Pelunasan Biaya Haji 2027 Turun, Jamaah Cukup Bayar Rp23 Juta

Jakarta, Infoaceh.net — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI menyepakati struktur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi.
Dalam hasil pembahasan tersebut, rata-rata BPIH ditetapkan sebesar Rp98.466.351 per jamaah. Meski demikian, beban biaya yang harus dibayarkan langsung oleh jamaah mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari total BPIH tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan jemaah ditetapkan sebesar 55,50 persen atau rata-rata Rp54.648.825 per jamaah.
Sementara itu, 44,50 persen atau sebesar Rp43.817.526 per jemaah berasal dari Nilai Manfaat (NM) dana haji.
Dengan struktur tersebut, jemaah tidak perlu membayar seluruh Bipih sekaligus karena sebagian telah diperhitungkan melalui setoran awal dan komponen lainnya.
Dari Bipih sebesar Rp54.648.825, jemaah telah memiliki setoran awal sebesar Rp25 juta. Selain itu, terdapat perolehan Virtual Account (VA) sekitar Rp3,4 juta serta subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta.
Dengan demikian, rata-rata pelunasan yang harus dibayarkan jamaah haji 2027 mencapai Rp23.048.825 atau sekitar Rp23 juta.
Besaran tersebut lebih rendah sekitar Rp3,38 juta dibandingkan beban pelunasan tahun sebelumnya.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan struktur pembiayaan tersebut telah dihitung dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta keberlanjutan keuangan haji.
“Pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR RI terus berupaya merumuskan skema pembiayaan yang proporsional dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk memastikan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci tetap terjaga secara optimal, seimbang antara beban jemaah dan optimalisasi nilai manfaat,” ujar Irfan Yusuf di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Embarkasi Aceh Paling Rendah
Besaran Bipih yang harus dibayarkan jemaah tidak sama untuk seluruh Indonesia. Nilainya disesuaikan dengan embarkasi keberangkatan masing-masing.
Dalam pembahasan Panja, Embarkasi Aceh tercatat sebagai salah satu embarkasi dengan Bipih terendah. Perbedaan tersebut terutama dipengaruhi komponen biaya penerbangan dan layanan yang diberikan kepada jemaah berdasarkan embarkasi masing-masing.
Selain biaya penerbangan, struktur BPIH juga memperhitungkan berbagai kebutuhan jemaah selama berada di Tanah Air maupun Arab Saudi.
Untuk pelayanan di Indonesia, komponen pembiayaan antara lain meliputi akomodasi, konsumsi, perlindungan, pelayanan embarkasi dan debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan jemaah, biaya hidup atau living cost, pembinaan jemaah, pelayanan umum serta pengelolaan BPIH.
Sedangkan selama di Arab Saudi, pembiayaan mencakup akomodasi, konsumsi, transportasi fullboard syarikah, serta pelayanan di Arafah, Muzdalifah dan Mina atau Armuzna.
Biaya tersebut juga mencakup unsur perlindungan, pelayanan umum dan pengelolaan BPIH.
Dalam penyusunan BPIH 2027, pemerintah dan Panja juga memperhitungkan asumsi nilai tukar yang digunakan dalam pembiayaan haji.
Asumsi kurs yang digunakan yakni 1 dolar Amerika Serikat sebesar Rp17.500 dan 1 riyal Arab Saudi sebesar Rp4.666,67.
Pemerintah juga mengantisipasi kemungkinan adanya kenaikan biaya operasional akibat perubahan harga bahan bakar pesawat atau avtur.
Dalam skema yang dibahas, apabila terjadi kekurangan akibat kenaikan biaya operasional tersebut, pemerintah mengusulkan agar kekurangannya menjadi tanggung jawab pemerintah sehingga tidak menambah beban jamaah.
Menhaj menegaskan efisiensi akan terus dilakukan pada seluruh lini penyelenggaraan ibadah haji, baik selama jemaah berada di Indonesia maupun di Arab Saudi.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari dana haji, baik yang bersumber dari Bipih maupun dari Nilai Manfaat, dikelola secara transparan dan dikembalikan sepenuhnya dalam bentuk pelayanan terbaik bagi jemaah,” katanya.
Menurut dia, kualitas akomodasi, konsumsi, perlindungan, kenyamanan hingga pembinaan jemaah menjadi bagian yang terus diperhatikan pemerintah.
Pemerintah juga mengimbau calon jemaah yang masuk dalam alokasi kuota haji 1448 H/2027 M agar mempersiapkan diri dan mengikuti informasi resmi mengenai tahapan pelunasan melalui kanal komunikasi Kemenhaj RI.
Dengan demikian, meski rata-rata BPIH 2027 mencapai hampir Rp98,5 juta per jemaah, biaya yang harus dilunasi secara langsung oleh jemaah rata-rata hanya sekitar Rp23,05 juta setelah memperhitungkan setoran awal, nilai manfaat Virtual Account, dan subsidi pemerintah.