Ironi Tambang Aceh: Manfaat Ekonomi untuk Rakyat Kalah dengan Risiko Kerusakan Lingkungan

BANDA ACEH, Infoaceh.net — Kekayaan sumber daya alam Aceh kembali menjadi sorotan. Di tengah potensi pertambangan yang tersebar di sejumlah wilayah, muncul pertanyaan mendasar mengenai seberapa besar manfaat ekonomi yang benar-benar kembali kepada masyarakat dibandingkan dengan risiko sosial dan ekologis yang harus ditanggung.

Pengamat ekonomi dan akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha), Dr Taufik A Rahim SE MSi, menilai pengelolaan sumber daya alam Aceh tidak cukup hanya diukur dari besarnya investasi maupun penerimaan yang masuk ke kas negara dan daerah.

Menurutnya, setiap aktivitas eksploitasi sumber daya alam harus dihitung secara menyeluruh dengan memasukkan manfaat ekonomi sekaligus biaya lingkungan dan sosial yang mungkin muncul.

“Permasalahan pertambangan Aceh sejak dahulu sampai saat ini kerap menjadi persoalan krusial. Sumber daya alam yang banyak, beragam dan berlimpah seharusnya mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun, kalau pengelolaannya tidak tepat, justru dapat menciptakan disparitas pendapatan, kesenjangan antarsektor serta ketidakadilan ekonomi,” kata Taufik, Kamis (17/9/2026).

Data realisasi investasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh menunjukkan sektor pertambangan masih menjadi salah satu sektor yang mendapatkan aliran investasi.

Pada Triwulan I 2026, realisasi investasi Aceh mencapai sekitar Rp1,496 triliun. Dari jumlah tersebut, investasi sektor pertambangan tercatat Rp163,69 miliar, atau sekitar 10,94 persen.

Angka tersebut menempatkan pertambangan dalam kelompok lima besar sektor investasi Aceh pada periode tersebut.

Namun, Taufik mengatakan besarnya nilai investasi belum otomatis menggambarkan besarnya manfaat ekonomi yang diterima masyarakat.

“Pertanyaannya kemudian, seberapa besar nilai tambah yang benar-benar kembali kepada masyarakat Aceh dan seberapa besar biaya sosial serta ekologis yang harus ditanggung akibat eksploitasi sumber daya alam tersebut,” ujarnya.

Menurut dia, pemerintah perlu melihat lebih jauh mengenai kontribusi pertambangan terhadap tenaga kerja lokal, pendapatan masyarakat, penerimaan daerah, pengembangan masyarakat, hingga dampaknya terhadap sektor ekonomi lainnya.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan pertambangan tidak berhenti pada nilai investasi atau keuntungan perusahaan.

PNBP Jangan Dicampur dengan Penerimaan Tambang

Taufik juga menyoroti pentingnya transparansi data penerimaan negara dari sektor pertambangan.

Berdasarkan data kinerja APBN Regional Aceh hingga 31 Agustus 2025, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tercatat sekitar Rp929,02 miliar.

Namun, angka tersebut merupakan PNBP regional Aceh secara keseluruhan, bukan penerimaan PNBP yang secara khusus berasal dari sektor pertambangan.

Karena itu, angka tersebut tidak tepat apabila langsung disebut sebagai penerimaan PNBP pertambangan.

Menurut Taufik, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang lebih terperinci mengenai berapa penerimaan negara dan daerah yang benar-benar berasal dari aktivitas pertambangan di Aceh.

“Jangan sampai kita hanya menghitung penerimaan dari tambang, tetapi tidak menghitung biaya ekonomi akibat kerusakan lingkungan dan bencana yang ditanggung masyarakat,” katanya.

Ia menilai evaluasi ekonomi pertambangan seharusnya memasukkan pula biaya rehabilitasi lingkungan, kehilangan fungsi kawasan hutan, sedimentasi sungai, gangguan terhadap sumber air, hingga potensi kerugian terhadap sektor pertanian dan mata pencaharian masyarakat.

Kehilangan Tutupan Hutan Meningkat

Persoalan pertambangan juga berkaitan dengan kondisi tutupan hutan Aceh, meskipun tidak semua kehilangan hutan dapat dikaitkan dengan kegiatan pertambangan.

