Mengenang Sjamsul Kahar: Dari Perjuangan Menguatkan Syariat Islam hingga Konversi Bank Aceh

Banda Aceh, Infoaceh.net — Kepergian tokoh pers Aceh, H Sjamsul Kahar, pada Kamis (24/9/2026), tidak hanya meninggalkan duka bagi keluarga besar dan insan pers, tetapi juga meninggalkan jejak panjang dalam perjalanan jurnalistik, kepedulian terhadap syariat Islam, serta penguatan ekonomi syariah di Aceh.

Sjamsul Kahar meninggal dunia pada usia 80 tahun di Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh, sekitar pukul 02.20 WIB. Ia sebelumnya menjalani perawatan sejak 13 September 2026. Jenazahnya kemudian dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Nama Sjamsul Kahar tidak dapat dipisahkan dari sejarah perkembangan pers Aceh. Ia dikenal sebagai salah satu tokoh sentral dan perintis Harian Serambi Indonesia bersama almarhum M. Nourhalidyn.

Selain kiprahnya di media, Sjamsul Kahar juga pernah dipercaya memimpin Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh selama tiga periode, yakni 1985-1991, 1991-1995 dan 1995-1999.

Namun, bagi sebagian kalangan wartawan dan aktivis syariat Islam, warisan Sjamsul Kahar memiliki dimensi lain. Ia merupakan tokoh yang mendorong agar wartawan Aceh tidak hanya memahami profesi jurnalistik, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap persoalan agama dan pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

Wartawan Aceh Harus Peduli Syariat Islam

Pandangan tersebut terlihat jelas dari kiprah Sjamsul Kahar sebagai Ketua Dewan Pembina Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) sejak 2013 hingga 2026.

KWPSI dideklarasikan pada 13 Desember 2012 sebagai wadah wartawan lintas media yang memiliki perhatian terhadap pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

Saat mengukuhkan pengurus KWPSI periode 2015-2018, Sjamsul menjelaskan bahwa organisasi tersebut lahir dari kalangan wartawan lintas media untuk mengembangkan kegiatan religius sekaligus memberikan informasi yang menyejukkan kepada masyarakat mengenai pelaksanaan syariat Islam.

Menurut Sjamsul ketika itu, sebagian besar pengurus KWPSI berasal dari kalangan wartawan. Karena itu, organisasi tersebut diharapkan dapat menggunakan kemampuan jurnalistik untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat.

Pandangan itu semakin tegas disampaikannya ketika melantik Pengurus KWPSI periode 2018-2023 pada Desember 2018 di Kantor PWI Aceh.

Sjamsul meminta wartawan Aceh terus mengawal pelaksanaan syariat Islam melalui pemberitaan di berbagai media. Ia juga mendorong para wartawan meningkatkan pengetahuan agama dengan mengikuti kajian-kajian Islam.

Dalam konteks tersebut, menurut Sjamsul, wartawan mempunyai ruang untuk ikut mengambil bagian dalam perjuangan menjadikan syariat Islam sebagai pedoman kehidupan masyarakat Aceh.

Pesan tersebut menjadi salah satu ciri penting pemikirannya: pers tidak hanya berfungsi menyampaikan informasi, tetapi juga dapat berperan memberikan edukasi kepada publik mengenai isu-isu yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat.

KWPSI dan Ruang Kajian Syariat

Perjalanan KWPSI tidak selalu berlangsung tanpa tantangan. Dalam berbagai kesempatan, Sjamsul mengakui organisasi tersebut sejak awal menghadapi pro dan kontra. Namun, ia tetap mendorong agar KWPSI mempertahankan kegiatan kajian dan diskusi aktual.

Saat pelantikan Pengurus KWPSI periode 2023-2026 pada 26 Maret 2024, misalnya, Sjamsul kembali menegaskan pentingnya organisasi tersebut sebagai wadah kewartawanan yang peduli terhadap syariat Islam.

