Menteri ESDM Setujui 40 Sumur Minyak Masyarakat di Aceh Timur dan Aceh Utara

BANDA ACEH, Infoaceh.net — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyetujui pelaksanaan kerja sama produksi 40 sumur minyak masyarakat di Provinsi Aceh.
Puluhan sumur tersebut berada di Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Utara. Pengelolaannya dilakukan melalui skema kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan koperasi.
Persetujuan tersebut menjadi bagian dari implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Persetujuan itu dituangkan dalam tiga surat Menteri ESDM tertanggal 17 September 2026, masing-masing Nomor T-321/MG.04/MEM.M/2026, T-322/MG.04/MEM.M/2026, dan T-323/MG.04/MEM.M/2026.
29 Sumur di Aceh Timur, 11 di Aceh Utara
Dari total 40 sumur yang mendapatkan persetujuan, sebanyak 29 sumur berada di Aceh Timur, sedangkan 11 sumur berada di Aceh Utara.
Di Aceh Timur, tujuh sumur masuk dalam kerja sama antara PT Medco E&P Malaka selaku KKKS dengan PT Aceh Timur Energi dan Mineral (ATEM).
Sementara 22 sumur lainnya dikelola melalui kerja sama PT Medco E&P Malaka dengan Koperasi Produsen Tata Seuramo Peureulak (KTPSP).
Kerja sama tersebut berada dalam Wilayah Kerja Blok A. Adapun 11 sumur di Aceh Utara masuk dalam kerja sama antara PT Pema Global Energi (PGE) dengan Koperasi Produsen Keuramat Jaya Energy (KPKJE) dalam Wilayah Kerja Blok B.
Dengan demikian, persetujuan Menteri ESDM mencakup dua wilayah utama kegiatan sumur minyak masyarakat di Aceh, yakni Aceh Timur dan Aceh Utara.
Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) Mawardi Nur mengatakan persetujuan tersebut merupakan bagian dari proses penataan sumur minyak masyarakat sekaligus percepatan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Menurut Mawardi, BPMA bersama pemerintah daerah, KKKS dan pengelola sumur masyarakat terus mendorong agar kegiatan produksi dapat berlangsung secara legal, tertib, aman dan sesuai ketentuan.
“Persetujuan kerja sama ini merupakan bagian dari proses percepatan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. BPMA bersama pemerintah daerah, KKKS dan pengelola sumur masyarakat terus mendorong agar kegiatan produksi dapat berlangsung melalui tata kelola yang lebih tertib, aman dan sesuai ketentuan,” kata Mawardi Nur, Ahad (20/9/2026).
Namun, menurut dia, penerbitan persetujuan tersebut belum menjadi tahap akhir.
Masih ada sejumlah pekerjaan yang harus diselesaikan, mulai dari aspek legalitas, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan lingkungan, standar teknis operasi, tata kelola produksi hingga mekanisme penyerahan dan komersialisasi minyak.
“Yang kita dorong bukan hanya bagaimana sumur dapat berproduksi, tetapi bagaimana produksi tersebut dikelola secara bertanggung jawab, memenuhi aspek keselamatan dan lingkungan, serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan produksi minyak dan ketahanan energi nasional,” ujarnya.
Deputi Operasi BPMA Muhammad Mulyawan menegaskan persetujuan kerja sama tersebut harus diikuti kesiapan teknis dan operasional di lapangan.
Menurutnya, pengelolaan sumur minyak masyarakat harus diarahkan berdasarkan standar operasi dan prinsip Good Engineering Practice.
“Setelah persetujuan kerja sama ini diterbitkan, fokus kita berikutnya adalah memastikan kegiatan operasi berjalan sesuai standar dan prinsip Good Engineering Practice. Aspek keselamatan, integritas sumur, pengelolaan produksi hingga perlindungan lingkungan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan kegiatan,” ujar Mulyawan.
Ia mengatakan BPMA bersama KKKS dan pengelola sumur akan terus melakukan koordinasi untuk memastikan proses transisi menuju tata kelola yang lebih terukur.
Menurut Mulyawan, sumur-sumur masyarakat diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap produksi minyak bumi. Namun, peningkatan produksi tersebut harus berjalan seiring dengan penerapan standar keselamatan, pengawasan produksi dan perlindungan lingkungan.
Karena itu, standardisasi operasi, pemantauan produksi dan evaluasi secara berkala menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kerja sama.
Ketua Tim Task Force BPMA Ibnu Hafizh menjelaskan bahwa setelah persetujuan Menteri ESDM diterbitkan, para pihak masih harus menyelesaikan sejumlah tahapan.
