Dasar Hukum Pembatalan Kontrak Alkes RSUD Sabang Dipertanyakan

SABANG, Infoaceh.net — Polemik pembatalan kontrak alat-alat kesehatan (Alkes) termasuk pengadaan tempat tidur pasien oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Sabang terus menjadi sorotan.
Kali ini, praktisi hukum Rijarullah SH memberikan pandangan hukum terkait keabsahan pembatalan kontrak serta potensi konsekuensi hukum yang dapat timbul apabila tindakan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
Menurut Rijarullah, apabila kontrak pengadaan tempat tidur pasien antara RSUD Kota Sabang dan perusahaan penyedia telah dibuat secara sah, kemudian pihak penyedia telah melaksanakan kewajibannya dengan melakukan pemesanan barang kepada produsen berdasarkan kontrak, maka pembatalan secara sepihak patut diperiksa dari aspek dasar hukum dan keabsahannya.
Ia menegaskan, perjanjian yang dibuat secara sah memiliki kekuatan mengikat bagi para pihak. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
“Dalam hukum perdata, kontrak yang dibuat secara sah mengikat para pihak dan tidak dapat dibatalkan secara sewenang-wenang. Sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pdt/2018 telah menegaskan bahwa pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum,” ujar Rijarullah dalam pandangan hukumnya, Ahad (20/9).
Rijarullah menjelaskan, Pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata mengatur bahwa perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak atau berdasarkan alasan yang dibenarkan undang-undang.
Ia merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pdt/2018, yang bersumber dari Putusan MA Nomor 1051 K/Pdt/2014. Dalam kaidah hukum tersebut, pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum.
“Karena itu, apabila pembatalan kontrak RSUD Sabang tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan mengakibatkan kerugian bagi penyedia, maka tindakan tersebut patut diuji secara hukum dan dapat menimbulkan konsekuensi berupa tuntutan ganti rugi,” tegasnya.
Lebih lanjut Rijarullah menyebutkan terdapat sejumlah asas fundamental yang harus dihormati dalam hubungan kontraktual, yaitu:
Asas kebebasan berkontrak, Asas konsensualisme, Asas pacta sunt servanda, Asas itikad baik dan Asas kepastian hukum dan keseimbangan, agar hak dan kewajiban para pihak dihormati serta tidak ada tindakan sewenang-wenang.
Dalam persoalan pengadaan tempat tidur pasien RSUD Kota Sabang, Rijarullah menilai fakta terkait pemesanan dan pembayaran barang kepada produsen perlu diperiksa secara menyeluruh.
Apabila benar pihak penyedia telah melakukan pemesanan dan pembayaran setelah kontrak ditandatangani, kondisi tersebut dapat menjadi bagian penting dalam menilai potensi kerugian akibat pembatalan kontrak.
Namun, ia menekankan besaran kerugian dan hubungan sebab akibatnya tetap harus dibuktikan secara sah, sesuai fakta dan konstruksi hukum yang berlaku.
“Kontrak bukanlah sesuatu yang dapat dibatalkan sesuka hati oleh salah satu pihak. Kepastian hukum, itikad baik, dan penghormatan terhadap hak serta kewajiban para pihak harus menjadi landasan dalam setiap hubungan kontraktual,” ujarnya.
Rijarullah berpandangan, polemik pembatalan kontrak pengadaan alkes dan tempat tidur pasien tersebut perlu diselesaikan melalui pemeriksaan dokumen dan prosedur yang berlaku.
Beberapa aspek yang perlu diperiksa meliputi: keabsahan kontrak yang ditandatangani para pihak, Alasan dan dasar hukum pembatalan, Mekanisme pemutusan kontrak yang telah disepakati, Pelaksanaan kewajiban oleh perusahaan penyedia, serta Hak dan kewajiban masing-masing pihak serta potensi kerugian yang timbul.
Apabila terjadi perselisihan mengenai keabsahan pembatalan maupun kerugian yang ditimbulkan, para pihak dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada pemberitaan sebelumnya, Wali Kota Sabang, diduga melakukan intervensi untuk memilih rekanan tertentu. Karena tidak di akomodir akhirnya Direktur Dr Cut Meutia, Sp.A di copot dan di gantikan oleh Mayuni Mislih, SKM, M.Kes
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sabang, Elvin Arjuna Candra, S.H, M.H telah menyatakan menarik diri sebagai pendampingan pada kegiatan pengadaan alkes tersebut.
“Kita nggak mau jadi tameng, kita sudah tarik diri sebagai pendamping,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sabang, Elvina Arjuna Chandra.
Sampai berita ini disusun, penjelasan dari Plt Direktur RSUD Kota Sabang mengenai dasar hukum pembatalan, alasan penolakan barang, serta tanggapan atas klaim kerugian pihak penyedia, belum bisa didapatkan.