PNA Ganti Nama Jadi Partai Nusantara Aceh, Kantongi SK Kemenkum

BANDA ACEH, Infoaceh.net — Partai Nanggroe Aceh (PNA) secara resmi berganti nama menjadi Partai Nusantara Aceh.

Perubahan identitas politik partai lokal Aceh ini menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) resmi mengenai pengesahan perubahan nama dan struktur kepengurusan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh pada Selasa (15/9/2026).

Penyerahan SK tersebut dilakukan langsung oleh Kakanwil Kemenkum Aceh Meurah Budiman kepada Ketua Umum terpilih periode 2026–2031, Misbahul Munir atau yang akrab disapa Rahul, di Banda Aceh.

Langkah ini menandai dimulainya fase baru organisasi setelah pelaksanaan Kongres II PNA yang sukses menetapkan kepengurusan definitif untuk lima tahun ke depan.

Berdasarkan dokumen administrasi hukum resmi yang diterbitkan oleh Kemenkum Aceh, tampuk kepemimpinan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nusantara Aceh kini diisi oleh jajaran pengurus inti sebagai berikut:

Ketua Umum: Misbahul Munir, ST MM (Rahul)

Sekretaris Jenderal: Zaitun MHD

Bendahara Umum: Tgk Nurdin Ramli

Saat menerima dokumen SK tersebut di Kantor Kanwil Kemenkum Aceh, Rahul hadir didampingi langsung oleh Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umumnya.

Usai merampungkan legalitas perubahan ini, Rahul menegaskan bahwa pergantian nama dari Partai Nanggroe Aceh menjadi Partai Nusantara Aceh tidak boleh dimaknai sebatas perubahan nomenklatur atau papan nama semata.

“Transformasi ini harus diikuti dengan pembaruan tata kelola, pola komunikasi, serta cara organisasi menjalankan fungsi-fungsi politiknya,” kata Rahul usai menerima penyerahan SK, Selasa (15/9/2026).

“Kami ingin membangun Partai Nusantara Aceh yang lebih demokratis, modern, terbuka, dan dekat dengan masyarakat.”

Lebih lanjut, Rahul menyebutkan bahwa disematkannya nama “Nusantara” membawa misi strategis untuk memperkuat peran serta kiprah politik Aceh di kancah nasional.

Kendati demikian, ia memastikan partai lokal ini tetap kukuh mempertahankan nilai sejarah, kebudayaan, serta otonomi khusus daerah Aceh.

Pasca-legalitas resmi ini dikantongi, agenda utama yang akan segera dikebut oleh kepengurusan baru adalah melakukan konsolidasi total ke seluruh tingkat wilayah.

Langkah ini juga dipersiapkan demi membenahi struktur partai hingga tingkat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) untuk menghadapi proses verifikasi ke depan.

Rahul mengimbau agar seluruh jajaran pengurus dan kader di daerah kembali memperkuat soliditas, melupakan dinamika masa lalu, serta bekerja secara profesional dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Aceh.

Di sisi lain, pihak Kanwil Kemenkum Aceh menyampaikan bahwa penyerahan dokumen ini merupakan bagian dari pemenuhan proses administrasi hukum atas perubahan nama dan kepengurusan partai politik lokal yang telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.