Data Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) mencatat kehilangan tutupan hutan Aceh pada 2024 sekitar 10.610 hektare.

Angka tersebut meningkat menjadi sekitar 39.687 hektare pada 2025.

Namun, Taufik mengingatkan bahwa peningkatan kehilangan tutupan hutan tersebut tidak dapat serta-merta dibebankan kepada sektor pertambangan.

Berdasarkan analisis HAkA, sekitar 24.372 hektare atau 61,5 persen kehilangan tutupan hutan pada 2025 dipengaruhi faktor alam, terutama banjir, longsor dan pelebaran alur sungai yang berkaitan dengan rangkaian bencana hidrometeorologis pada November-Desember 2025.

Sementara kehilangan tutupan hutan yang dikategorikan sebagai faktor antropogenik sekitar 15.230 hektare.

Dari angka tersebut, perkebunan disebut sekitar 13.000 hektare, pembangunan jalan sekitar 1.007 hektare, pertambangan sekitar 796 hektare, dan logging sekitar 428 hektare.

“Data tersebut justru menunjukkan pentingnya melihat persoalan secara objektif. Pertambangan bukan satu-satunya faktor kehilangan hutan, tetapi aktivitas pertambangan tetap harus diawasi secara ketat karena memiliki potensi dampak ekologis yang besar,” kata Taufik.

Menurut dia, pemisahan antara faktor alam dan faktor aktivitas manusia penting agar kebijakan lingkungan tidak dibangun berdasarkan asumsi, melainkan berdasarkan data dan kajian ilmiah.

Taufik secara khusus menyoroti aktivitas pertambangan emas di sejumlah wilayah Aceh, antara lain Pidie, Aceh Jaya, Bireuen, Aceh Selatan, Nagan Raya dan kawasan hulu Krueng Aceh.

Menurutnya, aktivitas ekonomi di kawasan hulu harus memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Kawasan hulu memiliki fungsi penting terhadap sistem tata air. Perubahan tutupan lahan dan pembukaan kawasan dapat memengaruhi erosi dan sedimentasi apabila tidak disertai pengelolaan lingkungan yang memadai.

“Kalau kawasan hulu rusak, dampaknya bukan hanya dirasakan oleh masyarakat di lokasi pertambangan. Masyarakat yang berada jauh di hilir juga dapat terkena dampaknya melalui sedimentasi, perubahan kualitas air, banjir dan gangguan terhadap sumber air baku,” ujarnya.

Karena itu, pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, terutama yang berpotensi memengaruhi badan air dan kawasan hulu, harus dilakukan secara berkala.

Ia juga meminta pemerintah memastikan penggunaan bahan kimia dalam aktivitas pertambangan memenuhi seluruh ketentuan keselamatan dan lingkungan.

Terkait bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah Aceh pada akhir 2025, Taufik mengatakan persoalan tersebut perlu menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola kawasan hulu dan daerah aliran sungai.

Namun, ia menegaskan bahwa hubungan antara aktivitas pertambangan dan bencana harus dibuktikan melalui kajian ilmiah.

“Bencana hidrometeorologi tidak dapat disederhanakan hanya karena pertambangan. Tetapi setiap aktivitas ekonomi yang berada di kawasan hulu harus dievaluasi kontribusinya terhadap peningkatan risiko bencana,” katanya.

Menurutnya, perubahan tata guna lahan, kondisi tutupan hutan, karakteristik DAS, curah hujan, sedimentasi, pembangunan infrastruktur serta aktivitas ekonomi harus dianalisis secara bersama-sama.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah dapat mengetahui faktor mana yang menjadi penyebab utama maupun faktor yang memperbesar risiko bencana.

Selain persoalan lingkungan, Taufik menilai tata kelola perizinan pertambangan juga harus diperkuat.

Aspek yang perlu diperiksa antara lain legalitas izin, kesesuaian dengan tata ruang, dokumen lingkungan, kewajiban reklamasi dan rehabilitasi, jaminan reklamasi, hubungan perusahaan dengan masyarakat serta transparansi penerimaan negara dan daerah.

