Bidan di Punge Jurong Layani Aborsi, Polda Aceh Tangkap Tiga Pelaku

Banda Aceh, Infoaceh.net — Tim Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana aborsi dan menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial MR (19), NJN (42) dan SBR (46). SBR diketahui berprofesi sebagai bidan dan diduga memiliki tempat praktik di kawasan Punge Jurong, Kota Banda Aceh.
Pengungkapan perkara tersebut dilakukan oleh tim yang dipimpin Kompol Budi Nasuha Waruwu. Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, perkara tersebut bermula pada 19 Desember 2024, ketika GH, yang disebut sebagai pacar MR, mengaku sedang hamil.
Setelah mengetahui kehamilan tersebut, MR dan GH kemudian mencari cara untuk menggugurkan kandungan.
Dalam prosesnya, GH menghubungi NJN yang merupakan ibu kandung MR. Kepada NJN, GH menyampaikan mengenai kehamilannya sekaligus meminta bantuan biaya untuk melakukan aborsi.
Menurut keterangan kepolisian, GH meminta uang sebesar Rp6 juta untuk keperluan tersebut.
Setelah mendapatkan uang, NJN kemudian berangkat ke Banda Aceh untuk menemani GH. Keduanya selanjutnya mendatangi tempat praktik bidan SBR di kawasan Punge Jurong.
Aborsi Dilakukan dengan Obat
Joko menjelaskan, proses aborsi dilakukan dengan cara GH meminum obat yang diberikan oleh SBR. Setelah mengonsumsi obat tersebut, kandungan GH kemudian gugur.
“Proses aborsi dilakukan dengan cara meminum obat yang diberikan oleh bidan SBR. Janin dari kandungan GH kemudian gugur dari rahimnya,” kata Joko dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2026).
Setelah proses tersebut, GH bersama NJN disebut membayar Rp2 juta kepada SBR.
Keduanya kemudian membawa janin yang telah dibungkus menggunakan kain putih untuk kemudian ditanam.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi orang-orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, NJN dan MR ditangkap pada Senin, 10 Agustus 2026. NJN diamankan di Pulo Aceh, sementara MR ditangkap di Banda Aceh.
Dua hari kemudian, tepatnya 12 Agustus 2026, polisi menangkap SBR di Desa Punge Jurong, Kota Banda Aceh.
Dari rangkaian penangkapan dan penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti itu antara lain kain putih yang digunakan untuk membungkus janin, peralatan ultrasonografi (USG), alat untuk menggali tanah, bukti transfer pembayaran biaya aborsi, obat-obatan dan peralatan yang diduga digunakan dalam proses aborsi, serta sejumlah alat komunikasi.
Polda Aceh menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan. Salah satu fokus penyidik adalah mendalami dugaan bahwa praktik aborsi yang dilakukan oleh SBR tidak hanya terjadi dalam perkara tersebut.
Joko menyebut, polisi menduga praktik tersebut telah berlangsung cukup lama.
“Para pelaku saat ini diamankan di Polda Aceh untuk menjalani proses hukum dan kepentingan pengembangan, karena disinyalir praktik aborsi yang dilakukan oleh bidan SBR sudah lama berjalan,” ujar Joko.
Dengan demikian, penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain maupun perkara lain yang berkaitan dengan dugaan praktik aborsi tersebut.
Namun, dugaan mengenai praktik yang telah berlangsung lama tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan pendalaman oleh kepolisian.
Polda Aceh menyebut para pelaku dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 464 huruf a, Pasal 465 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023.
Penerapan pasal tersebut masih berada dalam proses hukum dan akan diuji melalui tahapan penyidikan, penuntutan, hingga persidangan apabila perkara dilanjutkan ke pengadilan.
Polda Aceh menegaskan bahwa ketiga orang yang diamankan masih menjalani proses hukum dan penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap secara utuh rangkaian perkara tersebut.
Pengungkapan kasus ini juga menjadi perhatian karena melibatkan seorang tenaga kesehatan yang diduga menyediakan tempat dan obat dalam proses aborsi. Polisi kini mendalami kemungkinan adanya praktik serupa yang pernah dilakukan sebelumnya.