Siswa SMA Negeri 3 Banda Aceh Dikeroyok, Lima Pelaku Dikeluarkan dari Sekolah

Banda Aceh, Infoaceh.net — Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang siswa SMA Negeri 3 Banda Aceh mendapat tindakan tegas dari pihak sekolah.

Berdasarkan hasil verifikasi faktual, sebanyak lima siswa dinyatakan terbukti terlibat secara aktif dalam insiden tersebut dan telah dikeluarkan dari sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus tersebut menjadi perhatian setelah seorang siswa diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah siswa lainnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jum’at, 18 September 2026, dan baru diketahui pihak sekolah setelah korban menyampaikan kejadian tersebut pada Sabtu, 19 September 2026.

Kasus ini kemudian menjadi perhatian setelah kondisi korban dan informasi mengenai dugaan kekerasan tersebut beredar di media sosial.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pemberitaan media dan keterangan pihak sekolah, korban diduga mengalami pemukulan yang dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah siswa yang merupakan kakak kelasnya.

Kepala SMA Negeri 3 Banda Aceh, Drs Muzakkir MPd membenarkan adanya kejadian tersebut.

Menurut Muzakkir, pihak sekolah baru mengetahui insiden itu setelah mendapat pemberitahuan dari korban pada Sabtu. Sekolah kemudian langsung melakukan mediasi terhadap pihak-pihak yang terlibat.

“Benar adanya. Pihak guru baru tahu pada hari Sabtu setelah ada pemberitahuan dari korban. Kejadiannya pada hari Jumat, kemudian kami mediasi pada hari Sabtu,” kata Muzakkir, Selasa (22/9/2026).

Pihak sekolah kemudian melakukan verifikasi dan pendalaman terhadap informasi yang beredar untuk memastikan pihak-pihak yang benar-benar terlibat dalam insiden tersebut.

Dalam tanggapan resmi yang disampaikan SMA Negeri 3 Banda Aceh, sekolah menyatakan telah mengambil tindakan terhadap lima siswa yang berdasarkan hasil verifikasi faktual terbukti terlibat secara aktif.

“Berdasarkan hasil verifikasi faktual pihak sekolah, terdapat 5 siswa yang terbukti terlibat secara aktif. Terhadap siswa tersebut, sekolah telah mengambil tindakan berupa pengeluaran dari sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian keterangan resmi sekolah yang disampaikan Kepala SMAN 3 Banda Aceh, Drs Muzakkir MPd, Selasa (22/9/2026).

Selain lima siswa yang telah diberikan sanksi, pihak sekolah juga masih melakukan pendalaman terhadap satu siswa lainnya yang diduga terlibat.

Berdasarkan hasil verifikasi awal, sekolah belum menemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan aktif siswa tersebut dalam pengeroyokan.

Namun, proses klarifikasi dan pendalaman masih terus dilakukan. Sekolah menegaskan apabila dari hasil pendalaman ditemukan bukti keterlibatan aktif, tindakan akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut menunjukkan sekolah tidak hanya mengambil keputusan berdasarkan informasi yang beredar, tetapi berupaya melakukan verifikasi terhadap masing-masing siswa yang dikaitkan dengan insiden tersebut.

Korban Mendapat Pendampingan

Terhadap siswa yang menjadi korban, pihak SMA Negeri 3 Banda Aceh menyatakan akan memberikan pendampingan untuk mendukung pemulihan kondisi fisik dan psikologis.

Pendampingan dilakukan sesuai kebutuhan siswa serta melalui prosedur layanan Bimbingan dan Konseling (BK) yang berlaku di sekolah.

Sekolah juga meminta seluruh pihak, terutama keluarga korban, agar tidak menyebarluaskan foto, video, identitas maupun informasi pribadi korban melalui media sosial atau media lainnya.

Menurut sekolah, penyebarluasan konten mengenai korban berpotensi menambah tekanan psikologis dan menghambat proses pemulihan korban.

Imbauan ini menjadi penting karena dalam kasus yang melibatkan pelajar, penyebaran identitas dan dokumentasi korban di media sosial dapat memperluas dampak yang dialami siswa, bahkan ketika proses penanganan di lingkungan sekolah sedang berlangsung.

Pihak sekolah juga memberikan klarifikasi terhadap informasi yang mengaitkan dua siswa lainnya dengan insiden pengeroyokan tersebut.

Berdasarkan hasil verifikasi pihak sekolah, kedua siswa tersebut tidak berada di tempat kejadian pada saat insiden berlangsung.

Sekolah juga menyatakan foto yang beredar dan dikaitkan dengan peristiwa pengeroyokan tersebut tidak berkaitan dengan insiden yang dimaksud.

Klarifikasi ini sekaligus menjadi penegasan agar informasi yang beredar di media sosial tidak langsung dianggap sebagai fakta sebelum dilakukan verifikasi.

Selain menangani siswa yang terbukti terlibat dalam pengeroyokan, sekolah juga menyoroti perilaku siswa dalam menggunakan media sosial.

Dalam keterangan resminya, sekolah menyatakan akan memberikan pembinaan terhadap perilaku siswa yang memamerkan atau memperlihatkan barang maupun aktivitas tertentu melalui media sosial.

Pembinaan tersebut dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan tata tertib sekolah yang berlaku.

Hal ini menunjukkan bahwa penanganan kasus tidak hanya diarahkan pada peristiwa pengeroyokan, tetapi juga pada perilaku siswa di ruang digital yang dapat memicu persoalan lain atau menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Sekolah Buka Ruang Penyelesaian

SMA Negeri 3 Banda Aceh menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dan penyelesaian secara baik melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Sekolah menyampaikan bahwa pihak yang tidak bersedia menyelesaikan permasalahan melalui mekanisme mediasi atau prosedur yang telah ditetapkan sekolah dapat menempuh mekanisme hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, sekolah menempatkan mekanisme internal sebagai salah satu jalur penyelesaian, namun tetap membuka kemungkinan penyelesaian melalui jalur hukum apabila diperlukan.

Pihak SMA Negeri 3 Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk memastikan keamanan, kenyamanan, perlindungan dan hak seluruh peserta didik.

Sekolah menyatakan penanganan kasus dilakukan secara objektif, proporsional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus dugaan pengeroyokan ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya pengawasan dan pembinaan di lingkungan sekolah. Sekolah tidak hanya dituntut memberikan pendidikan akademik, tetapi juga memastikan lingkungan belajar yang aman bagi seluruh peserta didik.

Di sisi lain, penyelesaian kasus juga perlu dilakukan secara hati-hati agar tindakan terhadap siswa benar-benar berdasarkan hasil verifikasi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Terlebih seluruh pihak yang terlibat masih berstatus pelajar. Karena itu, selain memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang terbukti, aspek perlindungan terhadap korban, pembinaan, serta masa depan pendidikan siswa juga menjadi bagian penting dalam penanganan kasus tersebut.

SMA Negeri 3 Banda Aceh melalui pernyataan resminya menegaskan bahwa sekolah akan menangani persoalan tersebut secara objektif dan sesuai aturan, sembari memastikan hak dan perlindungan seluruh peserta didik tetap diperhatikan.