Dalam kegiatan yang berlangsung di Gedung Arafah Asrama Haji Embarkasi Aceh itu, KWPSI tidak hanya melantik pengurus baru, tetapi juga menggelar diskusi bertema “Aceh Laboratorium Keuangan Syariah.”

Forum tersebut menghadirkan sejumlah akademisi, ulama dan praktisi perbankan syariah, termasuk Tgk Muhammad Yusuf A Wahab atau Tu Sop, Saiful Musadir dari BSI Region Aceh, Wakil Rektor UIN Ar-Raniry Prof Dr Yasir Yusuf serta perwakilan Bank Aceh Syariah.

Bagi Sjamsul, pembahasan mengenai syariat tidak berhenti pada persoalan ibadah atau penegakan hukum. Ekonomi dan perbankan juga menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.

Dari Syariat Islam ke Ekonomi Syariah

Perhatian Sjamsul terhadap syariat Islam kemudian bersinggungan dengan isu besar yang pernah menjadi salah satu agenda ekonomi Aceh, yakni konversi Bank Aceh dari sistem konvensional menjadi sistem syariah.

Dokumentasi akademik mengenai proses tersebut bahkan secara khusus mencatat keterlibatan aktivis dan wartawan KWPSI dalam advokasi konversi Bank Aceh.

Buku “Jalan Terjal Menghapus Riba: Advokasi Jurnalis dalam Konversi Bank Aceh” yang diterbitkan Yayasan Warisan Aceh Nusantara pada 2019 mencatat perjalanan advokasi para wartawan dan aktivis KWPSI dalam mendorong perubahan Bank Aceh menjadi bank syariah. Dalam buku tersebut, Sjamsul Kahar tercatat sebagai pengarah.

Dokumentasi itu penting karena menunjukkan bahwa isu konversi Bank Aceh juga pernah menjadi ruang advokasi dan diskusi yang melibatkan kalangan wartawan, bukan semata-mata agenda korporasi perbankan.

Dalam kata sambutan yang dimuat dalam buku tersebut, Sjamsul Kahar memberikan pandangannya mengenai perubahan Bank Aceh menjadi bank syariah.

Ia menilai pengalihan Bank Aceh menjadi bank syariah sebagai sebuah terobosan dan menyatakan bahwa langkah tersebut patut didukung. Namun, ia juga mengingatkan bahwa proses perubahan sistem tentu menghadapi kendala, baik dalam perubahan sistem maupun sosialisasi kepada nasabah.

Menurut Sjamsul, setelah menjadi bank syariah, Bank Aceh membutuhkan kesabaran dan penataan organisasi secara menyeluruh agar dapat berkembang sebagai lembaga keuangan syariah.

Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa dukungan Sjamsul terhadap konversi Bank Aceh tidak hanya ditempatkan sebagai persoalan perubahan label atau sistem operasional, tetapi juga sebagai bagian dari proses membangun ekosistem ekonomi syariah di Aceh.

Meski Sjamsul Kahar dan KWPSI memiliki jejak dalam ruang advokasi dan literasi publik mengenai konversi Bank Aceh, proses perubahan tersebut secara kelembagaan merupakan proses panjang yang melibatkan pemegang saham, manajemen bank, Pemerintah Aceh, regulator dan berbagai pihak lainnya.

RUPSLB Bank Aceh pada 2015 menjadi salah satu tahapan penting dalam keputusan perubahan kegiatan usaha bank.

Selanjutnya, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-44/D.03/2016 pada 1 September 2016 tentang pemberian izin perubahan kegiatan usaha Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum Syariah PT Bank Aceh.

Bank Aceh kemudian mulai melayani nasabah dengan sistem syariah secara resmi pada 19 September 2016.

Beberapa pekan kemudian, grand launching konversi Bank Aceh digelar di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, pada 3 Oktober 2016.

Pemerintah Aceh ketika itu menyebut konversi Bank Aceh sebagai momentum untuk memperkuat pelaksanaan syariat Islam, termasuk dalam sektor ekonomi dan perbankan.

