Pengeroyokan Siswa SMAN 3 Banda Aceh, Flexing dan Arogansi Anak Pejabat Jadi Sorotan

BANDA ACEH, Infoaceh.net — Kasus dugaan pengeroyokan dan perundungan terhadap seorang siswa SMA Negeri 3 Banda Aceh terus memunculkan polemik.
Selain dugaan kekerasan terhadap korban, sorotan publik kini melebar pada munculnya dugaan perilaku flexing serta sikap arogan dalam proses penyelesaian persoalan yang menyeret nama keluarga pejabat.
Kasus tersebut mencuat setelah keluarga korban mengunggah kondisi anak mereka melalui media sosial pada Senin (21/9/2026). Korban disebut mengalami sejumlah luka setelah diduga mendapatkan kekerasan dari beberapa kakak kelasnya di lingkungan sekolah.
Menurut keterangan yang beredar dari keluarga korban, anak mereka diduga dipanggil saat jam belajar dan kemudian dibawa ke bagian belakang sekolah sebelum mengalami kekerasan. Keluarga menyebut terdapat sejumlah siswa yang terlibat dalam kejadian tersebut.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banda Aceh pada Senin (21/9/2026).
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan laporan tersebut. Ia mengatakan Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh masih melakukan penyelidikan.
“Untuk saat ini masih pendalaman keterangan dari korban,” kata Dizha.
Polisi selanjutnya akan memanggil para saksi dan pihak sekolah untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan terhadap korban, saksi dan pihak terkait dilakukan untuk membuat terang rangkaian peristiwa tersebut.
Pihak SMA Negeri 3 Banda Aceh kemudian melakukan verifikasi faktual terhadap kejadian tersebut.
Kepala SMA Negeri 3 Banda Aceh, Muzakkir, menyatakan terdapat lima siswa yang berdasarkan hasil verifikasi sekolah terbukti terlibat aktif dalam peristiwa tersebut.
Kelima siswa itu kemudian dikeluarkan dari sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara seorang siswa lainnya yang juga disebut dalam informasi awal masih didalami. Sekolah mengaku belum menemukan bukti kuat mengenai keterlibatan aktif siswa tersebut.
Jika hasil pendalaman nantinya menunjukkan adanya keterlibatan, sekolah menyatakan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan.
Sekolah juga menyatakan akan memberikan pendampingan kepada korban untuk membantu pemulihan kondisi fisik dan psikologisnya melalui layanan Bimbingan dan Konseling (BK).
Dugaan Flexing dan Arogansi Ikut Disorot
Persoalan tidak berhenti pada dugaan pengeroyokan. Dalam pemberitaan sejumlah media, muncul pula informasi mengenai dugaan perilaku flexing, yakni tindakan memamerkan kekayaan atau kemampuan finansial, yang disebut-sebut dilakukan oleh salah seorang siswa yang dikaitkan dengan kasus tersebut.
Adanya dugaan bahwa terduga pelaku memperlihatkan foto uang dan isi tabungan kepada korban. Informasi tersebut bersumber dari keterangan keluarga korban dan belum menjadi fakta yang ditetapkan oleh penyidik.
Di sisi lain, keluarga korban juga menyampaikan keberatan terhadap sikap salah satu orang tua siswa dalam proses mediasi di sekolah yang mereka nilai arogan. Informasi mengenai hal tersebut masih merupakan versi keluarga korban dan belum mendapatkan penjelasan lengkap dari pihak yang dituding.
Ketika Nama Pejabat Ikut Terseret
Perhatian publik semakin besar karena beredar informasi yang mengaitkan salah seorang siswa dengan keluarga pejabat.
Sejumlah pemberitaan menyebut adanya dugaan keterkaitan salah seorang terduga pelaku dengan keluarga pejabat publik. Namun, informasi mengenai identitas tersebut belum dikonfirmasi secara independen oleh aparat penegak hukum.
Informasi mengenai latar belakang keluarga salah seorang terduga pelaku masih bersumber dari unggahan orang tua korban dan belum dikonfirmasi secara independen.