“Jangan sampai izin pertambangan hanya dilihat sebagai dokumen administrasi. Di balik izin itu ada hutan, sungai, lahan pertanian, permukiman dan kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan menindak aktivitas pertambangan ilegal apabila ditemukan pelanggaran.

Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada praktik mafia, broker, permainan izin atau aktivitas tambang ilegal, harus ditindak berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Jangan sampai masyarakat kecil yang menjadi korban, sementara pelaku yang mengambil keuntungan justru tidak tersentuh,” katanya.

Dalam konteks kekhususan Aceh, Taufik mengingatkan adanya ketentuan mengenai kewajiban perusahaan pertambangan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Ia merujuk Pasal 159 UUPA, yang mengatur kewajiban pelaku usaha pertambangan untuk menyediakan dana pengembangan masyarakat.

Besaran dana tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota dan pelaku usaha, dengan ketentuan paling sedikit 1 persen dari harga total produksi yang dijual setiap tahun.

Menurut Taufik, ketentuan tersebut harus benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

“Jangan sampai ketentuan mengenai dana pengembangan masyarakat hanya menjadi tulisan dalam dokumen. Masyarakat harus dapat melihat manfaat nyata dari keberadaan perusahaan tambang,” katanya.

Ia juga mengingatkan ketentuan Pasal 157 UUPA mengenai tanggung jawab pelaku usaha melakukan reklamasi dan rehabilitasi terhadap lahan yang dieksplorasi dan dieksploitasi serta menyediakan dana jaminan reklamasi dan rehabilitasi.

Taufik menilai ukuran keberhasilan pertambangan tidak boleh hanya menggunakan indikator keuntungan perusahaan.

Pemerintah, katanya, perlu menghitung manfaat ekonomi secara menyeluruh, termasuk penerimaan negara dan daerah, penyerapan tenaga kerja, pertumbuhan ekonomi lokal, pembangunan masyarakat serta biaya ekologis dan sosial.

“Profit ekonomi perusahaan harus berjalan bersama dengan social benefit bagi masyarakat. Kalau perusahaan mendapatkan keuntungan, sementara masyarakat mendapatkan pencemaran, kerusakan lingkungan, kehilangan sumber penghidupan dan risiko bencana, maka ada persoalan serius dalam tata kelola sumber daya alam,” katanya.

Menurut dia, evaluasi harus dilakukan terhadap seluruh aktivitas pertambangan, baik yang telah memasuki tahap produksi maupun yang masih berada pada tahap eksplorasi.

Evaluasi tersebut mencakup legalitas izin, kesesuaian tata ruang, Amdal, reklamasi, jaminan lingkungan, kewajiban pengembangan masyarakat, penerimaan negara dan daerah, serta dampaknya terhadap masyarakat.

Rakyat Harus Menjadi Penerima Manfaat Utama

Taufik menegaskan bahwa sumber daya alam pada akhirnya harus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ia tidak mempersoalkan keberadaan investasi selama kegiatan tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum, memperhatikan daya dukung lingkungan dan memberikan manfaat ekonomi yang nyata.

Namun, menurutnya, investasi tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan pengelolaan sumber daya alam.

“Rakyat Aceh merupakan pihak yang seharusnya mendapatkan manfaat terbesar dari kekayaan alam Aceh. Jangan sampai sumber daya alam yang seharusnya menjadi modal pembangunan justru meninggalkan persoalan ekologis dan sosial untuk generasi berikutnya,” ujarnya.

Ia menegaskan pengelolaan pertambangan harus ditempatkan dalam kerangka pembangunan berkelanjutan.

“Persoalan tambang Aceh tidak boleh hanya dipikirkan dari sisi keuntungan ekonomi usaha swasta. Harus ada keseimbangan antara kepentingan investasi, penerimaan negara, kesejahteraan masyarakat dan perlindungan lingkungan,” pungkasnya.

Dengan demikian, perdebatan mengenai tambang Aceh tidak semata-mata menyangkut boleh atau tidaknya sumber daya alam dieksploitasi.

Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana memastikan setiap rupiah yang dihasilkan dari kekayaan alam tersebut sebanding dengan manfaat yang diterima masyarakat, sementara biaya ekologis dan sosial tidak diwariskan kepada generasi mendatang.