Al-Qur’an Teuku Umar dan Nisan Kesultanan Aceh Bakal Kembali dari Belanda

Jakarta, Infoaceh.net – Warisan sejarah Aceh yang selama ini tersimpan di Belanda akan dikembalikan ke Indonesia. Di antara benda budaya yang masuk dalam kesepakatan terbaru kedua negara adalah manuskrip Al-Qur’an yang berkaitan dengan Teuku Umar, pedang Sikin Panjang, manuskrip Kesultanan Aceh, serta sejumlah peninggalan seni dan tradisi pemakaman masyarakat Aceh.
Kesepakatan pengembalian tersebut ditandatangani Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan Belanda Rianne Letschert di Indonesia House Amsterdam, Jumat (9/10/2026).
Berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Kebudayaan terdapat 20 benda budaya bersejarah dari tujuh kelompok koleksi yang disepakati untuk dikembalikan ke Indonesia. Dari jumlah tersebut, 13 benda berkaitan dengan warisan sejarah dan kebudayaan Aceh.
Salah satu yang menarik perhatian adalah manuskrip Al-Qur’an yang berkaitan dengan Teuku Umar, tokoh perlawanan Aceh terhadap kolonialisme Belanda. Naskah tersebut menjadi bagian penting dari jejak sejarah perjuangan masyarakat Aceh sekaligus menunjukkan hubungan erat antara kehidupan keagamaan dan perjuangan mempertahankan tanah air.
Catatan sejarah menyebutkan, manuskrip Al-Qur’an itu diambil dari rumah Teuku Umar dan Cut Nyak Dhien di Lampisang, Aceh, ketika pasukan Belanda membakar rumah tersebut pada 1896. Benda bersejarah itu kemudian masuk ke dalam koleksi museum di Belanda.
Selain manuskrip Al-Qur’an, pedang Sikin Panjang juga masuk dalam daftar benda yang akan dikembalikan. Senjata tradisional Aceh tersebut memiliki kaitan dengan sejarah perlawanan terhadap kolonialisme dan menjadi bagian dari khazanah persenjataan tradisional masyarakat Aceh.
Pengembalian itu juga mencakup empat manuskrip Kesultanan Aceh yang menyimpan jejak tradisi keilmuan, keagamaan, dan perjalanan sejarah kerajaan Aceh. Dokumen-dokumen tersebut memiliki nilai penting untuk penelitian sejarah, terutama dalam memahami perkembangan intelektual dan kebudayaan Islam di Aceh.
Warisan lainnya berupa satu panel makam Kesultanan Aceh dan enam nisan Batu Aceh. Nisan-nisan tersebut tidak hanya berkaitan dengan tradisi pemakaman Islam, tetapi juga merepresentasikan seni ukir, kaligrafi, serta perkembangan kebudayaan masyarakat Aceh pada masa lalu.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan, kesepakatan repatriasi Indonesia–Belanda merupakan langkah untuk memulihkan keadilan sejarah, kedaulatan budaya, serta pengakuan terhadap martabat dan identitas bangsa Indonesia.
“Kesepakatan repatriasi antara Indonesia dengan Belanda ini merupakan penegasan keadilan sejarah, pemulihan kedaulatan budaya, serta pengakuan atas martabat dan identitas budaya bangsa Indonesia,” ujar Fadli dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (11/10/2026).
Pengembalian benda-benda tersebut dilakukan setelah melalui penelitian asal-usul koleksi atau provenance research, penelusuran bukti sejarah, dan dialog antara kedua negara. Komite Koleksi Kolonial Belanda menyimpulkan bahwa 20 benda budaya tersebut kehilangan kepemilikannya secara tidak sukarela pada masa kolonial.
Ketua Komite Koleksi Kolonial Belanda Lilian Goncalves-Ho Kang You menjelaskan keputusan negaranya untuk mengembalikan benda budaya tersebut didasarkan pada penelitian asal-usul koleksi, penelusuran bukti sejarah terkait ketidakadilan kolonial, serta dialog berkelanjutan antara kedua negara.
“Komite menyimpulkan bahwa ke-20 benda budaya tersebut kehilangan kepemilikannya secara tidak sukarela,” ungkap Lilian. Benda budaya bersejarah yang dikembalikan antara lain Berlian Banjarmasin (1 objek), Pedang Sikin Panjang (1 objek), panel makam Kesultanan Aceh (1 objek), dan manuskrip Al-Qur’an (1 objek) milik Teuku Umar.
Kementerian Kebudayaan menyatakan bahwa pengelolaan koleksi yang dipulangkan akan mengacu pada tiga prinsip, yakni perawatan dan konservasi, penelitian ilmiah bersama, serta perluasan akses publik melalui edukasi. Dengan demikian, pengembalian warisan budaya diharapkan tidak berhenti pada serah terima, tetapi berlanjut pada upaya pelestarian dan pemanfaatan pengetahuan sejarah bagi masyarakat.