Sekda Aceh Jadi Rebutan dan UUPA yang Kian Tergerus

Banda Aceh, Infoaceh.net — Seleksi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh kembali menjadi sorotan seiring dengan dinamika pemerintahan Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf (Mualem) dan Wakil Gubernur Fadhlullah (Dek Fad).
Pengamat ekonomi dan akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha), Dr Taufik A Rahim SE MSi, menilai dinamika tersebut tidak dapat dilepaskan dari persoalan yang lebih besar, yakni semakin kuatnya penerapan ketentuan pemerintahan nasional dalam berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan Aceh.
Taufik menyampaikan pandangan tersebut pada Ahad (20/9/2026), dengan menyoroti perjalanan pemerintahan Aceh sejak pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024.
Menurut dia, penyelenggaraan Pilkada Aceh yang berlangsung serentak secara nasional menunjukkan adanya perubahan dalam praktik penerapan kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Sejak Pilkada Aceh yang dilakukan serentak sesuai dengan jadwal secara nasional pada 27 November 2024, sehingga pelaksanaannya secara hukum dan perundang-undangan tidak lagi merujuk kepada Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), maka UUPA semakin tergerus, diterabas serta diabaikan terhadap penetapan pemimpin eksekutif Aceh,” kata Taufik.
Namun, secara kelembagaan, Aceh tetap memiliki Komisi Independen Pemilihan (KIP) sebagai penyelenggara pemilihan yang nomenklatur dan keberadaannya merupakan bagian dari kekhususan Aceh.
Hasil Pilkada kemudian menetapkan pasangan Muzakir Manaf dan Fadhlullah sebagai pemenang. Keduanya dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025–2030 pada 12 Februari 2025.
Dengan pelantikan tersebut, Mualem dan Dek Fad menjadi pemegang mandat politik eksekutif untuk menjalankan pemerintahan Aceh selama periode lima tahun.
Taufik mengatakan, posisi gubernur dan wakil gubernur memiliki tanggung jawab besar karena pemerintahan Aceh harus mengelola berbagai urusan publik yang menyangkut kepentingan masyarakat Aceh.
Di sisi lain, kata dia, keberhasilan kepala daerah menjalankan pemerintahan tidak hanya ditentukan oleh kekuatan politik, tetapi juga sangat bergantung pada mesin birokrasi. Di sinilah posisi Sekda menjadi sangat strategis.
Sekretaris Daerah merupakan unsur penting dalam struktur pemerintahan daerah. Secara umum, Sekda membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan mengoordinasikan perangkat daerah, termasuk dinas dan badan.
Untuk tingkat provinsi, Sekda menjadi salah satu posisi birokrasi paling strategis karena berhadapan langsung dengan hampir seluruh aktivitas administrasi pemerintahan.
Dalam praktiknya, Sekda berperan dalam mengoordinasikan perumusan kebijakan daerah, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pengelolaan aparatur sipil negara serta berbagai aspek pengelolaan pemerintahan dan keuangan daerah.
“Sekretaris Daerah merupakan pejabat karier tertinggi Aparatur Sipil Negara di daerah yang bertugas membantu Gubernur dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan perangkat daerah, dinas dan badan,” ujar Taufik.
Untuk Aceh, perangkat daerah tersebut dikenal sebagai Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA).
Karena memiliki kewenangan koordinatif yang luas, Sekda bukan sekadar pejabat administratif. Posisi tersebut menjadi salah satu simpul utama yang menentukan bagaimana kebijakan gubernur diterjemahkan menjadi program dan kegiatan pemerintahan.
Sekda juga berada pada posisi strategis dalam menghubungkan kepemimpinan politik gubernur dengan birokrasi pemerintahan.
Mekanisme Pengangkatan Sekda
Secara umum, pengangkatan Sekda provinsi mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah dan manajemen ASN.
Sekda provinsi diangkat oleh gubernur dari aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, melalui mekanisme seleksi dan dengan keterlibatan serta persetujuan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam regulasi.
Karena itu, calon Sekda tidak hanya dituntut memiliki jenjang kepangkatan tertentu, tetapi juga harus memenuhi persyaratan kompetensi, rekam jejak serta ketentuan administratif lainnya.