Tahapan tersebut mencakup perizinan dan kontrak, standardisasi teknis dan operasi, pengelolaan lingkungan, serta monetisasi dan komersialisasi minyak.
“Setelah persetujuan diberikan, tahapan kita selanjutnya adalah memastikan aspek perizinan dan kontrak, standardisasi teknis dan operasi, pengelolaan lingkungan, serta monetisasi dan komersialisasi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan,” kata Ibnu.
Pada aspek perizinan dan kontrak, para pihak akan menyiapkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan kontrak jual beli minyak.
Selain itu, pengelola juga harus menyelesaikan berbagai persyaratan perizinan, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional dan persetujuan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari sisi teknis, pengelolaan sumur diarahkan menggunakan standar operasi yang sesuai dengan prinsip Good Engineering Practice.
Hal tersebut antara lain mencakup penerapan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja, kegiatan produksi, serta pengangkutan minyak.
Pemeriksaan well integrity check atau pemeriksaan integritas sumur juga menjadi bagian dari penataan.
Penggunaan pompa mekanis standar akan diterapkan sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing sumur.
Sementara pemantauan produksi diarahkan menjadi lebih terukur dengan dukungan sistem digital melalui koordinasi antara KKKS dan pengelola sumur.
Menurut Ibnu, standardisasi diperlukan agar pengelolaan sumur masyarakat tidak semata-mata mengejar volume produksi.
“Standardisasi ini penting supaya kegiatan produksi masyarakat tidak hanya berbicara tentang volume minyak yang dihasilkan, tetapi juga bagaimana keselamatan, lingkungan dan tata kelola menjadi satu kesatuan dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Penataan sumur minyak masyarakat juga diarahkan untuk mencegah praktik yang tidak sesuai ketentuan.
Di antaranya adalah illegal refining atau pengolahan minyak secara ilegal serta open burning atau pembakaran terbuka.
Kedua praktik tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan keselamatan, lingkungan dan tata kelola kegiatan produksi.
Pengelola juga harus memperhatikan penanganan limbah, reklamasi terhadap sumur yang tidak aktif serta pencegahan pencemaran lingkungan.
Dengan masuknya sumur ke dalam skema kerja sama resmi, aktivitas produksi diharapkan dapat dilakukan dengan pengawasan yang lebih jelas serta memenuhi standar keselamatan dan keteknikan migas.
Aspek lain yang menjadi bagian penting adalah mekanisme penyerahan dan penjualan minyak.
Minyak yang dihasilkan dari sumur masyarakat yang telah masuk dalam skema kerja sama akan disalurkan melalui mekanisme yang ditetapkan, termasuk kepada KKKS sesuai perjanjian kerja sama.
Mekanisme harga dan bagi hasil mengacu pada ketentuan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan Indonesian Crude Price (ICP).
Administrasi dan mekanisme audit juga menjadi bagian dari pengelolaan produksi.
Dengan demikian, produksi minyak masyarakat diharapkan masuk dalam sistem pencatatan dan tata kelola migas nasional, bukan lagi berjalan di luar sistem.
Kementerian ESDM sebelumnya menjelaskan bahwa kebijakan tersebut ditujukan untuk memperbaiki tata kelola sumur masyarakat yang sudah ada, sekaligus meningkatkan produksi dan penerimaan negara. Pemerintah juga menegaskan bahwa sumur baru tidak termasuk dalam skema penataan tersebut.
Kerja sama produksi sumur masyarakat tersebut dilaksanakan dalam periode penanganan sementara paling lama empat tahun sesuai kerangka Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Selama periode tersebut, evaluasi terhadap kondisi sumur dan pelaksanaan kerja sama dilakukan secara berkala.
Apabila terdapat perubahan jumlah sumur maupun kondisi lainnya, kerja sama dapat disesuaikan berdasarkan hasil evaluasi.
BPMA juga akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kerja sama.
Pemantauan dilakukan sedikitnya setiap tiga bulan dan dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila diperlukan. Hasil monitoring dan evaluasi selanjutnya dilaporkan kepada Menteri ESDM.
Persetujuan terhadap 40 sumur tersebut merupakan bagian dari proses penataan yang lebih luas di Aceh.
Sebelumnya, BPMA bersama Lemigas dan KKKS melakukan pengujian serta verifikasi minyak hasil sumur masyarakat di wilayah kewenangan Aceh.
Pengambilan sampel dilakukan dari sumur minyak masyarakat di Bireuen, Aceh Utara, Aceh Timur dan Pangkalan Susu untuk dianalisis di laboratorium Lemigas.
