Filolog UIN Ar-Raniry Perkuat Strategi Pelestarian Cagar Budaya dan WBTB di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE, Infoaceh.net – Filolog Aceh sekaligus dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Hermansyah MTh MHum memperkuat strategi pelestarian cagar budaya (CB) dan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) melalui penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kota Lhokseumawe Tahun 2026.

Penguatan strategi tersebut disampaikan Hermansyah dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kota Lhokseumawe yang digelar Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selama dua hari, 29–30 September 2026, di Gedung Hasbi Assiddiqiy, Kota Lhokseumawe.

FGD tersebut menjadi bagian penting dalam merumuskan arah kebijakan pemajuan kebudayaan daerah, terutama dalam mengidentifikasi potensi, mendokumentasikan warisan budaya, memetakan berbagai persoalan, serta menyusun rekomendasi strategis untuk pelestarian kebudayaan di Kota Lhokseumawe.

Kegiatan itu menghadirkan empat pemateri dari kalangan akademisi, penggiat sejarah, dan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Aceh. Selain Hermansyah, turut menjadi pemateri Ichsan Nanda, penggiat sejarah Kota Lhokseumawe, serta dua perwakilan BPK Aceh, T. Firdaus ST dan Odi Setiawan.

FGD dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A. Haris yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penyusun PPKD Kota Lhokseumawe.

Dalam arahannya, A. Haris menegaskan PPKD merupakan dokumen strategis yang menggambarkan kondisi faktual kebudayaan daerah, termasuk berbagai persoalan, tantangan, dan akar permasalahan yang dihadapi.

Dokumen tersebut juga memuat rekomendasi yang akan menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan pemajuan kebudayaan.

Menurutnya, pemajuan kebudayaan harus dilaksanakan secara terarah, terencana, dan berkelanjutan melalui upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan terhadap 11 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK).

Kesebelas objek tersebut meliputi manuskrip, tradisi lisan, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, olahraga tradisional, dan cagar budaya.

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe, Yuswardi selaku penanggung jawab kegiatan, memaparkan arah kebijakan dan landasan penyusunan PPKD sekaligus kondisi kebudayaan di Kota Lhokseumawe.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bappeda Kota Lhokseumawe, Reza Mahnur, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Saifuddin Shaleh serta Kepala BPKD Kota Lhokseumawe, Teguh Heriyanto.

Dalam pembahasan materi, Hermansyah menyampaikan paparan mengenai kebijakan strategis dan landasan hukum PPKD, sekaligus strategi pengembangan cagar budaya dan Warisan Budaya Tak Benda.

Materi tersebut menjadi salah satu landasan penting dalam merumuskan langkah pelestarian warisan sejarah dan budaya agar tetap terjaga serta dapat diwariskan kepada generasi mendatang.

Pembahasan juga diarahkan pada pentingnya penguatan pendataan dan dokumentasi warisan budaya sebagai dasar penyusunan kebijakan.

Keberadaan manuskrip, tradisi lisan, adat istiadat, situs bersejarah, hingga berbagai praktik budaya masyarakat membutuhkan perhatian dan pengelolaan yang terencana agar nilai sejarah dan identitas lokal tidak tergerus oleh perkembangan zaman.

Selanjutnya, Ichsan Nanda memaparkan materi mengenai identifikasi dan metode pendataan Objek Pemajuan Kebudayaan. Materi ini berfokus pada proses pengumpulan data, pengenalan potensi kebudayaan, serta pemetaan berbagai objek budaya yang berkembang di tengah masyarakat Kota Lhokseumawe.

Adapun materi teknis penyusunan dan penyelarasan dokumen PPKD disampaikan oleh T. Firdaus dari BPK Aceh. Sementara itu, Odi Setiawan menyampaikan materi mengenai strategi implementasi, pemanfaatan, dan keberlanjutan PPKD agar dokumen yang disusun tidak hanya menjadi produk administratif, tetapi juga dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan program pemajuan kebudayaan.

FGD tersebut melibatkan berbagai unsur yang memiliki keterkaitan langsung dengan pemajuan kebudayaan, mulai dari akademisi, tenaga ahli, sejarawan, budayawan, seniman, Panglima Laot, hingga perwakilan masyarakat.

Pelibatan berbagai pemangku kepentingan tersebut bertujuan memperkaya data dan perspektif dalam mengidentifikasi kondisi kebudayaan di Kota Lhokseumawe.

Selain itu, partisipasi masyarakat diharapkan dapat memastikan bahwa potensi, kebutuhan, serta persoalan kebudayaan yang berkembang di tingkat lokal benar-benar terakomodasi dalam dokumen PPKD.

Pada sesi akhir, pembahasan difokuskan pada pemetaan 11 Objek Pemajuan Kebudayaan, identifikasi berbagai permasalahan, serta penyusunan rekomendasi strategis.

Diskusi tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe, Saifannur yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penyusun Naskah Akademik PPKD Tahun 2026.

Seluruh masukan, data, identifikasi permasalahan, dan rekomendasi yang dihasilkan selama FGD selanjutnya akan dihimpun oleh tim penyusun sebagai bahan penyempurnaan dokumen PPKD Kota Lhokseumawe Tahun 2026.

Setelah proses penyempurnaan selesai, dokumen tersebut akan memasuki tahap finalisasi dan direncanakan untuk disosialisasikan kembali kepada para pemangku kepentingan pada Oktober 2026.

Penyusunan PPKD diharapkan menjadi landasan bagi Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam merumuskan kebijakan pemajuan kebudayaan yang berbasis data, potensi lokal, dan kebutuhan masyarakat.

Melalui dokumen tersebut, berbagai potensi kebudayaan daerah diharapkan dapat teridentifikasi secara lebih komprehensif, sekaligus menjadi dasar dalam menentukan program pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan secara berkelanjutan.

Dengan demikian, cagar budaya dan Warisan Budaya Tak Benda di Kota Lhokseumawe tidak hanya terjaga sebagai peninggalan sejarah, tetapi juga tetap hidup dan menjadi bagian dari identitas masyarakat.