Karena itu, posisi Sjamsul Kahar ditempatkan sebagai salah satu tokoh pers dan pembina organisasi wartawan yang ikut menghidupkan ruang advokasi, diskusi serta literasi publik mengenai syariat dan perbankan syariah.

Jejak dokumentasi menunjukkan bahwa ia dan KWPSI ikut memberikan perhatian terhadap agenda tersebut.

Pers, Syariat dan Kepentingan Publik

Bagi Sjamsul Kahar, keterlibatan wartawan dalam isu syariat Islam bukan berarti menghilangkan prinsip jurnalistik.

Justru wartawan dituntut memiliki pengetahuan yang cukup agar dapat menyampaikan informasi kepada masyarakat secara tepat.

Pesan untuk meningkatkan pengetahuan agama merupakan bagian yang berulang kali disampaikannya kepada pengurus KWPSI.

Dalam pelantikan pengurus KWPSI 2018-2023, misalnya, ia meminta wartawan mengisi diri dengan kajian agama. Ia juga mendorong agar pengajian rutin KWPSI tetap berjalan.

Gagasan tersebut kemudian berkembang dalam berbagai kegiatan KWPSI yang mempertemukan wartawan, ulama, akademisi dan praktisi.

Pada 2024, misalnya, forum KWPSI membahas Aceh sebagai laboratorium keuangan syariah. Tema tersebut menunjukkan bahwa perhatian terhadap syariat Islam juga diarahkan kepada persoalan ekonomi, literasi keuangan dan perkembangan lembaga keuangan syariah.

Kini, Sjamsul Kahar telah berpulang. Tetapi sejumlah gagasan yang pernah ia sampaikan masih menjadi catatan bagi dunia pers Aceh.

Salah satunya adalah pesan agar wartawan tidak kehilangan kepedulian terhadap persoalan masyarakat dan nilai-nilai yang hidup di Aceh.

Dalam konteks syariat Islam, Sjamsul mendorong wartawan untuk meningkatkan pengetahuan agama dan ikut mengawal pelaksanaan syariat melalui karya jurnalistik.

Dalam konteks ekonomi syariah, ia bersama lingkungan KWPSI ikut mendorong diskusi dan advokasi mengenai konversi Bank Aceh. Buku Jalan Terjal Menghapus Riba bahkan mendokumentasikan advokasi jurnalis dalam proses tersebut dan mencantumkan Sjamsul Kahar sebagai pengarah.

Konversi Bank Aceh akhirnya menjadi kenyataan pada 2016. Bank yang sebelumnya beroperasi secara konvensional kemudian menjalankan kegiatan usaha dengan sistem syariah setelah memperoleh izin dari OJK.

Perjalanan tersebut tentu merupakan hasil kerja banyak pihak dan proses kelembagaan yang panjang. Namun, di tengah perjalanan itu terdapat pula kontribusi ruang publik yang dibangun oleh wartawan dan organisasi seperti KWPSI untuk memperkenalkan, mendiskusikan dan mengawal gagasan ekonomi syariah.

Di situlah salah satu jejak Sjamsul Kahar dapat ditempatkan. Ia tidak hanya meninggalkan catatan sebagai tokoh pers, tetapi juga sebagai sosok yang berusaha mempertemukan dunia jurnalistik dengan kepedulian terhadap syariat Islam dan perkembangan ekonomi syariah.

Bagi wartawan Aceh hari ini, warisan tersebut menjadi pengingat bahwa profesi jurnalistik memiliki ruang luas untuk memberikan informasi, mencerdaskan masyarakat, mengawal kepentingan publik serta mencatat perjalanan perubahan Aceh.

Selamat jalan, H Sjamsul Kahar. Jejakmu dalam sejarah pers Aceh, KWPSI dan perjalanan penguatan ekonomi syariah akan menjadi bagian dari catatan panjang perjalanan Serambi Mekkah.