Pengujian tersebut mencakup sejumlah parameter, antara lain API gravity, kandungan sulfur, true boiling point (TBP) distillation, Reid vapor pressure (RVP), viskositas, basic sediment and water (BS&W), serta profil hidrokarbon. Hasil pengujian digunakan untuk mengetahui kualitas dan nilai ekonomi minyak dari sumur masyarakat.
Sebelumnya, BPMA juga telah melakukan verifikasi faktual terhadap 136 sumur minyak masyarakat di wilayah kewenangan Aceh.
Proses tersebut menjadi bagian penting karena pemerintah perlu mengetahui kondisi faktual sumur sebelum kegiatan produksi dimasukkan ke dalam skema kerja sama resmi.
Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 merupakan dasar hukum penataan sumur minyak masyarakat melalui skema BUMD, koperasi dan UMKM.
Kementerian ESDM sebelumnya menyebut sekitar 45 ribu sumur telah diinventarisasi secara nasional untuk dikelola masyarakat melalui koperasi, UMKM dan BUMD yang direkomendasikan pemerintah daerah. Sumur-sumur tersebut tersebar di sejumlah provinsi, termasuk Aceh.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk membuka sumur minyak baru.
Pemerintah justru menata sumur masyarakat yang sudah ada agar kegiatan produksinya dapat dilakukan dengan perbaikan tata kelola, penerapan kaidah keteknikan, pengurangan dampak lingkungan dan peningkatan keselamatan.
Pemerintah juga mengarahkan agar minyak dari sumur masyarakat masuk melalui mekanisme resmi sehingga dapat tercatat sebagai bagian dari produksi minyak nasional.
Bagi Aceh, persetujuan terhadap 40 sumur tersebut menjadi tahapan penting dalam penataan potensi minyak masyarakat.
Sebanyak 29 sumur di Aceh Timur dan 11 sumur di Aceh Utara kini memiliki jalur kerja sama yang lebih jelas dengan KKKS melalui BUMD dan koperasi.
Skema tersebut juga memberikan ruang bagi pemerintah daerah dan masyarakat sekitar untuk terlibat dalam pengelolaan sumber daya minyak melalui badan usaha atau koperasi yang telah ditetapkan.
Namun, manfaat ekonomi tersebut tetap bergantung pada pelaksanaan kerja sama, volume produksi, kualitas minyak, kepatuhan terhadap regulasi, mekanisme harga, biaya operasional serta sistem bagi hasil yang berlaku.
Karena itu, transparansi menjadi salah satu aspek penting dalam pelaksanaan kerja sama.
Persetujuan Menteri ESDM terhadap 40 sumur tersebut sekaligus membawa tanggung jawab baru bagi BPMA, pemerintah daerah, KKKS, BUMD dan koperasi.
Produksi harus dipantau agar volume yang dihasilkan sesuai dengan laporan dan mekanisme pencatatan.
Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas karena aktivitas pengeboran dan produksi minyak memiliki risiko teknis yang tinggi.
Begitu pula dengan lingkungan. Pengelolaan limbah, potensi kebocoran, pencemaran tanah dan air serta kondisi sumur yang tidak lagi aktif harus mendapat perhatian.
Di sisi lain, sistem komersialisasi harus berjalan transparan agar minyak yang dihasilkan dapat disalurkan melalui jalur resmi dan memberikan manfaat sesuai ketentuan.
Dengan demikian, keberhasilan penataan 40 sumur minyak tersebut tidak hanya dapat diukur dari berapa banyak minyak yang berhasil diproduksi.
Lebih jauh, keberhasilannya akan terlihat dari kemampuan pemerintah dan para pihak memastikan kegiatan produksi berlangsung legal, aman, tertib, terukur, ramah lingkungan dan transparan.
Persetujuan Menteri ESDM terhadap 40 sumur minyak masyarakat di Aceh Timur dan Aceh Utara akhirnya bukan merupakan titik akhir, melainkan awal dari tahap implementasi yang lebih panjang.
BPMA, pemerintah daerah, KKKS, BUMD dan koperasi kini dituntut memastikan seluruh persyaratan teknis dan administratif dapat dipenuhi.
Jika proses tersebut berjalan sesuai ketentuan, sumur minyak masyarakat yang selama ini menjadi bagian dari aktivitas ekonomi lokal dapat diarahkan masuk ke dalam sistem tata kelola migas nasional sekaligus memberikan kontribusi terhadap produksi minyak dan ketahanan energi Indonesia.