Kadis PUPR Sabang Usulkan Bendahara Baru, Alasan Mundur Pejabat Lama Belum Terjawab

SABANG, Infoaceh.net — Pengunduran diri Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Sabang, Shaimun, menyisakan sejumlah pertanyaan.

Pasalnya, sehari setelah surat pengunduran diri disampaikan, Dinas PUPR Sabang langsung mengajukan nama pengganti kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sabang.

Shaimun menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatan Bendahara Pengeluaran kepada Kepala Dinas PUPR Kota Sabang tertanggal 21 September 2026.

Dalam surat tersebut, Shaimun menyatakan mengundurkan diri sebagai Bendahara Pengeluaran terhitung sejak 21 September 2026. Namun, alasan yang dicantumkan hanya menyebut adanya “alasan pribadi yang membutuhkan perhatian penuh.”

Pernyataan tersebut belum menjelaskan secara rinci persoalan yang melatarbelakangi keputusan pengunduran diri tersebut.

Pertanyaan mengenai latar belakang pengunduran diri itu kemudian semakin mengemuka setelah pada 22 September 2026, Kepala Dinas PUPR Kota Sabang Luqmanulhakim ST MT mengirimkan surat kepada Kepala BPKD Kota Sabang terkait usulan penggantian Bendahara Pengeluaran.

Dalam surat tersebut, Dinas PUPR mengusulkan Teuku Dasrul Aswin NIP 197410012007011005, berpangkat Penata Muda (III/a), untuk ditetapkan sebagai Bendahara Pengeluaran melalui Surat Keputusan (SK).

“Bersama ini kami ajukan usulan nama Pengganti Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Sabang untuk ditetapkan dalam suatu Surat Keputusan (SK),” demikian bunyi surat tersebut.

Rangkaian waktu tersebut menunjukkan sehari setelah Shaimun menyatakan mundur, Dinas PUPR telah mengajukan nama pengganti kepada BPKD.

Namun, dokumen usulan penggantian tersebut tidak mencantumkan alasan pergantian maupun keterangan mengenai latar belakang pengunduran diri Shaimun.

Jabatan Bendahara Pengeluaran memiliki posisi penting dalam administrasi pengelolaan keuangan pada perangkat daerah. Karena itu, setiap pergantian pejabat yang menjalankan fungsi tersebut secara administratif perlu memiliki dasar dan proses yang jelas.

Dalam konteks ini, muncul sejumlah pertanyaan yang masih membutuhkan penjelasan dari pihak terkait.

Apakah pengunduran diri Shaimun benar-benar semata-mata karena alasan pribadi sebagaimana tertulis dalam surat?

Atau terdapat persoalan lain yang tidak dituangkan dalam surat pengunduran diri?

Tanpa penjelasan resmi, tentu tidak tepat untuk menarik kesimpulan bahwa pengunduran diri tersebut berkaitan dengan persoalan tertentu.

Terlebih, surat pengunduran diri Shaimun juga ditembuskan kepada Wali Kota Sabang dan BPKD Kota Sabang, sehingga secara administratif keputusan tersebut telah disampaikan kepada pihak-pihak yang tercantum dalam tembusan.

Di sisi lain, surat Dinas PUPR tertanggal 22 September 2026 memperlihatkan bahwa proses penggantian Bendahara Pengeluaran telah mulai diajukan secara resmi.

Yang menjadi perhatian kini bukan semata-mata pergantian bendahara, melainkan alasan di balik pengunduran diri serta proses administratif yang menyertainya.

Apalagi, pengunduran diri tersebut berlangsung pada 21 September dan sehari kemudian Dinas PUPR mengusulkan nama pengganti.

Rangkaian tersebut membutuhkan penjelasan agar publik tidak berspekulasi mengenai persoalan yang sebenarnya terjadi.

Dinas PUPR Kota Sabang diharapkan dapat menjelaskan apakah pengunduran diri Shaimun memang sepenuhnya berkaitan dengan alasan pribadi sebagaimana tertulis dalam surat, sekaligus menjelaskan dasar pengusulan Teuku Dasrul Aswin sebagai penggantinya.

Dengan demikian, persoalan tersebut dapat dilihat secara objektif berdasarkan dokumen dan keterangan resmi, bukan berkembang menjadi berbagai dugaan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari Kepala Dinas PUPR Kota Sabang maupun Shaimun mengenai latar belakang pengunduran diri tersebut. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak terkait.