Ustaz Masrul Aidi Kritik Seremoni Santunan Anak Yatim: Jangan Jadikan Mereka Objek Rasa Iba di Atas Panggung

Banda Aceh, Infoaceh.net — Pola pemberian santunan kepada anak yatim di Aceh yang masih sering dilakukan sebatas kegiatan seremonial menuai kritikan.
Pimpinan Dayah Babul Maghfirah Cot Keu’eng, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, Ustaz Masrul Aidi Lc menyampaikan kritikannya melalui unggahan di media sosial yang dikutip Ahad (20/9/2026).
Ia menegaskan, perhatian terhadap anak yatim dalam perspektif Islam semestinya tidak berhenti pada pemberian uang, bingkisan atau bantuan dalam sebuah acara, tetapi diwujudkan melalui pendampingan dan tanggung jawab terhadap kehidupan mereka.
Menurut Masrul, anak yatim bukanlah objek untuk sekadar dihadirkan dalam sebuah acara, kemudian dinaikkan ke atas panggung untuk menerima santunan di hadapan orang banyak. “Dalam Islam, anak yatim bukanlah objek kenduri dan sedekah,” ujar Ustaz Masrul Aidi
Ia menjelaskan, status yatim tidak berkaitan semata-mata dengan persoalan ekonomi. Seorang anak disebut yatim karena kehilangan ayahnya sebagai orang tua, sehingga persoalan yang dihadapi bukan hanya kebutuhan makanan atau materi, tetapi juga kehilangan sosok yang berperan dalam pengasuhan, pendidikan dan kehidupan sehari-hari.
Karena itu, menurut Masrul, anjuran Nabi Muhammad SAW mengenai anak yatim harus dipahami sebagai dorongan untuk menanggung dan memperhatikan beban kehidupan mereka.
Masrul Aidi menyoroti kebiasaan menghadirkan anak yatim dalam acara-acara besar untuk menerima santunan di atas panggung.
Menurutnya, pemberian bantuan tetap merupakan perbuatan baik, tetapi cara pelaksanaannya perlu mempertimbangkan martabat dan perasaan anak.
Ia tidak ingin anak yatim justru ditempatkan sebagai objek rasa iba di hadapan khalayak ramai.
“Bukan diundang pada acara keramaian, dinaikkan ke atas panggung untuk menerima rasa iba dalam bentuk bingkisan dan uang tunai sambil nangis-nangis,” katanya.
Masrul kemudian menyampaikan kalimat yang menjadi inti kritiknya terhadap pola santunan seremonial tersebut.
“Anak yatim tidak perlu kehadiran Anda untuk menangis. Anak yatim perlu kehadiran Anda agar dia lupa bahwa ayahnya sudah meninggal dunia,” ujarnya.
Menurut dia, kebutuhan anak yatim seharusnya dipenuhi melalui kehadiran orang-orang yang mampu mendampingi mereka dalam kehidupan sehari-hari.
Mulai dari kebutuhan pendidikan, kesehatan, makanan, tempat tinggal, pembinaan akhlak hingga dukungan ketika mereka menghadapi persoalan kehidupan.
Dalam penjelasannya, Masrul Aidi juga mengaitkan persoalan tersebut dengan sejarah kehidupan Nabi Muhammad SAW.
Nabi Muhammad SAW kehilangan ayahnya, Abdullah bin Abdul Muthalib, sebelum beliau lahir. Setelah ibunya, Aminah, wafat ketika Nabi masih kecil, pengasuhan beliau kemudian dilanjutkan oleh kakeknya, Abdul Muthalib.
Setelah Abdul Muthalib meninggal dunia, Nabi Muhammad berada dalam pengasuhan pamannya, Abu Thalib.
Masrul menjadikan rangkaian pengasuhan tersebut sebagai gambaran mengenai pentingnya keluarga hadir dalam kehidupan anak yang kehilangan orang tua.
Menurutnya, anak yatim membutuhkan sosok yang memberikan rasa aman, kasih sayang dan pendampingan, bukan hanya bantuan yang diberikan sesekali.
Ia juga menyinggung Abu Lahab dalam konteks keluarga Nabi Muhammad dan kehidupan beliau pada masa awal. Namun, bagi Masrul, hal terpenting dari sejarah tersebut adalah adanya lingkungan keluarga yang memberikan perhatian terhadap Nabi Muhammad ketika beliau masih kecil.
Dorong Qanun Perlindungan Anak Yatim
Atas persoalan tersebut, Masrul mendorong Pemerintah Aceh dan DPRA untuk menyusun regulasi khusus mengenai perlindungan anak yatim.
Ia mengusulkan agar Aceh memiliki Qanun Perlindungan Anak Yatim yang mengatur secara jelas siapa yang bertanggung jawab terhadap kehidupan anak yatim, terutama dari lingkungan keluarga.
Masrul secara khusus menyoroti tanggung jawab wali dari pihak ayah atau keluarga ayah.
Menurutnya, wali atau kerabat dari pihak ayah harus memiliki tanggung jawab yang jelas terhadap anak yang kehilangan ayahnya, termasuk dalam aspek kehidupan dan pendidikan.
