Polda Aceh Selidiki Karhutla di HGU PT Nafasindo, Sumber Api Masih Didalami

BANDA ACEH, Infoaceh.net — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh turun langsung ke Kabupaten Aceh Singkil untuk mengasistensi penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di area Hak Guna Usaha (HGU) PT Nafasindo.

Tim Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan pemeriksaan lapangan pada Senin, 14 September 2026, guna menguji fakta, mencocokkan keterangan para pihak, serta mendalami penyebab kebakaran yang terjadi di kawasan perkebunan tersebut.

Kegiatan dipimpin langsung Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Wahyudi bersama Kabagwassidik dan personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh.

Asistensi diawali dengan analisis dan evaluasi (anev) terhadap penanganan perkara yang dilakukan Satreskrim Polres Aceh Singkil. Evaluasi tersebut dilakukan untuk mengetahui perkembangan penyelidikan, mengidentifikasi fakta yang telah diperoleh, sekaligus menentukan langkah-langkah yang masih diperlukan untuk mengungkap perkara.

Setelah anev, tim Ditreskrimsus bersama Kasatreskrim dan Kanit Reskrim Polres Aceh Singkil bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Pemeriksaan lapangan dilakukan untuk mencocokkan hasil evaluasi dengan kondisi faktual di lokasi kebakaran. Penyidik juga menggali informasi dari sejumlah pihak yang dinilai mengetahui kejadian maupun kondisi di sekitar lokasi.

Dalam proses pendalaman, penyidik meminta keterangan sejumlah pihak, di antaranya pemilik kandang sapi, Sahidin; petugas pemadam api perusahaan, Indra Lesmana; serta Askep Taufik.

Dari keterangan awal yang diperoleh, terdapat informasi bahwa sumber api diduga berasal dari bagian dalam lahan kebun. Artinya, api diduga bukan berasal dari sisi luar atau pinggir kawasan perkebunan.

Meski demikian, informasi tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan akhir mengenai penyebab kebakaran.

Penyidik masih harus mencocokkan keterangan para saksi dengan kondisi di TKP, termasuk titik awal kebakaran, pola penyebaran api, kondisi lahan, serta alat bukti lain yang ditemukan selama proses penyelidikan.

Pendalaman tersebut menjadi penting untuk memastikan apakah kebakaran terjadi akibat faktor alam, kelalaian, aktivitas manusia, maupun kemungkinan adanya unsur tindak pidana.

Kabidhumas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, asistensi langsung Ditreskrimsus merupakan bentuk keseriusan Polda Aceh dalam memastikan penanganan perkara Karhutla berjalan secara cermat dan profesional.

Menurutnya, proses penanganan perkara harus dilakukan berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan dan alat bukti yang diperoleh secara sah.

“Dirreskrimsus juga memerintahkan Kasatreskrim Polres Aceh Singkil bersama Kanit 1 Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh untuk kembali mendalami fakta dan keterangan dari para pihak,” kata Joko dalam rilisnya, Selasa, 15 September 2026.

Ia menegaskan, penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus berjalan. Polisi akan melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi yang telah diperoleh untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai peristiwa kebakaran.

Polda Aceh, kata Joko, berkomitmen mengungkap penyebab Karhutla secara objektif dengan mengedepankan fakta dan alat bukti.

“Proses penyelidikan dan penyidikan akan terus dilakukan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh secara sah,” ujarnya.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta memastikan setiap dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan Karhutla ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan turunnya Ditreskrimsus Polda Aceh secara langsung, penanganan kasus kebakaran di area HGU PT Nafasindo kini memasuki tahap pendalaman lebih lanjut. Polisi masih menguji berbagai keterangan untuk memastikan titik awal dan penyebab kebakaran sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.