KPT Banda Aceh Tegaskan Pengadilan se-Aceh Harus Ramah Difabel

BANDA ACEH, Infoaceh.net — Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Dr Sutio Jumagi Akhirno SH MHum menegaskan pentingnya seluruh jajaran pengadilan di Aceh memberikan pelayanan yang inklusif, setara, dan ramah kepada penyandang difabel.

Penegasan tersebut disampaikan Sutio dalam Rapat Evaluasi Kinerja Bulan Agustus 2026 yang dirangkai dengan Sosialisasi Peradilan Inklusi di Aula Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Rabu (16/9/2026).

Kegiatan itu dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, para Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc, Panitera, Sekretaris, serta seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Dalam kesempatan tersebut, Sutio menekankan prinsip peradilan inklusif harus diterapkan dalam seluruh proses pelayanan pengadilan. Setiap masyarakat yang datang untuk memperoleh layanan hukum maupun keadilan harus mendapatkan perlakuan yang setara, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus.

Ia meminta para Hakim Tinggi yang juga bertugas sebagai Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Hatiwasda) ikut memastikan penerapan pelayanan inklusif di setiap Pengadilan Negeri yang menjadi wilayah pengawasannya.

“Saya minta kepada para Hakim Tinggi Pengawas Daerah agar mengawasi setiap Pengadilan Negeri yang diawasinya supaya memberikan pelayanan yang inklusif kepada semua orang, termasuk penyandang difabel,” tegas Sutio.

Penggunaan Istilah “Penyandang Cacat” Juga Dihilangkan

Selain fasilitas dan mekanisme pelayanan, Sutio juga menyoroti penggunaan bahasa dalam lingkungan pengadilan.

Ia meminta seluruh aparatur memperhatikan istilah yang digunakan ketika berkomunikasi maupun memberikan pelayanan kepada masyarakat difabel.

Menurut Sutio, penggunaan istilah yang tidak tepat dapat menimbulkan rasa tidak nyaman bahkan dianggap tidak menghormati martabat penyandang difabel.

“Mereka kaum difabel tidak suka disebut penyandang disabilitas, apalagi jika disebut penyandang cacat. Ini bisa membuat mereka tersinggung,” ujar Sutio.

Karena itu, ia meminta istilah “penyandang cacat” tidak lagi digunakan di lingkungan pengadilan di Aceh dan diganti dengan istilah “penyandang difabel”.

“Saya minta semua kata-kata penyandang cacat di seluruh pengadilan di Aceh agar diubah menjadi penyandang difabel,” tegasnya.

Menurut Sutio, membangun peradilan yang inklusif bukan hanya berkaitan dengan penyediaan sarana fisik, tetapi juga menyangkut sikap, komunikasi, serta pemahaman aparatur terhadap kebutuhan masyarakat yang dilayani.

Sutio juga mengajak seluruh aparatur pengadilan mengubah cara pandang terhadap penyandang difabel.

Ia mengatakan kondisi fisik seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan pelayanan yang berbeda atau membatasi hak seseorang dalam memperoleh keadilan. “Mari kita perlakukan kaum difabel secara setara,” katanya.

Sutio menambahkan, banyak penyandang difabel yang memiliki tingkat pendidikan tinggi serta kompetensi akademik dan profesional yang mumpuni.

“Apalagi banyak di antara mereka yang sudah berpendidikan tinggi dengan kompetensi akademik yang mumpuni. Sehingga perlu bagi kita memahami kebutuhan mereka dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas kita dalam lingkup peradilan,” jelasnya.

Menurutnya, pemahaman terhadap kebutuhan penyandang difabel menjadi bagian penting bagi aparatur peradilan. Hal tersebut diperlukan agar proses pelayanan, komunikasi, maupun akses terhadap proses persidangan dapat berlangsung dengan baik.

Dengan pemahaman yang memadai, aparatur diharapkan mampu memberikan bantuan yang sesuai kebutuhan tanpa memperlakukan penyandang difabel secara berlebihan ataupun merendahkan.

Petugas PTSP Dilatih Bahasa Isyarat

Sebagai bentuk konkret dalam membangun pelayanan yang inklusif, Pengadilan Tinggi Banda Aceh selama ini secara rutin memberikan pelatihan bahasa isyarat kepada petugas pada unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Pelatihan tersebut menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kemampuan petugas dalam berkomunikasi dengan masyarakat yang menggunakan bahasa isyarat ketika mengakses pelayanan pengadilan.

Sutio berharap program serupa dapat diterapkan secara konsisten di seluruh Pengadilan Negeri di Aceh.

“Untuk memudahkan memahami bahasa isyarat dari para difabel, Pengadilan Tinggi secara rutin melakukan pelatihan bahasa isyarat kepada para petugas pada unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Mohon hal seperti ini juga dilakukan pada Pengadilan Negeri di seluruh Aceh,” pintanya.

Ia menilai petugas PTSP memiliki posisi penting karena menjadi salah satu pintu pertama masyarakat ketika berinteraksi dengan lembaga peradilan. Karena itu, kemampuan petugas memahami kebutuhan masyarakat difabel menjadi bagian dari peningkatan kualitas pelayanan.

Arahan tersebut juga menempatkan fungsi pengawasan sebagai bagian penting dalam memastikan kebijakan pelayanan inklusif benar-benar diterapkan.

Para Hakim Tinggi yang menjalankan fungsi Hatiwasda diharapkan tidak hanya melihat aspek administrasi dan teknis peradilan ketika melakukan pengawasan, tetapi juga memperhatikan bagaimana masyarakat memperoleh pelayanan.

Termasuk di dalamnya adalah akses bagi penyandang difabel, komunikasi petugas, serta kesiapan aparatur dalam membantu masyarakat yang membutuhkan dukungan tertentu.

Sutio berharap seluruh Pengadilan Negeri di Aceh dapat membangun standar pelayanan yang semakin terbuka dan mudah diakses oleh semua kelompok masyarakat.

Peradilan inklusif, kata dia, pada akhirnya bukan hanya soal fasilitas, tetapi juga tentang bagaimana setiap orang merasa dihormati dan diperlakukan secara setara ketika datang mencari pelayanan hukum dan keadilan.

Melalui penguatan pemahaman aparatur, pelatihan bahasa isyarat, serta pengawasan yang berkelanjutan, Pengadilan Tinggi Banda Aceh mendorong agar pelayanan ramah difabel menjadi bagian dari budaya kerja seluruh satuan kerja pengadilan di Aceh.