“Bila Pemerintah Aceh serius menyantuni anak yatim, buatlah qanun perlindungan anak yatim yang mewajibkan wali meukeutam, alias wali dari pihak ayah, bertanggung jawab atas kehidupan dan pendidikan mereka seperti Abu Lahab dan Abu Thalib,” kata Masrul.
Ia bahkan mengusulkan agar terdapat mekanisme hukum yang memungkinkan wali yang dengan sengaja mengabaikan tanggung jawabnya terhadap anak yatim dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum.
Namun, penerapan gagasan tersebut menurutnya harus dirumuskan secara matang agar tidak bertentangan dengan sistem hukum nasional maupun ketentuan perlindungan anak yang telah berlaku.
Kemiskinan Wali Bukan Alasan Abaikan Anak Yatim
Masrul juga menyinggung kondisi ekonomi keluarga yang menjadi salah satu persoalan dalam pengasuhan anak yatim.
Menurutnya, keterbatasan ekonomi wali tidak semestinya menjadi alasan untuk sepenuhnya melepaskan tanggung jawab terhadap anak yatim.
Ia mencontohkan Abu Thalib yang dalam berbagai riwayat digambarkan memiliki kondisi ekonomi terbatas dan banyak tanggungan keluarga, tetapi tetap memberikan tempat bagi Nabi Muhammad SAW dalam keluarganya.
“Abu Thalib adalah seorang miskin secara definitif, beliau punya banyak tanggungan dan sangat sedikit harta. Namun beliau tetap hadir sebagai sosok ayah bagi Muhammad,” ujarnya.
Karena itu, Masrul menilai pemerintah perlu membangun mekanisme bantuan yang memungkinkan keluarga atau wali tetap menjalankan tanggung jawab pengasuhan, sementara negara membantu ketika kemampuan ekonomi keluarga tidak mencukupi.
MPU Aceh Diminta Beri Rekomendasi
Masrul Aidi juga meminta Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh ikut mendorong lahirnya kebijakan yang lebih konkret mengenai perlindungan anak yatim.
Menurutnya, MPU dapat memberikan masukan kepada Pemerintah Aceh dan DPRA agar persoalan anak yatim tidak hanya dipandang sebagai persoalan santunan sosial, tetapi juga sebagai bagian dari tanggung jawab keagamaan dan sosial.
“MPU sudah seharusnya menyarankan hal ini kepada Pemerintah Aceh, eksekutif dan legislatif,” ujarnya.
Ia menilai pelaksanaan syariat Islam di Aceh yang telah berlangsung selama sekitar dua dekade semestinya juga tercermin dalam kebijakan yang memberikan perlindungan nyata kepada kelompok rentan, termasuk anak yatim.
Kritik Masrul bukan berarti pemberian santunan kepada anak yatim harus dihentikan.
Sebaliknya, santunan tetap dapat menjadi bagian dari kepedulian masyarakat, sepanjang diberikan dengan cara yang menjaga kehormatan anak dan tidak menjadikan status yatim sebagai tontonan.
Yang perlu diubah, menurutnya, adalah paradigma. Anak yatim tidak seharusnya hanya dicari ketika sebuah lembaga, perusahaan, organisasi atau pemerintah menggelar kegiatan sosial. Setelah acara selesai, mereka kembali menjalani kehidupan tanpa pendampingan yang memadai.
Karena itu, diperlukan sistem yang memastikan kebutuhan mereka terpenuhi secara berkelanjutan.
Mulai dari pendidikan hingga jenjang yang memungkinkan, kesehatan, kebutuhan dasar, pembinaan agama, perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi, hingga pendampingan ketika memasuki usia dewasa.
Masrul juga menghubungkan persoalan anak yatim dengan kondisi sosial dan ekonomi Aceh.
Ia mempertanyakan mengapa daerah yang memiliki anggaran pemerintah dalam jumlah besar masih menghadapi persoalan kemiskinan dan kelompok rentan yang membutuhkan perhatian.
Masrul menyampaikan kritik dengan bahasa keagamaan yang keras, termasuk menyebut kemungkinan pengabaian hak anak yatim sebagai salah satu sebab Aceh mendapat kemurkaan atau laknat Allah.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan keagamaan yang disampaikan Masrul dan bukan kesimpulan empiris mengenai penyebab kemiskinan Aceh.
Yang menjadi inti pesannya adalah perlunya evaluasi terhadap cara masyarakat dan pemerintah memperlakukan anak yatim.
Menurutnya, keberhasilan kepedulian kepada anak yatim tidak semestinya diukur dari banyaknya kegiatan santunan yang digelar, tetapi dari kemampuan memastikan mereka tetap mendapatkan kehidupan yang layak setelah acara selesai.
Masrul berharap pemerintah Aceh, ulama, lembaga legislatif, dunia usaha dan masyarakat dapat membangun sistem bersama agar anak yatim tidak hanya menerima bantuan sesaat, tetapi benar-benar mendapatkan perlindungan, pendidikan dan pengasuhan hingga mampu mandiri.