Satu Dekade Bank Aceh Syariah: Jejak Advokasi KWPSI Mengawal Konversi dari Gagasan hingga Jadi Kenyataan

Banda Aceh, Infoaceh.net — Sepuluh tahun sudah Bank Aceh meninggalkan sistem perbankan konvensional dan bertransformasi menjadi Bank Aceh Syariah. Perubahan yang berlangsung pada September 2016 itu kini menjadi bagian penting dalam sejarah penerapan ekonomi syariah di Aceh.
Namun, perjalanan tersebut bukan hanya cerita tentang keputusan pemegang saham, proses perizinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan perubahan sistem operasional bank.
Di balik proses panjang itu terdapat pula gerakan advokasi yang dilakukan sejumlah wartawan, akademisi, praktisi dan aktivis yang tergabung dalam Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI).
Sejumlah sumber akademik dan dokumentasi yang diterbitkan kemudian mencatat bahwa KWPSI telah mendorong isu konversi Bank Aceh jauh sebelum keputusan resmi konversi ditetapkan.
Bahkan, perjuangan tersebut kemudian dibukukan dalam karya berjudul Jalan Terjal Menghapus Riba: Advokasi Jurnalis dalam Konversi Bank Aceh. Isi buku itu secara khusus membahas sepak terjang wartawan dan aktivis KWPSI dalam mendorong Bank Aceh menjadi bank syariah.
Isu konversi Bank Aceh mulai mengemuka dalam kegiatan pengajian rutin KWPSI pada 18 September 2013 di Rumoh Aceh Kupi Luwak, Jeulingke, Banda Aceh.
Dari forum pengajian dan diskusi tersebut, isu praktik riba kemudian berkembang menjadi pembahasan mengenai kebutuhan menghadirkan sistem perbankan syariah di Aceh.
Advokasi KWPSI dilakukan tidak hanya melalui pemberitaan, tetapi juga melalui pengajian, pelatihan, workshop dan focus group discussion (FGD) hingga aksi pengawalan di setiap tahapan konversi di DPRA hingga Pemerintah Aceh di masa Gubernur Zaini Abdullah selaku pemegang saham pengendali Bank Aceh.
Bank Aceh dipandang strategis karena merupakan bank milik pemerintah daerah yang memiliki hubungan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat dan pemerintahan Aceh.
Karena itu, bagi para penggagas gerakan konversi tersebut, perubahan Bank Aceh menjadi syariah dianggap sebagai salah satu langkah penting dalam mendorong penerapan syariat Islam pada sektor ekonomi.
Dari Pengajian Menjadi Agenda Advokasi
Gerakan KWPSI tidak berhenti pada pembahasan keagamaan. Gagasan tersebut kemudian dibawa ke ruang publik melalui pemberitaan media, diskusi, seminar, workshop dan forum yang menghadirkan berbagai pemangku kepentingan.
Buku Jalan Terjal Menghapus Riba mencatat bahwa kegiatan pengajian, workshop dan FGD KWPSI menghasilkan pemberitaan di sejumlah media lokal maupun nasional. Pemberitaan tersebut antara lain muncul di Serambi Indonesia, Rakyat Aceh, Waspada, Analisa, Antara, Republika, Tribun dan Kontan.
Dengan demikian, pola advokasinya tidak semata-mata berupa tekanan kepada pemerintah, tetapi juga membangun diskursus publik melalui media.
Di sinilah posisi wartawan menjadi penting. Mereka tidak hanya meliput perkembangan kebijakan, tetapi juga menjadikan ruang pemberitaan sebagai sarana untuk memperdebatkan gagasan ekonomi syariah.
Penelitian UIN Ar-Raniry yang menganalisis pemberitaan wartawan KWPSI pada Januari-Maret 2015 menemukan 52 berita dalam dua media yang menjadi objek penelitian. Penelitian itu menyimpulkan bahwa pemberitaan KWPSI memberikan dukungan terhadap perkembangan syariat Islam, termasuk isu konversi Bank Aceh.
Januari 2016: KWPSI Mempertemukan Bank, OJK dan Pakar
Menjelang pelaksanaan konversi, advokasi tersebut memasuki tahap yang lebih terbuka dan teknis.
Pada Januari 2016, KWPSI menggelar diskusi mengenai kesiapan Bank Aceh menuju konversi ke sistem syariah.
Diskusi tersebut melibatkan pihak Bank Aceh, OJK dan konsultan konversi. Kegiatan itu digelar KWPSI bekerja sama dengan Bank Aceh dan menghadirkan antara lain Kepala OJK Aceh Ahmad Wijaya Putra serta konsultan konversi Bank Aceh, Dr Adiwarman Azwar Karim.
