Nasir Djamil: Penyelesaian Status Tanah Blang Padang Harus Tuntas 2026, Jangan Lagi Berlarut

JAKARTA, Infoaceh.net — Status tanah wakaf Lapangan Blang Padang, Banda Aceh hingga saat ini masih menjadi polemik dan belum ada penyelesaian yang tuntas.

Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil, mendorong agar persoalan status dan pengelolaan lahan yang selama ini menjadi salah satu ruang publik di ibu kota Provinsi Aceh tersebut dapat diselesaikan pada tahun 2026.

​Nasir Djamil menilai persoalan Blang Padang tidak seharusnya terus dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut sejarah, kepentingan publik, serta klaim mengenai status tanah wakaf yang dikaitkan dengan Masjid Raya Baiturrahman.

​Pernyataan tersebut disampaikan Nasir dalam rapat pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (16/9/2026).

Dalam forum rapat kerja yang turut dihadiri perwakilan Kementerian Pertahanan (Kemenhan), TNI serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ia menyinggung secara khusus persoalan Blang Padang dan menekankan pentingnya kepastian kepemilikan dan pengelolaan lahan tersebut.

​Nasir menyatakan penyelesaian persoalan tanah Blang Padang harus memiliki batas waktu yang jelas.

Target tahun 2026 menjadi penting agar polemik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tidak kembali masuk ke dalam daftar persoalan yang hanya dibahas tanpa penyelesaian konkret.

​Persoalan Blang Padang selama ini berkaitan erat dengan klaim historis bahwa kawasan seluas kurang lebih 8,9 hektar tersebut merupakan tanah wakaf peninggalan Sultan Iskandar Muda yang diperuntukkan bagi kepentingan dan kemaslahatan Masjid Raya Baiturrahman.

​Namun, di sisi lain, tanah tersebut saat ini dikuasai dan dikelola oleh Kodam Iskandar Muda serta dicatatkan sebagai aset negara di bawah Kementerian Pertahanan/TNI.

​Dalam surat Gubernur Aceh Muzakir Manaf kepada Presiden Prabowo Subianto tertanggal 17 Juni 2025, Pemerintah Aceh meminta penyelesaian status tanah Blang Padang sekaligus pengembalian statusnya sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman.

​Surat bernomor 400.8/7180 itu antara lain meminta agar pemerintah pusat mengembalikan status tanah Blang Padang sebagai tanah wakaf, mengembalikan pengelolaannya kepada nazhir Masjid Raya Baiturrahman, serta memfasilitasi proses sertifikasi tanah tersebut.

​Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah sebelumnya juga menyatakan bahwa Pemerintah Aceh telah menyerahkan persoalan tersebut kepada pemerintah pusat untuk mendapatkan keputusan mengenai status tanah.

​Pemerintah Aceh menyebut memiliki dokumen sejarah Aceh dan dokumen peninggalan Belanda yang dijadikan dasar untuk menguatkan klaim bahwa Blang Padang merupakan tanah wakaf.

Blang Padang Bukan Tanah Pertahanan

​Dalam pandangannya pada rapat di DPR RI, Nasir Djamil menyoroti posisi tanah Blang Padang dalam kerangka pertahanan negara. Ia menekankan bahwa Lapangan Blang Padang pada dasarnya bukanlah tanah yang ditujukan untuk fungsi pertahanan militer.

​Oleh karena itu, sesuai dengan semangat RUU Reforma Agraria, ia meminta Kemenhan dan TNI untuk dapat mengecualikan tanah-tanah yang tidak difungsikan sebagai pertahanan dan segera menyelesaikan pengalihannya.

​”Kami sangat bermohon kepada Kementerian Pertahanan dan TNI untuk segera menyelesaikan ini agar tidak berlarut-larut. Lapangan Blang Padang itu bukanlah tanah pertahanan. Jadi kami mendorong agar Kemenhan dan TNI segera menyelesaikan itu, mudah-mudahan di tahun ini atau dengan target tuntas 2026,” ujar Nasir.

​Ia menambahkan bahwa langkah penuntasan ini memerlukan dukungan sinergis dari Kementerian Keuangan terkait pencatatan barang milik negara (BMN) serta kesiapan seluruh jenderal dan pihak teknis yang bertugas.

​Lapangan Blang Padang berada di kawasan Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh. Lokasi tersebut bukan hanya dikenal sebagai ruang terbuka hijau dan tempat berbagai kegiatan masyarakat, tetapi juga memiliki nilai sejarah yang kuat dalam perjalanan Kota Banda Aceh.

​Dalam sejumlah kajian dan pemberitaan sebelumnya, status Blang Padang disebut telah menjadi persoalan yang berlangsung cukup lama, terutama setelah tsunami Aceh 2004.

​Perdebatan mengenai status lahan tersebut berkaitan dengan klaim historis sebagai tanah wakaf serta penggunaan atau penguasaan lahan oleh institusi militer. Sumber-sumber sejarah dan arsip kolonial pun kerap dikutip untuk mendukung status wakaf tersebut.

​Namun, status tersebut masih menjadi persoalan yang memerlukan penyelesaian administratif dan hukum. Artinya, klaim historis mengenai wakaf harus diterjemahkan menjadi kepastian hukum pertanahan melalui proses verifikasi dokumen, penelusuran riwayat tanah, serta koordinasi antarlembaga.

​Dorongan Nasir Djamil agar persoalan tersebut selesai pada 2026 memiliki konteks yang lebih luas. Blang Padang merupakan ruang publik yang selama bertahun-tahun digunakan masyarakat untuk berbagai aktivitas kenegaraan, olahraga, keagamaan, sosial, dan kebudayaan di Banda Aceh.

​Pemerintah Kota Banda Aceh sendiri mencatat Blang Padang sebagai salah satu ruang terbuka yang memiliki nilai sejarah dan menjadi bagian dari identitas kota. Karena itu, persoalan status tanah tidak semata-mata menyangkut siapa yang memiliki atau mengelola lahan, tetapi ada kepentingan publik yang harus dipastikan tetap terlindungi.