Polres Langsa Gagalkan Peredaran 46,6 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Seorang Mahasiswa Jadi Kurir Ditangkap

LANGSA, Infoaceh.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa bersama Bea Cukai Langsa mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 46,6 kilogram yang diduga berasal dari jaringan lintas negara Malaysia.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial M (33), yang berstatus pelajar/mahasiswa dan diduga berperan sebagai perantara atau kurir narkotika.
Pengungkapan puluhan kilogram sabu tersebut menjadi salah satu kasus narkotika dengan barang bukti besar yang berhasil diungkap aparat penegak hukum di wilayah Langsa dan Aceh Timur.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 44 paket besar sabu dengan total berat mencapai 46,6 kilogram, satu unit mobil Toyota Kijang Innova Reborn, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Senin (28/9/2026).
Konferensi pers itu turut memaparkan kronologi penangkapan, barang bukti yang diamankan, serta dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama Satresnarkoba Polres Langsa dengan Bea Cukai Langsa melalui joint investigation dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika,” demikian keterangan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Berawal dari Penyelidikan, Tersangka Ditangkap di Aceh Timur
Kasus ini bermula laporan polisi Nomor LP/A/61/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tertanggal 18 September 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian mengidentifikasi seorang pria berinisial M (33), warga Desa Paningah, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.
Tersangka akhirnya diamankan di Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan 44 paket besar sabu yang dikemas menggunakan plastik berwarna biru muda dengan tulisan Cai Yun Li. Keseluruhan barang bukti narkotika tersebut memiliki berat mencapai 46,6 kilogram.
Selain narkotika, petugas juga menyita dua karung goni, satu kain sarung, satu unit telepon genggam merek Realme Note 80, serta satu unit mobil Toyota Kijang Innova Reborn warna putih dengan nomor polisi BK 1453 AGT beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk mendalami asal-usul sabu dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo menjelaskan, tersangka M diduga berperan sebagai perantara atau kurir dalam transaksi jual beli narkotika yang terhubung dengan jaringan lintas negara.
Sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia sebelum masuk ke wilayah Indonesia untuk selanjutnya diedarkan ke sejumlah daerah, termasuk Aceh dan provinsi lainnya.
Dugaan keterlibatan jaringan internasional ini menjadi perhatian aparat penegak hukum, mengingat besarnya jumlah barang bukti yang ditemukan dan potensi luasnya wilayah distribusi narkotika tersebut.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo menjelaskan, tersangka M diduga berperan sebagai perantara atau kurir dalam transaksi jual beli narkotika yang terhubung dengan jaringan lintas negara.
Sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia sebelum masuk ke wilayah Indonesia untuk selanjutnya diedarkan ke sejumlah daerah, termasuk Aceh dan provinsi lainnya.
Dugaan keterlibatan jaringan internasional ini menjadi perhatian aparat penegak hukum, mengingat besarnya jumlah barang bukti yang ditemukan dan potensi luasnya wilayah distribusi narkotika tersebut.
Meski demikian, peran tersangka dalam jaringan itu masih harus didalami melalui proses penyidikan. Polisi juga perlu menelusuri pihak yang memasok, mengendalikan distribusi, serta calon penerima atau pemesan sabu tersebut.
Penelusuran terhadap komunikasi tersangka melalui telepon genggam yang disita dan pemeriksaan terhadap barang bukti lainnya dapat menjadi bagian penting untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Hingga pengungkapan kasus ini disampaikan, informasi mengenai identitas pemasok, jalur masuk sabu dari Malaysia, serta pihak-pihak yang diduga menjadi penerima akhir masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika dalam jumlah besar, tersangka M dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berdasarkan pasal yang disangkakan, tersangka terancam pidana berat berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Besarnya barang bukti yang berhasil disita menggambarkan potensi kerugian sosial yang dapat ditimbulkan apabila narkotika tersebut berhasil diedarkan dan disalahgunakan.
Polres Langsa memperkirakan satu gram sabu berpotensi digunakan oleh sekitar delapan orang dengan asumsi pemakaian secara hemat.
Dengan total barang bukti mencapai 46,6 kilogram atau 46.600 gram, aparat memperkirakan narkotika tersebut berpotensi menjangkau sekitar 372.800 orang. Angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan asumsi kepolisian, bukan jumlah pengguna yang telah teridentifikasi.
Sementara itu, nilai jual keseluruhan sabu yang disita ditaksir mencapai Rp13,2 miliar.
Penyitaan tersebut sekaligus mencegah potensi peredaran narkotika dalam jumlah besar di tengah masyarakat. Namun, pemberantasan narkotika tidak hanya bergantung pada penangkapan kurir dan penyitaan barang bukti, tetapi juga membutuhkan pengungkapan jaringan pemasok, pengendali, hingga pihak yang membiayai dan menerima keuntungan dari bisnis terlarang tersebut.