Dengan demikian, perkara ini tidak semestinya bergeser menjadi penghakiman terhadap keluarga atau anak seseorang hanya karena hubungan kekerabatan dengan pejabat.
Yang harus diuji adalah apa yang dilakukan setiap siswa, siapa yang terlibat, bagaimana peristiwa terjadi, serta apakah terdapat bukti yang mendukung setiap tudingan.
Status sosial, jabatan orang tua, maupun kemampuan ekonomi tidak boleh menjadi alasan seseorang mendapat perlakuan khusus. Sebaliknya, status sebagai anak pejabat juga tidak boleh membuat seseorang otomatis dianggap bersalah.
Sekolah Diminta Jangan Hanya Berhenti pada Sanksi
Pegiat pendidikan Aceh Tabrani Yunis menilai kasus tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi sekolah.
Menurutnya, tindakan kekerasan semacam itu tidak seharusnya terjadi di lingkungan sekolah, terlebih SMAN 3 Banda Aceh merupakan salah satu sekolah favorit yang peserta didiknya melalui proses seleksi.
Ia meminta sekolah memperkuat pengawasan dan mengevaluasi aturan maupun pola komunikasi antara siswa, orang tua, guru dan pihak sekolah agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Langkah sekolah mengeluarkan lima siswa memang menjadi salah satu bentuk respons terhadap hasil verifikasi internal. Namun, kasus ini juga menyisakan pertanyaan lebih besar: bagaimana kekerasan terhadap seorang siswa bisa terjadi di lingkungan sekolah tanpa segera diketahui?
Pertanyaan tersebut penting dijawab agar persoalan tidak berhenti setelah pemberian sanksi kepada pelaku.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh Murthalamuddin mengatakan pihaknya mengawasi penanganan kasus tersebut.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Murthalamuddin sempat mengatakan pihaknya belum memahami secara utuh kasus tersebut. Namun kemudian ia menyebut ikut menyusun klarifikasi bersama pihak sekolah dan memastikan penanganan dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP).
Dinas Pendidikan juga mendorong sekolah meningkatkan deteksi dini terhadap potensi perundungan serta melakukan pembinaan lebih cepat terhadap siswa yang berpotensi melakukan tindakan bullying.
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal turut memberikan perhatian terhadap kasus tersebut.
Illiza mengecam tindakan bullying dan menegaskan bahwa kekerasan terhadap siswa tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
Pemko Banda Aceh disebut telah memberikan bantuan serta pendampingan hukum kepada keluarga korban dalam proses pelaporan kasus tersebut ke Polresta Banda Aceh.
Illiza juga mengingatkan bahwa korban membutuhkan pendampingan karena mengalami trauma akibat kejadian yang dialaminya.
Pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya siapa yang melakukan pemukulan, tetapi juga bagaimana kronologi sebenarnya, berapa orang yang terlibat, apa motifnya, apakah benar terdapat unsur perundungan sebelumnya, serta apakah ada tekanan dalam proses penyelesaian perkara.
Yang tak kalah penting, jika benar terdapat upaya memamerkan kekayaan, tekanan atau sikap arogan dalam proses mediasi, hal tersebut juga perlu ditempatkan secara proporsional berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
Namun sebaliknya, apabila terdapat informasi mengenai siswa yang sebenarnya tidak terlibat tetapi ikut terseret di media sosial, hal tersebut juga harus dihentikan.
Pihak sekolah sendiri telah mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan foto, video, identitas maupun informasi pribadi korban.
Kasus ini pada akhirnya bukan sekadar persoalan antara siswa. Ini menjadi ujian bagi sekolah, orang tua, Dinas Pendidikan, aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memastikan bahwa status sosial dan latar belakang keluarga tidak boleh menentukan bagaimana hukum dan aturan diterapkan.
Penyelidikan polisi diharapkan mampu memisahkan antara fakta, tudingan, informasi media sosial dan bukti hukum sehingga perkara tersebut tidak berkembang menjadi penghakiman publik terhadap anak-anak yang masih berada dalam usia pendidikan.
Yang paling utama, korban harus mendapatkan perlindungan dan pemulihan, sementara pihak yang terbukti melakukan kekerasan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme yang berlaku bagi anak.