APBA 2026 Dipastikan Tidak Ada Perubahan, Aceh Tak Punya Ruang Fiskal

BANDA ACEH, Infoaceh.net – Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2026 dipastikan tidak dilakukan.
Kepastian ini diperoleh setelah batas waktu normatif untuk mencapai kesepakatan pembahasan anggaran tersebut resmi berakhir pada 30 September 2026 tanpa adanya agenda pembahasan perubahan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Dr Muhammad Diwarsyah MSi, Rabu (30/9) menjelaskan bahwa tidak terlaksananya APBA Perubahan (APBA-P) 2026 ini sangat berkaitan erat dengan kebijakan pimpinan eksekutif dan legislatif.
Pertimbangan utama mencakup keterbatasan waktu serta kemampuan keuangan daerah yang sangat terbatas untuk melakukan pergeseran atau perubahan anggaran.
Karenanya, Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sepakat tidak melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2026.
Keputusan tersebut diambil menyusul terbatasnya kemampuan fiskal daerah serta tidak adanya tambahan pendapatan yang dapat digunakan untuk membuka ruang anggaran baru.
Kesepakatan itu berdasarkan rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRA bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) yang berlangsung pada Rabu (23/9/2026).
Dalam rapat tersebut, pimpinan dan anggota Banggar DPRA bersama TAPA menyepakati agar pelaksanaan anggaran tetap mengacu pada APBA murni 2026 yang telah ditetapkan.
Wakil Ketua DPRA, Saifuddin Muhammad atau yang akrab disapa Yah Fud, membenarkan kesimpulan sementara tersebut. Menurutnya, kondisi fiskal Pemerintah Aceh saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan perubahan anggaran yang dapat memberikan dampak signifikan terhadap program pembangunan.
“Pimpinan dan anggota Banggar sependapat tidak ada Perubahan APBA 2026 dan lanjutkan terus kegiatan APBA murni yang sedang berjalan,” kata Yah Fud.
Ia menjelaskan, apabila perubahan APBA tetap dipaksakan dalam kondisi keuangan daerah yang terbatas, hasilnya dinilai tidak akan memberikan perubahan berarti terhadap pelaksanaan program pemerintah.
“Kalau pun dilakukan perubahan terhadap APBA 2026 tidak berarti apa-apa karena ketiadaan fiskal pada Pemerintah Aceh,” ujarnya.
Kesimpulan tersebut menjadi salah satu gambaran mengenai tekanan fiskal yang sedang dihadapi Pemerintah Aceh, terutama dalam memenuhi kebutuhan belanja pembangunan, pelayanan publik, serta penanganan dampak bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Aceh.
Pendapatan Tak Bertambah, Perubahan APBA Terbentur Regulasi
Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah turut menjelaskan bahwa perubahan APBA memiliki persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 160 hingga Pasal 184.
Menurut Ali Basrah, perubahan APBA dapat dilakukan apabila terdapat kondisi tertentu, antara lain perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran, penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA), atau keadaan darurat dan kebutuhan mendesak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, untuk kondisi Aceh pada 2026, ia menyebutkan belum terdapat tambahan pendapatan yang dapat menjadi dasar untuk memperluas alokasi anggaran.
“Kalau penerimaan atau pendapatan bertambah atau ada SiLPA. Sementara di Aceh pendapatan tidak ada penambahan, artinya masih sama dengan pendapatan yang ada dalam Qanun APBA 2026,” kata Ali Basrah.
Penjelasan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan perubahan APBA bukan semata-mata menyangkut keinginan pemerintah atau legislatif untuk menyesuaikan program, melainkan juga berkaitan dengan ketersediaan sumber pendanaan dan terpenuhinya persyaratan hukum.
Meski demikian, tidak dilakukannya perubahan APBA secara formal bukan berarti pemerintah tidak dapat melakukan penyesuaian anggaran dalam keadaan tertentu. Mekanisme pergeseran anggaran maupun perubahan penjabaran APBA tetap dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2026 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2026, pendapatan Aceh ditetapkan sebesar Rp11,68 triliun. Qanun tersebut diundangkan pada 12 Februari 2026 dan hingga kini tercatat berstatus berlaku dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Aceh.
Dari jumlah tersebut, pendapatan asli Aceh direncanakan mencapai sekitar Rp4,65 triliun. Sementara itu, pendapatan lainnya bersumber dari transfer pemerintah pusat dan komponen pendapatan Aceh yang sah.
Sumber: Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2026 dan Peraturan Gubernur Aceh tentang Penjabaran APBA 2026.
Besarnya nilai APBA tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Aceh tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap program yang telah direncanakan dapat dilaksanakan secara efektif, meskipun tidak tersedia ruang fiskal tambahan untuk perubahan anggaran.
Di tengah keputusan tidak melakukan perubahan APBA, kebutuhan anggaran untuk penanganan dan pemulihan pascabencana hidrometeorologi masih menjadi perhatian penting Pemerintah Aceh.
Pemerintah Aceh sebelumnya telah menjelaskan bahwa penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) untuk tahun anggaran 2026 difokuskan pada penanganan dampak bencana.
Mekanisme pelaksanaannya dapat dilakukan melalui perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA dan selanjutnya diberitahukan kepada pimpinan DPRA sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut antara lain mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ, serta Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2026. Pemerintah Aceh juga merujuk pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 14 Tahun 2021 mengenai mekanisme pergeseran anggaran dalam kondisi tertentu.
Artinya, meskipun APBA 2026 tidak mengalami perubahan melalui qanun perubahan, penyesuaian tertentu untuk kebutuhan mendesak, termasuk penanganan bencana, masih dapat dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur.
Keputusan meniadakan APBA Perubahan 2026 ini membawa konsekuensi serius bagi sejumlah agenda krusial yang sebelumnya sempat mengemuka dalam pembahasan TAPA dan DPRA. Dua isu utama yang sempat menjadi perdebatan hangat meliputi:
Sisa Utang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA): Pemerintah Aceh dan DPRA sebelumnya sempat merencanakan penyesuaian untuk melunasi sisa utang program JKA yang diperkirakan mencapai Rp349 miliar.
Kekurangan Gaji Guru PPPK: Ada kebutuhan mendesak sekitar Rp108 miliar untuk menutupi alokasi kekurangan gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Dengan nihilnya APBA-P, skema penyelesaian pembiayaan untuk kedua pos tersebut kini harus dicarikan solusi alternatif di luar mekanisme perubahan anggaran belanja tahun berjalan.