Enam Hari Polemik Alkes RSUD Belum Ada Solusi, Pemko Sabang Masih Tunggu Arahan Pimpinan

SABANG, Infoaceh.net — Sejak 18 September hingga Kamis (24/9/2026) Pemerintah Kota Sabang belum menunjukkan langkah konkret dalam merespons polemik pembatalan kontrak pengadaan alat kesehatan (alkes) terhadap tiga perusahaan penyedia oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Sabang, Mayuni Mislih SKM MKes.
Persoalan ini bukan perkara sepele. Tiga perusahaan penyedia mengklaim mengalami kerugian yang nilainya hampir mencapai Rp6 miliar akibat pembatalan kontrak tersebut.
Angka itu merupakan klaim pihak penyedia dan belum menjadi nilai kerugian yang ditetapkan melalui proses hukum.
Namun, hingga hari keenam sejak persoalan tersebut mencuat, belum terlihat langkah nyata Pemerintah Kota Sabang untuk mempertemukan para pihak, mengurai duduk perkara, maupun memastikan seluruh keputusan yang telah diambil dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum.
Sebab, prinsip good governance dan clean governance tidak hanya berbicara tentang kepatuhan administratif, tetapi juga mengenai transparansi, akuntabilitas, kepastian dalam pengambilan keputusan, serta kesediaan pemerintah menyelesaikan persoalan secara terbuka dan bertanggung jawab.
Dalam konteks polemik pengadaan alkes ini, sikap pemerintah yang masih menunggu arahan pimpinan sementara persoalan berpotensi berkembang menjadi sengketa perdata setidaknya belum mencerminkan semangat good governance dan clean governance yang menuntut adanya respons pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap persoalan publik.
Ironisnya, ketika persoalan tersebut ditanyakan kepada Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Kota Sabang Bidang Administrasi, M. Iqbal Sofyan SSTP jawabannya masih berkutat pada belum lengkapnya informasi yang diterima serta menunggu arahan pimpinan.
“Saya belum bisa memberi tanggapan karena belum melihat secara utuh keseluruhan administrasinya,” ujar Iqbal, Kamis (24/9/2026).
Ketika ditanyakan apakah Pemko Sabang akan menginisiasi pertemuan antara pihak penyedia dan manajemen RSUD untuk mencari penyelesaian, Iqbal mengakui gagasan tersebut memang diinginkan. Namun, lagi-lagi belum ada tindakan karena masih menunggu arahan.
“Iya, pengennya gitu, tapi belum ada arahan. Tunggu pimpinan balik,” katanya.
Pernyataan tersebut menyisakan pertanyaan besar: sampai kapan pemerintah daerah akan menunggu arahan sementara persoalan yang menyangkut kontrak pemerintah dan potensi kerugian miliaran rupiah terus bergulir?
Pemerintah daerah semestinya berada di depan ketika terjadi persoalan yang menyangkut pelayanan publik dan penggunaan anggaran daerah. Bukan justru membiarkan persoalan berkembang tanpa ada forum penyelesaian yang jelas.
Apalagi persoalan tersebut berkaitan dengan pengadaan alat kesehatan untuk rumah sakit daerah. Di satu sisi terdapat kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat. Di sisi lain terdapat kontrak pengadaan yang telah dibuat dengan pihak penyedia.
Jika kontrak dibatalkan, tentu harus jelas apa dasar dan mekanismenya. Jika barang ditolak, harus jelas alasan dan dasar penolakannya. Dan apabila keputusan tersebut kemudian menimbulkan konsekuensi keuangan, harus pula jelas siapa yang bertanggung jawab.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya dapat dijawab oleh pemerintah daerah secara terbuka.
Lebih jauh, kemungkinan persoalan tersebut berlanjut ke ranah hukum juga telah disampaikan kepada Iqbal. Ketika ditanya apakah Pemerintah Kota Sabang siap menghadapi kemungkinan gugatan perdata dari pihak penyedia, ia belum memberikan penjelasan mengenai langkah persiapan Pemko.
“Bila itu terjadi maka Pemko wajib melaksanakan perintah keputusan pengadilan perdata,” katanya.
Sebab prinsip good governance dan clean governance justru diuji ketika pemerintah menghadapi persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, sengketa kontrak, maupun konsekuensi terhadap keuangan daerah.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, polemik pembatalan kontrak tiga perusahaan penyedia alkes tersebut semakin memanas setelah muncul dugaan adanya intervensi dalam proses pemilihan rekanan tertentu.
Dugaan tersebut juga dikaitkan dengan pergantian Direktur RSUD Kota Sabang, dr Cut Meutia SpA yang kemudian digantikan oleh Mayuni Mislih SKM MKes sebagai Plt Direktur RSUD.
Namun, dugaan mengenai adanya intervensi tersebut masih merupakan informasi yang membutuhkan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.
Setelah menjabat sebagai Plt Direktur, Mayuni kemudian membatalkan kontrak dengan tiga penyedia dan proses pengadaan dilanjutkan dengan penyedia baru.
Dasar hukum, alasan pembatalan, serta mekanisme pengadaan berikutnya menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan kepada publik.
Terlebih lagi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sabang, Elvin Arjuna Candra, S.H., M.H., sebelumnya menyatakan menarik diri dari pendampingan kegiatan pengadaan alkes tersebut.
“Kita nggak mau jadi tameng, kita sudah tarik diri sebagai pendamping,” tegas Elvin, sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Pernyataan tersebut tentu tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran dalam proses pengadaan. Namun, penarikan diri pendampingan semakin memperkuat kebutuhan agar Pemerintah Kota Sabang membuka persoalan ini secara transparan.
Publik berhak mengetahui bagaimana proses pengadaan tersebut berlangsung, mengapa kontrak dibatalkan, apa dasar keputusan Plt Direktur RSUD, bagaimana status barang yang telah dipesan atau didatangkan, dan siapa yang akan menanggung konsekuensi apabila keputusan tersebut menimbulkan kerugian.
Hingga berita ini disusun, penjelasan dari Plt Direktur RSUD Kota Sabang mengenai dasar hukum pembatalan kontrak, alasan penolakan barang, serta tanggapan terhadap klaim kerugian pihak penyedia belum diperoleh.
Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi Plt Direktur RSUD Kota Sabang maupun Pemerintah Kota Sabang untuk memberikan penjelasan secara utuh.