Pemotongan TKD Bisa Picu Disintegrasi Bangsa  

Pemangkasan anggaran ke daerah atas nama efisiensi yang dilakukan secara sepihak dan ugal-ugalan oleh Pemerintah Pusat hanya akan memicu krisis sosial-politik di daerah.

​Oleh: Dr Taufik A Rahim SE MSi

​Kondisi politik dan stabilitas nasional saat ini dihadapkan pada ancaman serius: ancaman disintegrasi akibat pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh Pemerintah Pusat.

Kebijakan resentralisasi anggaran fiskal yang semakin mendominasi ini berisiko memicu krisis kepercayaan politik, ekonomi, dan sosial antarwilayah otonom terhadap Jakarta.

​Secara administratif, TKD merupakan alokasi APBN untuk daerah. Namun, dampaknya di lapangan memaksa Pemerintah Daerah (Pemda) memotong Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Isu ini sangat sensitif karena menyentuh langsung kepemimpinan, kekuasaan politik, birokrasi, dan kesejahteraan para aparatur sipil.

Meski narasi yang sering dibangun ke publik seolah-olah hanya berkaitan dengan pelayanan masyarakat, dampak nyata dari pemotongan anggaran ini telah menggoyang integrasi nasional.

​Pemotongan TPP/TKD ASN hingga 30–50% di berbagai daerah memicu kemarahan ekstrem. Di beberapa wilayah, seperti insiden di Tidore Kepulauan, pengumuman pemotongan tunjangan bahkan berujung pada bentrokan fisik dan kerusuhan.

Resah akan kondisi fiskal daerah yang tertekan, sebanyak 18 kepala daerah yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) sempat mendatangi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Oktober 2025 untuk memprotes pemangkasan anggaran TKD dalam APBN.

​Para kepala daerah bereaksi keras karena pemotongan alokasi transfer sebesar 20% hingga 70% mengancam pembayaran gaji ASN/PPPK, belanja rutin, hingga kelanjutan pembangunan infrastruktur prioritas.

Di sisi lain, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan dan Kemendagri berargumen bahwa pemangkasan ini dilakukan atas nama efisiensi untuk menekan pemborosan, penyelewengan, serta korupsi di tingkat daerah.

Argumentasi ini kian mempertegas narasi sentralistik yang menempatkan Pemda dalam skema ketergantungan fiskal penuh terhadap Pusat.

​Jeritan Daerah: Dari Aceh hingga Papua

​Jeritan ketimpangan dan kepanikan fiskal ini merata dari barat hingga timur Indonesia:

​Kalimantan Timur: Gubernur Rudy Mas’ud mengeluhkan pemangkasan TKD yang kian memberatkan belanja daerah untuk gaji dan tunjangan.

​Nusa Tenggara Timur (NTT): Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan akibat pemotongan TKD hingga 83%, daerahnya harus menghemat Rp540 miliar, yang berpotensi merumahkan sekitar 9.000 tenaga kerja PPPK.

​Sulawesi Barat: Suhardi Duka memperkirakan sekitar 2.000 PPPK terancam pemutusan hubungan kerja pada 2027.

​Bali & Aceh: Gubernur Bali Wayan Koster dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan bahwa kondisi keuangan daerah menjadi tidak sehat, membahayakan program prioritas daerah serta mengganggu gaji ASN dan pengangkatan honorer.

​Gorontalo: Idah Syahidah Rusli Habibie menyampaikan bahwa pemotongan TKD sangat memberatkan operasional pemerintahan daerah.

​Krisis ini tidak berhenti di tingkat provinsi, tetapi merembet hingga ke tingkat kabupaten/kota. Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) sekaligus Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, secara resmi meminta Pemerintah dan DPR-RI tidak memangkas TKD.

Sementara itu, Bupati Siak (Riau), Afni Zulkifli, mengungkapkan bahwa pemotongan TKD sebesar 50% membuat Pemkab Siak tidak lagi mampu membayar gaji pegawai PPPK penuh dan paruh waktu per Juli 2026.

​Krisis fiskal daerah ini terjadi di tengah pembengkakan beban anggaran nasional. Hingga September 2026, APBN mencatatkan defisit anggaran sebesar Rp240,1 triliun (pendapatan negara Rp2.055 triliun berbanding belanja negara Rp2.295 triliun).

Pada APBN 2027, belanja negara diperkirakan melonjak hingga Rp4.000 triliun dengan pendapatan yang diproyeksikan hanya Rp3.000 triliun, di saat utang negara telah menembus angka Rp10.000 triliun.

​Sayangnya, di tengah tekanan devit dan imbauan efisiensi ke daerah, Postur Pemerintah Pusat justru terlihat sangat gemuk. Kabinet Merah-Putih menampung 49 kementerian/lembaga (terdiri dari 7 Menko, 41 Menteri Teknis, dan 5 Pejabat Setingkat Menteri) serta disokong oleh 56 hingga 59 Wakil Menteri.

Total ada sekitar 108 pejabat tinggi yang menyerap anggaran negara. Angka ini belum memperhitungkan beban operasional 580 anggota DPR-RI beserta tim ahlinya.

​Di saat yang sama, kebocoran pendapatan negara akibat praktik mafia tambang—seperti kasus tambang emas yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah—seolah menunjukkan adanya ketimpangan penegakan hukum dan efisiensi.

​Pemangkasan anggaran ke daerah atas nama efisiensi yang dilakukan secara sepihak dan ugal-ugalan oleh Pemerintah Pusat hanya akan memicu krisis sosial-politik di daerah.

Jika Pusat terus membebani rakyat, menekan fiskal daerah, serta memelihara postur birokrasi elit yang mahal di Jakarta, maka resistensi dari wilayah-wilayah otonom akan semakin membesar. Narasi ancaman disintegrasi bangsa bukan lagi sekadar retorika, melainkan bahaya nyata yang dipicu oleh ketidakadilan distribusi sumber daya fiskal.

Penulis adalah pengamat Ekonomi dan Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha)