Temuan BPK dalam Penganggaran ZIS Baitul Mal Banda Aceh, Pos Belanja Bermasalah Rp16,31 Miliar Kembali Muncul

BPK telah meminta pengawasan anggaran diperkuat. Pemko Banda Aceh menyatakan sependapat. Namun, delapan paket RUP 2026 kembali memakai nama belanja yang menjadi pokok temuan pada 2024. Apa yang berubah dalam penganggarannya?

Banda Aceh, Infoaceh.net – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh dalam penganggaran bantuan zakat, infak dan sedekah (ZIS) di Sekretariat Baitul Mal Kota Banda Aceh menuntut penjelasan.

Setelah BPK menyatakan penggunaan pos penanganan dampak sosial kemasyarakatan tidak tepat untuk bantuan kepada senif ZIS pada 2024, istilah serupa kembali muncul pada delapan paket RUP 2026 dengan total Rp16.311.995.719.

Pada RUP 2024, delapan paket dengan nama belanja penanganan dampak sosial berjumlah Rp21.789.130.000—sama dengan pagu yang diperiksa BPK.

Tahun berikutnya, delapan paket bantuan dalam RUP 2025 memakai nama Belanja Bantuan Sosial Uang yang Direncanakan kepada Individu dengan total Rp15.535.234.020. Perubahan itu hanya bertahan satu tahun dalam nama paket RUP: pada 2026, istilah penanganan dampak sosial muncul lagi.

Apakah kode rekening dan substansi delapan paket 2026 telah sesuai dengan temuan BPK, atau penganggaran kembali ke pola yang sama? Nama paket RUP saja belum dapat menjawabnya. Jawaban harus diperiksa melalui RKA, DPA atau DPPA, kode rekening, tujuan bantuan, dan dokumen pembayaran.

BPK: Bantuan untuk Senif ZIS Seharusnya Belanja Sosial

Dalam LHP atas LKPD Kota Banda Aceh tahun anggaran 2024, BPK memeriksa belanja pada Sekretariat Baitul Mal yang dicatat sebagai penanganan dampak sosial kemasyarakatan. Dokumen pertanggungjawaban yang diperiksa menunjukkan uang tersebut diberikan untuk kegiatan ZIS, antara lain bagi senif fakir, miskin dan fisabilillah.

BPK menyimpulkan realisasi pada pos itu seharusnya dianggarkan dan direalisasikan melalui belanja bantuan sosial. Dalam LHP yang sama, PPTK Sekretariat Baitul Mal menjelaskan bahwa kegiatan tersebut memang berupa bantuan sosial uang kepada masyarakat. PPTK juga menyatakan penggunaan pos penanganan dampak sosial telah menjadi kebiasaan dalam penyusunan anggaran setiap tahun.

BPK menilai Kepala Sekretariat Baitul Mal selaku pengguna anggaran kurang cermat mengawasi penyusunan RKA, sementara TAPK belum optimal memverifikasi usulan anggaran.

Menurut LHP, Pemko Banda Aceh melalui Kepala Sekretariat Baitul Mal menyatakan sependapat dengan temuan itu. BPK kemudian merekomendasikan Wali Kota menginstruksikan penguatan pengendalian pada Sekretariat Baitul Mal dan TAPK.

Karena itu, kemunculan kembali istilah tersebut dalam RUP 2026 layak dijawab dengan dokumen, bukan sekadar penjelasan lisan. RUP adalah rencana paket; kemiripan nama belum membuktikan kode rekening atau pembayaran 2026 salah. Namun, setelah rekomendasi BPK diterima, publik berhak mengetahui hasil koreksinya.

Dua Angka Realisasi 2024 Terpaut Rp112,4 Juta

Bagian temuan LHP 2024 juga menyajikan dua angka yang perlu direkonsiliasi. Uraian pemeriksaan menyebut realisasi Rp12.867.934.000, sedangkan penjumlahan tabel olahan register SP2D di bagian yang sama mencapai Rp12.980.334.000. Selisihnya Rp112.400.000.

Perbedaan itu belum dapat disebut kerugian. Sekretariat Baitul Mal dan pihak terkait perlu menunjukkan transaksi yang membentuk masing-masing angka: nomor SP2D, periode pencatatan, koreksi atau retur, serta bukti uang diterima oleh penerima akhir.

Laporan Keuangan Khusus ZIS Belum Ada Saat Pemeriksaan 2025

Persoalan berikutnya muncul dalam LHP atas tahun anggaran 2025. BPK mencatat pendapatan ZIS terealisasi Rp12.689.417.577 dari anggaran Rp17.537.306.343.

Namun, pada saat pemeriksaan, Baitul Mal belum membuat laporan keuangan khusus pengelolaan ZIS. Informasi pendapatan dan belanjanya masih dikonsolidasikan dalam laporan keuangan Sekretariat.

BPK juga mencatat Badan Baitul Mal telah membuat laporan kegiatan tahunan 2025. Sekretariat sudah menerimanya untuk dicetak, tetapi laporan itu belum diserahkan kepada kepala daerah saat pemeriksaan karena mekanisme penyerahannya belum ada.

BPK menilai kondisi tersebut menimbulkan risiko bagi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat.

Pemko melalui Sekretaris Daerah dan Kepala Sekretariat Baitul Mal kembali menyatakan sependapat dengan temuan. BPK merekomendasikan penyusunan kebijakan mekanisme audit serta laporan pertanggungjawaban ZIS yang lengkap dan tepat waktu.

Sudahkah laporan keuangan khusus itu dibuat? Kapan laporan tahunan diterima Wali Kota? Apa bukti tindak lanjut yang telah disampaikan kepada BPK? Bahan yang ditelaah Infoaceh.net belum memuat jawaban terbaru atas pertanyaan tersebut.

Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) 2025 turut mencatat pemindahbukuan Rp2,6 miliar dana harta titipan dari BTN Syariah ke PT BPRS Hikmah Wakilah pada 7 November 2025 berdasarkan perjanjian kerja sama.

Transaksi ini tercatat dalam laporan keuangan, yang masih perlu dijelaskan ialah persetujuan penempatan, ketentuan bagi hasil dan pencocokan saldo kedua bank dengan hak para penitip.

Infoaceh.net telah meminta klarifikasi tertulis kepada Kepala Badan dan Kepala Sekretariat Baitul Mal Kota Banda Aceh. Hingga bahan berita ini disusun, dokumen yang tersedia belum memuat tanggapan mereka atas RUP 2026, status laporan ZIS, rekonsiliasi realisasi 2024, maupun penempatan dana titipan.

Angka miliaran dalam RUP belum berarti miliaran telah dibayarkan. Tetapi setelah BPK menemukan kelemahan dan Pemko menyatakan sependapat, pertanyaan publik kini lebih tajam: di mana bukti bahwa rekomendasinya benar-benar dijalankan?