Dalam forum tersebut, pembicaraan tidak lagi sebatas apakah Bank Aceh perlu dikonversi, tetapi mulai menyentuh persoalan kesiapan sumber daya manusia, teknologi informasi, produk, pelayanan dan keberlanjutan operasional.
Kepala OJK Aceh ketika itu mengingatkan bahwa konversi tidak boleh hanya memenuhi persyaratan administratif. Produk perbankan harus kompetitif, pelayanan harus disiapkan dan kemampuan SDM serta teknologi informasi harus diperkuat.
Hal ini memperlihatkan bahwa forum yang digelar KWPSI juga menjadi ruang mempertemukan tuntutan ideal penerapan syariah dengan persoalan teknis industri perbankan.
Sehari setelah diskusi, KWPSI juga menggelar workshop kesiapan Bank Aceh menuju konversi di Hotel 88 Banda Aceh pada 20 Januari 2016.
Dalam dokumentasi buku Jalan Terjal Menghapus Riba, Direktur Syariah dan SDM Bank Aceh ketika itu, Haizir Sulaiman, menyampaikan pandangan mengenai perubahan status Bank Aceh dan dampaknya terhadap para pekerja.
Workshop tersebut menjadi salah satu rangkaian kegiatan yang kemudian didokumentasikan sebagai bagian dari perjalanan advokasi KWPSI.
Bagi KWPSI, ruang seperti itu penting karena proses konversi tidak hanya membutuhkan keputusan politik pemegang saham, tetapi juga kesiapan pegawai, produk, teknologi, sistem administrasi dan pemahaman masyarakat.
Salah satu kekuatan KWPSI adalah posisi para anggotanya sebagai wartawan. Advokasi dilakukan melalui mekanisme yang dekat dengan profesi jurnalistik: menghadirkan narasumber, menggelar diskusi, menggali pendapat ahli, kemudian menyebarkan gagasan tersebut melalui media.
Advokasi KWPSI terhadap pensyariatan sistem perbankan Aceh menghasilkan komitmen Pemerintah Aceh untuk melakukan konversi Bank Aceh. Penelitian itu juga menyebut bahwa proses tersebut merupakan bagian dari aktivitas dakwah bil qalam, bil lisan dan bil hal yang dilakukan KWPSI.
Meski demikian, secara historis keputusan konversi tetap merupakan keputusan kelembagaan pemerintah daerah dan pemegang saham Bank Aceh, kemudian harus melalui proses regulasi serta perizinan OJK.
Karena itu, kontribusi KWPSI lebih tepat dipahami sebagai bagian dari gerakan advokasi dan pembentukan opini publik yang mendorong serta mengawal agenda konversi, bukan sebagai pihak yang secara formal mengambil keputusan konversi.
Di tengah berkembangnya advokasi publik tersebut, proses kelembagaan Bank Aceh akhirnya memasuki tahap formal.
Pada RUPSLB 25 Mei 2015, pemegang saham Bank Aceh memutuskan perubahan kegiatan usaha dari bank konvensional menjadi bank syariah secara menyeluruh.
Keputusan itu kemudian diikuti proses persiapan dan pengajuan perizinan kepada OJK.
Dengan demikian, terdapat dua jalur yang berjalan beriringan. Di satu sisi, terdapat jalur formal berupa keputusan pemegang saham, persiapan manajemen dan proses perizinan.
Di sisi lain, terdapat jalur masyarakat sipil berupa advokasi, diskusi, pemberitaan dan pengawalan publik yang salah satunya dilakukan KWPSI.
Tahap penting berikutnya terjadi pada 1 September 2016. OJK memberikan izin perubahan kegiatan usaha Bank Aceh dari bank umum konvensional menjadi bank umum syariah melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-44/D.03/2016.
Dengan izin tersebut, Bank Aceh memiliki dasar hukum untuk menjalankan kegiatan usaha secara penuh berdasarkan prinsip syariah.
Bank Aceh kemudian melaksanakan perubahan operasional pada September 2016.
Dalam berbagai dokumentasi, 16 September 2016 disebut sebagai tanggal resmi Bank Aceh menjadi Bank Aceh Syariah, sedangkan operasional layanan syariah secara serentak mulai berlangsung pada 19 September 2016.
19 September 2016: Sejarah Baru Bank Aceh Dimulai
Tanggal 19 September 2016 menjadi salah satu tonggak penting dalam perjalanan Bank Aceh.
