Kejati Aceh Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Irigasi Sigulai Simeulue

Banda Aceh, Infoaceh.net — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi (DI) Sigulai, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue, pada Dinas Pengairan Aceh Tahun 2019.
Tahap II terhadap perkara tersebut dilaksanakan pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Penyerahan dilakukan setelah hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue selaku penanggung jawab penuntutan.
Dua tersangka yang diserahkan kepada Penuntut Umum masing-masing berinisial S, Kepala Desa Sigulai periode 2019–2025 dan DS, seorang PNS pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.
Setelah proses tahap II, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari. Penahanan terhitung sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2026 dan ditempatkan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh.
Selanjutnya, Penuntut Umum akan mempersiapkan pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh untuk menjalani proses persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses penyidikan, Kejati Aceh menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah yang berada di sekitar lokasi rencana pembangunan bendung di Desa Sigulai.
Berdasarkan data awal, terdapat 26 bidang tanah yang menjadi objek pengadaan. Tanah tersebut terdiri atas 25 bidang milik masyarakat dan satu bidang berstatus Tanah Desa.
Namun, dalam pelaksanaannya, jumlah objek tanah tersebut diduga berubah menjadi 77 bidang tanah.
Tidak hanya jumlah bidang tanah yang berubah, status satu bidang Tanah Desa juga diduga berubah menjadi 32 bidang kepemilikan perseorangan.
Perubahan tersebut diduga dilakukan melalui penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) serta sejumlah dokumen pendukung lainnya yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen-dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar dalam proses penilaian, penetapan pihak yang berhak menerima ganti kerugian, hingga pembayaran uang ganti kerugian dalam proses pengadaan tanah.
Negara Dirugikan Rp2,2 Miliar
Kejati Aceh menyebut, akibat dugaan penyimpangan tersebut, pembayaran ganti kerugian yang semestinya diberikan atas satu bidang Tanah Desa berubah menjadi pembayaran kepada 32 pihak perseorangan yang diduga tidak berhak menerima ganti kerugian.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli, dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2.219.604.880.
Perkara ini selanjutnya akan diproses oleh Penuntut Umum untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Proses persidangan nantinya akan menguji seluruh alat bukti dan fakta hukum mengenai dugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah pembangunan DI Sigulai tersebut.
Kejati Aceh menegaskan proses hukum terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa tahap II telah dilakukan setelah perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Dengan dilakukannya tahap II, penanganan perkara kini memasuki tahapan penuntutan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku, dan pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban pidana para tersangka akan ditentukan melalui proses persidangan.