Seluruh Desa Sudah Berlistrik, PLN Aceh Kejar Target Elektrifikasi 100 Persen

BANDA ACEH, Infoaceh.net — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Aceh serta jajaran Pemerintah Daerah se-Provinsi Aceh menggelar rapat “Sinkronisasi Usulan Program Lisdes dari Pemerintah Daerah dan Fasilitas Penyiapan Lahan serta Penyelesaian Perizinan Lisdes di Provinsi Aceh”.
Kegiatan lintas instansi ini diselenggarakan di PLN UID Aceh pada Kamis (8/10/2026) guna mempercepat akses kelistrikan bagi desa-desa yang belum sepenuhnya terjangkau.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan 23 kabupaten/kota se-Aceh serta instansi terkait, di antaranya Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
General Manager PLN UID Aceh, Eddi Saputra, menegaskan bahwa kelancaran program ini sangat bergantung pada sinergi berbagai pihak.
“Pelaksanaan Program Lisdes tidak bisa berjalan jika hanya mengandalkan PLN saja, kita membutuhkan dukungan lintas pihak. Fasilitasi dari pemerintah daerah, mulai dari penyediaan lahan, penyelesaian lahan, hingga percepatan perizinan, adalah kunci utama. Melalui sinkronisasi data ini, kita berharap dapat memetakan lokasi secara akurat sehingga wilayah yang belum berlistrik dapat segera kita tangani bersama,” ungkap Eddi.
Direktur Pembinaan Ketenagalistrikan Strategis Kementerian ESDM, Andriah Feby Misna, memaparkan rasio desa (RD) di Aceh saat ini telah mencapai 100 persen, sementara rasio elektrifikasi (RE) menyentuh angka 99,96 persen.
Untuk mencapai target elektrifikasi 100 persen pada 2029, pemerintah menyiapkan tiga pendekatan: perluasan jaringan eksisting, pembangunan PLTS komunal, dan PLTS individual.
“Listrik adalah kebutuhan dasar sekaligus faktor penunjang utama dalam menggerakkan ekonomi masyarakat. Program Listrik Desa ini adalah wujud nyata kehadiran negara melalui APBN, bukan program bisnis komersial PLN. Karena itu, sinergi dan dukungan penuh dari pemerintah daerah, khususnya dalam penyelesaian perizinan di kawasan hutan, sangat kami perlukan agar target rasio elektrifikasi 100 persen di tahun 2029 dapat terwujud,” tegas Feby.
Dukungan penuh juga disuarakan oleh Kepala Bidang Energi dan Ketenagalistrikan Dinas ESDM Provinsi Aceh, Tirahmah.
“Penyediaan akses listrik bagi masyarakat bukan sekadar untuk penerangan, tetapi fondasi penting guna mendukung pendidikan, pelayanan kesehatan, roda ekonomi, dan jalannya pemerintahan. Kami mengimbau agar pemerintah kabupaten/kota terus mendukung kesiapan di lapangan, terutama dalam menyajikan data usulan yang akurat dan komprehensif agar program ini dapat berjalan efektif dan tepat sasaran,” jelas Tirahmah.
Sebagai bentuk keseriusan pemerintah, Program Lisdes saat ini telah ditetapkan sebagai Program Strategis Nasional (PSN) dengan komitmen pendanaan mencapai Rp48 triliun hingga tahun 2029.
Koordinator Pengaturan Operasi Usaha Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Wahid Pinto Nugroho, menyatakan perlunya keselarasan data dari pusat hingga ke daerah.
“Pemerintah telah menetapkan Program Lisdes sebagai Program Strategis Nasional (PSN) demi mempercepat akses listrik ke seluruh pelosok desa. Agar pelaksanaan program ini optimal dan selaras dengan program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL), usulan lokasi dari daerah harus disertai data teknis yang presisi sebagai fondasi perencanaan dan eksekusi kita di lapangan,” papar Wahid.
Meski demikian, tantangan geografis dan irisan dengan kawasan hutan lindung masih menjadi kendala di sejumlah wilayah kabupaten.
Menjawab hal ini, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVIII Banda Aceh, Budi Setiawan, memastikan adanya ruang solusi perizinan untuk melancarkan program tersebut.
“Untuk wilayah yang bersinggungan dengan kawasan hutan, pemerintah telah menyediakan skema persetujuan maupun kerja sama penggunaan kawasan hutan. Langkah pertama yang paling krusial adalah penyediaan peta lokasi, sehingga kita bisa bersama-sama mengidentifikasi jenis kawasan, tingkat kesulitan, serta menemukan solusi percepatan perizinannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Budi.
Rapat koordinasi ini juga menyepakati perlunya integrasi data calon penerima BPBL agar rumah tangga tidak mampu di wilayah yang sudah tersedia jaringan PLN dapat segera tersambung listriknya.
Melalui kolaborasi yang solid dan pemetaan prioritas yang akurat, pemerintah dan PLN optimis pemerataan listrik di seluruh pelosok Aceh dapat segera terwujud tanpa harus mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.