Mulai saat itu, bank milik Pemerintah Aceh tersebut menjalankan kegiatan usaha secara penuh berdasarkan prinsip syariah.
Konversi tersebut juga menjadi peristiwa penting dalam industri perbankan nasional karena Bank Aceh menjadi salah satu contoh bank umum konvensional yang berubah menjadi bank umum syariah secara penuh.
OJK kemudian mencatat bahwa konversi Bank Aceh memberikan kontribusi terhadap peningkatan aset industri perbankan syariah nasional.
Pada Desember 2016, pangsa pasar perbankan syariah nasional tercatat 5,33 persen, dibandingkan 4,87 persen pada 2015.
Menariknya, advokasi KWPSI tidak berhenti setelah Bank Aceh resmi berkonversi menjadi syariah.
Perhatian kemudian bergeser pada bagaimana ekosistem keuangan syariah dibangun secara lebih luas di Aceh.
Pada 2018, Pemerintah Aceh menetapkan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.
Perkembangan itu membuat isu perbankan syariah semakin luas, tidak hanya mengenai Bank Aceh, tetapi seluruh lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh.
Dalam sebuah kegiatan pengajian KWPSI pada tahun 2019, Anggota MPU Aceh Dr Tgk Idris Mahmudy juga menyerukan agar seluruh bank konvensional yang beroperasi di Aceh diarahkan menuju sistem syariah.
Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman pada 2018 secara terbuka menyebut upaya KWPSI mendorong percepatan konversi Bank Aceh sebagai salah satu kontribusi organisasi tersebut terhadap penerapan syariat Islam.
Sepuluh tahun setelah konversi, persoalan yang dihadapi Bank Aceh juga telah berubah.
Pada masa awal, pertanyaan utamanya adalah apakah bank milik daerah tersebut dapat berpindah dari sistem konvensional menjadi syariah.
Kini pertanyaannya adalah bagaimana bank syariah tersebut mampu bersaing, meningkatkan kualitas layanan, memperluas pembiayaan produktif, memperkuat digitalisasi dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian Aceh.
Data Bank Aceh pada 2026 menunjukkan total aset telah mencapai sekitar Rp29,7 triliun, dana pihak ketiga sekitar Rp25 triliun, dan pembiayaan sekitar Rp21,87 triliun.
Angka tersebut menunjukkan perubahan skala yang signifikan dibandingkan kondisi ketika konversi dilakukan pada 2016.
Satu dekade kemudian, jejak advokasi itu menjadi bagian sejarah. Satu dekade Bank Aceh Syariah pada akhirnya bukan hanya tentang sebuah bank yang berganti sistem.
Ia merupakan pertemuan antara keputusan pemegang saham, kebijakan pemerintah, regulasi OJK, kesiapan manajemen, tuntutan masyarakat dan gerakan advokasi masyarakat sipil.
Dalam konteks tersebut, KWPSI memiliki cerita tersendiri. Sejak isu konversi mengemuka dalam forum pengajian pada 2013, kemudian berkembang melalui diskusi, workshop, FGD dan pemberitaan, hingga akhirnya Bank Aceh benar-benar beroperasi dengan sistem syariah pada September 2016, perjalanan itu menunjukkan bagaimana isu kebijakan publik dapat dibangun melalui ruang diskusi dan media.
Penelitian akademik yang dilakukan setelah proses tersebut bahkan secara khusus menyebut advokasi KWPSI terhadap konversi Bank Aceh sebagai salah satu hasil penting dari aktivitas mereka dalam mendorong pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
Dokumentasi dalam buku Jalan Terjal Menghapus Riba kemudian memperkuat rekam jejak tersebut dengan mencatat kegiatan pengajian, workshop, FGD dan pemberitaan yang dilakukan selama proses konversi. Buku itu secara eksplisit menggambarkan perjalanan advokasi wartawan KWPSI sebagai sebuah proses panjang dan penuh tantangan.
Karena itu, ketika Bank Aceh memasuki satu dekade sebagai Bank Aceh Syariah pada 19 September 2026, sejarah konversinya tidak lengkap jika hanya dimulai dari RUPSLB 2015 atau izin OJK pada 2016.
Ada fase sebelumnya ketika gagasan tersebut diperbincangkan, diperdebatkan dan disuarakan di ruang publik.
Dan dalam fase itulah KWPSI tercatat sebagai salah satu kelompok masyarakat sipil yang mengadvokasi dan terus mengawal gagasan konversi Bank Aceh menuju sistem syariah.