Posisi tersebut sekaligus menjadikan jabatan Sekda sebagai salah satu puncak karier birokrasi daerah.
Menurut Taufik, daya tarik jabatan tersebut semakin besar karena Sekda berada pada posisi yang sangat dekat dengan pusat pengambilan keputusan pemerintahan daerah.
“Sekda menjadi sangat menjanjikan bahkan semakin seksi, karena dalam urusan birokrasi sebagai pembantu Gubernur terhadap aktivitas menyusun kebijakan, koordinasi terhadap perangkat daerah, administrasi pemerintahan serta mengelola sumber daya aparatur dan keuangan daerah,” katanya.
Dinamika pengisian jabatan Sekda Aceh mulai menjadi perhatian setelah Mualem dan Dek Fad resmi memimpin Pemerintah Aceh.
Menurut Taufik, jabatan tersebut sejak awal telah menjadi posisi yang banyak diperbincangkan karena siapa pun yang menduduki kursi Sekda akan memiliki pengaruh besar dalam pengelolaan birokrasi Pemerintah Aceh.
“Karena itu, sejak dilantiknya Gubernur/Wakil Gubernur Aceh, jabatan ini telah menjadi incaran serta penuh dengan intrik dan gonjang-ganjing terhadap jabatan ini,” ujar Taufik.
Pernyataan tersebut menggambarkan tingginya perhatian terhadap proses penentuan pejabat yang akan menduduki posisi Sekda Aceh.
Namun, proses seleksi Sekda pada prinsipnya harus tetap berlandaskan ketentuan hukum, prinsip meritokrasi, kompetensi, integritas dan kebutuhan organisasi pemerintahan.
Jabatan Sekda tidak hanya menyangkut siapa yang memiliki kedekatan politik dengan kepala daerah. Posisi tersebut juga menentukan efektivitas koordinasi seluruh SKPA dan kesinambungan administrasi pemerintahan.
Karena itu, proses seleksi menjadi penting untuk memastikan pejabat yang terpilih mampu menjalankan fungsi birokrasi secara profesional sekaligus menerjemahkan visi dan program kepala daerah ke dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Antara Kekhususan Aceh dan Sistem Pemerintahan Nasional
Sorotan Taufik juga membawa persoalan seleksi Sekda ke dalam konteks yang lebih luas mengenai posisi UUPA dalam penyelenggaraan pemerintahan Aceh.
UUPA memberikan sejumlah kekhususan bagi Aceh, termasuk kelembagaan politik dan pemerintahan tertentu. Namun, pada saat yang sama, penyelenggaraan pemerintahan daerah Aceh juga berinteraksi dengan berbagai regulasi nasional.
Perdebatan mengenai sejauh mana kekhususan Aceh diterapkan dalam praktik pemerintahan menjadi persoalan yang terus muncul dalam dinamika politik dan birokrasi Aceh.
Karena itu, proses seleksi Sekda Aceh tidak hanya menarik perhatian dari sisi siapa yang akan menduduki jabatan tersebut, tetapi juga menyangkut bagaimana hubungan antara kepemimpinan politik daerah, birokrasi dan ketentuan kekhususan Aceh akan berjalan.
Pada akhirnya, siapa pun yang terpilih sebagai Sekda Aceh akan menghadapi tantangan besar untuk menjaga koordinasi pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengawal pelaksanaan APBA dan memastikan program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur dapat berjalan melalui birokrasi Pemerintah Aceh.
Di tengah sorotan publik terhadap penggunaan anggaran, kinerja SKPA dan tuntutan percepatan pembangunan pascabencana, posisi Sekda menjadi salah satu jabatan paling menentukan dalam memastikan roda pemerintahan Aceh berjalan efektif.
Dengan demikian, proses seleksi Sekda Aceh akan menjadi ujian penting, bukan hanya bagi para kandidat, tetapi juga bagi Pemerintah Aceh dalam menunjukkan bahwa pengisian jabatan strategis birokrasi benar-benar didasarkan pada kompetensi, rekam jejak dan kebutuhan pemerintahan.