 11 September 2026, realisasi pendapatan mencapai 69,92 persen, sedangkan realisasi belanja baru 58,22 persen.

Illiza menjelaskan perubahan APBK diperlukan karena sejumlah asumsi dalam anggaran awal mengalami perkembangan. Pemerintah juga harus menyesuaikan kebutuhan belanja prioritas, pergeseran kegiatan serta pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI.

“Penyesuaian tersebut pada hakikatnya tidak semata-mata merupakan proses teknis yang berkaitan dengan pergeseran, penambahan, maupun pengurangan alokasi anggaran, tetapi merupakan bagian integral dari upaya strategis untuk memastikan agar kebijakan penganggaran senantiasa responsif terhadap dinamika kebutuhan pembangunan daerah,” ujar Illiza.

Dalam rancangan terbaru, pendapatan daerah diproyeksikan menjadi Rp1.568.776.482.829. Angka tersebut bertambah Rp256.799.927.055 atau 19,57 persen dibandingkan APBK awal yang ditetapkan sebesar Rp1.311.976.555.774.

Tambahan pendapatan antara lain berasal dari penyesuaian transfer, termasuk tambahan Transfer ke Daerah (TKD). Pemko juga melakukan penyesuaian PAD yang bersumber dari layanan BLUD RSUD Meuraxa dan BLUD Pasar, serta penerimaan retribusi sektor persampahan, sanitasi dan pemanfaatan tanah maupun bangunan daerah.

Di sisi lain, rencana belanja membesar menjadi Rp1.578.660.138.691. Dibandingkan APBK awal sebesar Rp1.319.176.555.774, terjadi penambahan Rp259.483.582.917 atau 19,67 persen.

Tambahan belanja itu tidak seluruhnya diarahkan untuk program baru. Sebagian anggaran akan digunakan untuk menyelesaikan kewajiban kepada pihak ketiga atas SPM tahun 2025 yang dibayarkan pada 2026 serta kekurangan penyaluran Alokasi Dana Gampong (ADG) tahun 2025.

Anggaran juga diarahkan untuk penyesuaian belanja pegawai, program prioritas, pembangunan infrastruktur pelayanan dasar, transfer bersifat earmarked dari pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh, belanja terkait target PAD serta pengalokasian SiLPA.

Pada komponen pembiayaan, Pemko merencanakan penerimaan sebesar Rp12.683.655.862 yang berasal dari SiLPA tahun sebelumnya. Sementara Rp2,8 miliar dialokasikan sebagai pengeluaran pembiayaan untuk pembayaran pokok angsuran utang yang jatuh tempo.

Jika angka dalam rancangan tersebut dihitung, selisih antara pendapatan Rp1,568 triliun dan belanja Rp1,578 triliun mencapai sekitar Rp9,88 miliar. Struktur pembiayaan yang diajukan—penerimaan Rp12,68 miliar dikurangi pengeluaran Rp2,8 miliar—menutup selisih tersebut sehingga rancangan anggaran berada dalam posisi berimbang.

Illiza mengatakan penyesuaian tetap diarahkan pada pemenuhan belanja wajib, Standar Pelayanan Minimal, indikator kinerja serta prinsip pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Dengan waktu pelaksanaan yang semakin sempit, tantangannya bukan lagi sebatas menambah angka dalam APBK. Pemko dan DPRK juga dituntut memastikan tambahan anggaran dapat direalisasikan secara terukur sebelum tahun anggaran berakhir.

“Dengan waktu pelaksanaan APBK 2026 yang tersisa kurang lebih tiga bulan, sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Kota dan DPRK menjadi sangat penting agar seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat dilaksanakan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Illiza.

Rancangan Perubahan APBK 2026 tersebut belum menjadi anggaran final. Dokumen masih harus melewati pembahasan antara Pemerintah Kota dan DPRK Banda Aceh sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.