Curi Uang Rp100 Juta di Area Parkir Masjid Jamik Lambaro, Pelaku Ditangkap di Aceh Timur

ACEH BESAR, Infoaceh.net – Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pencurian uang tunai sebesar Rp100 juta yang terjadi di area parkir Masjid Jamik Lambaro, Gampong Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial MI (42), warga Desa Keude Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
MI diamankan pada Sabtu (19/9/2026) setelah tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaannya di wilayah Aceh Timur.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan korban, Syahrul Fadhli (55), seorang petani asal Gampong Lamsiot, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.
“Laporan korban kita terima pada Selasa, 15 September 2026. Setelah laporan diterima, personel Satreskrim langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku,” kata Miftahuda, Senin (21/9/2026).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban berangkat dari rumahnya di Gampong Lamsiot menuju kawasan Montasik untuk membeli padi.
Korban membawa uang tunai sekitar Rp83 juta yang akan digunakan untuk transaksi pembelian padi.
Setelah membeli padi, korban kemudian menjual kembali hasil pembelian tersebut ke kawasan Desa Aneuk Galong, Kecamatan Suka Makmur, Aceh Besar.
Dari transaksi penjualan tersebut, korban menerima pembayaran secara tunai sekitar Rp31 juta.
“Dengan demikian, uang tunai yang dibawa korban saat itu mencapai sekitar Rp114 juta,” ujar Kompol Dizha.
Sebelum menuju Masjid Jamik Lambaro, korban juga sempat mendatangi Pesantren MUQ di Desa Pagar Air untuk membayar biaya sekolah anaknya.
Setelah itu, korban melanjutkan perjalanan ke Toko Jasa Kawan di kawasan Lambaro untuk membeli padi. Memasuki waktu salat Zuhur, korban kemudian memarkirkan mobil pikap Mitsubishi L300 yang dikendarainya di area parkir Masjid Jamik Lambaro.
Korban menyimpan uang tunai sebesar Rp100 juta di bawah tempat duduk mobil. Selanjutnya, korban meninggalkan kendaraan untuk melaksanakan salat.
Namun, setelah selesai salat dan kembali ke mobil, korban mendapati uang tunai yang disimpan di bawah tempat duduk tersebut telah hilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan menelusuri keberadaan terduga pelaku.
Pada Jumat (18/9/2026), tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan Desa Keude Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berkoordinasi dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur. Hasilnya, terduga pelaku berhasil diamankan. Polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan hasil pencurian tersebut.
“Terduga pelaku diamankan bersama sisa uang tunai Rp16 juta, satu unit sepeda motor Scoopy, tiga mayam emas, serta satu unit handphone Oppo A5s,” ujar Miftahuda.
Polisi menduga sebagian barang tersebut dibeli menggunakan uang yang diperoleh dari hasil pencurian. Dalam pemeriksaan awal, MI disebut mengakui telah mengambil uang milik korban sebesar Rp100 juta.
Dalam pengembangan pemeriksaan, polisi juga mendapatkan keterangan bahwa sebagian uang hasil pencurian tersebut telah diberikan kepada seseorang yang disebut berinisial atau berpanggilan TA.
Uang sekitar Rp30 juta tersebut diduga diberikan sebagai modal usaha penjualan ikan di kawasan Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Namun, keberadaan dan keterlibatan pihak yang disebut TA tersebut masih dalam pengembangan penyidik.
Polisi masih menelusuri aliran uang hasil kejahatan serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Setelah diamankan di Aceh Timur, MI kemudian dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Satreskrim Polresta Banda Aceh saat ini masih melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara.
Penyidik juga telah melakukan gelar perkara, mengamankan sejumlah barang bukti, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum terkait penanganan kasus tersebut.
Polisi belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Karena itu, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka, barang bukti, serta aliran uang yang diduga berasal dari hasil pencurian.
Kasus pencurian uang tunai Rp100 juta tersebut kini masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan uang tunai dalam jumlah besar di dalam kendaraan tanpa pengamanan, terutama ketika kendaraan ditinggalkan di tempat umum.