Maulid di Laweung Pidie Ricuh: TNI Bentrok dengan Warga, Bendera Bulan Bintang Diturunkan Paksa

SIGLI, Infoaceh.net – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Gampong Sagoe, Kecamatan Muara Tiga (Laweung), Kabupaten Pidie, Rabu (14/10/2026), berakhir ricuh.
Insiden tersebut diduga dipicu penurunan paksa bendera Bulan Bintang oleh aparat TNI dari Kodim 0102/Pidie ketika rangkaian kegiatan keagamaan dan kenduri Maulid sedang berlangsung.
Sedikitnya dua warga dilaporkan mengalami luka-luka dalam kericuhan itu. Keduanya disebut harus mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Laweung. Salah seorang korban mengalami luka di bagian kepala hingga membutuhkan jahitan, sedangkan korban lainnya dilaporkan mengalami luka pada wajah akibat hantaman benda tumpul.
Peristiwa tersebut menambah daftar ketegangan antara aparat keamanan dan sebagian masyarakat Aceh terkait pengibaran bendera Bulan Bintang dalam kegiatan kenduri Maulid Nabi.
Berdasarkan informasi awal yang beredar, ketegangan bermula ketika aparat melakukan penertiban terhadap bendera Bulan Bintang yang dipasang di kawasan masjid gampong. Penertiban itu kemudian memancing reaksi warga yang berada di lokasi hingga situasi berkembang menjadi kericuhan fisik.
Menurut keterangan yang dikaitkan dengan tokoh masyarakat setempat, persoalan tersebut sebelumnya telah dibicarakan bersama sejumlah tokoh gampong dan warga.
Dalam komunikasi itu, masyarakat disebut akhirnya bersedia menurunkan bendera Bulan Bintang secara mandiri setelah salat Asar.
Kesepakatan tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya ketegangan selama peringatan Maulid berlangsung.
Namun, situasi dilaporkan berubah setelah rombongan aparat TNI bersenjata lengkap menggunakan truk militer tiba di lokasi. Penurunan bendera kemudian dilakukan sebelum kesepakatan waktu yang disebut telah dibicarakan bersama warga.
Tindakan tersebut memicu keberatan dari sebagian masyarakat. Adu mulut yang terjadi di lokasi kemudian berkembang menjadi bentrokan fisik.
Meski demikian, rincian mengenai pihak yang pertama kali melakukan kekerasan, urutan kejadian hingga jatuhnya korban, serta bentuk tindakan masing-masing pihak masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan saksi dan penjelasan resmi aparat.
Dua warga yang dilaporkan terluka dibawa ke Puskesmas Laweung untuk memperoleh penanganan medis.
Korban pertama disebut mengalami luka di kepala sehingga harus mendapatkan jahitan. Sementara itu, korban kedua mengalami luka pada bagian wajah yang diduga akibat hantaman benda tumpul.
Identitas korban, tingkat keparahan luka, serta hasil pemeriksaan medis belum dapat dipastikan berdasarkan informasi awal yang tersedia.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan mengenai langkah penanganan di lapangan, terutama karena insiden berlangsung di tengah kegiatan keagamaan yang melibatkan masyarakat setempat.
Penjelasan resmi dari pihak TNI dan keterangan lengkap dari para saksi diperlukan untuk memastikan kronologi serta menjernihkan informasi yang beredar di masyarakat.
Ketegangan terkait pengibaran bendera Bulan Bintang dalam perayaan Maulid Nabi dilaporkan tidak hanya terjadi di Gampong Sagoe, Laweung.
Pada akhir September hingga Oktober 2026, sejumlah insiden serupa juga diberitakan terjadi di wilayah Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya.
Di Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie, misalnya, beredar laporan mengenai adu mulut antara aparat dan warga di Desa Lhok Kubu setelah pengibaran bendera Bulan Bintang dalam kegiatan Maulid.
Sementara itu, di Kabupaten Pidie Jaya, ketegangan serupa juga dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Pante Raja dan Bandar Baru. Sejumlah rekaman kejadian bahkan beredar di media sosial.
Rangkaian insiden tersebut menunjukkan bahwa persoalan bendera Bulan Bintang masih menjadi isu sensitif di tengah masyarakat Aceh, terutama ketika pengibaran dilakukan dalam kegiatan adat, kenduri, atau peringatan keagamaan.
Situasi ini membutuhkan penanganan yang cermat agar perbedaan pandangan mengenai simbol politik dan sejarah Aceh tidak berkembang menjadi bentrokan antara aparat dan masyarakat.
Bendera Bulan Bintang memiliki keterkaitan erat dengan sejarah konflik Aceh dan proses perdamaian yang ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Helsinki pada 15 Agustus 2005.
Dalam kerangka hukum Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memberikan ruang bagi Aceh untuk memiliki bendera, lambang, dan himne sebagai simbol kekhususan dan keistimewaan daerah.
Ketentuan tersebut, antara lain, diatur dalam Pasal 246 dan Pasal 247 UU Pemerintahan Aceh. Namun, pengaturan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara penggunaan simbol-simbol tersebut menjadi bagian dari persoalan regulasi yang perlu dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Bendera Bulan Bintang yang kerap dikibarkan sebagian masyarakat Aceh selama ini menimbulkan perbedaan pandangan mengenai status dan penggunaannya. Pemerintah pusat dan pemerintah Aceh perlu memberikan penjelasan yang konsisten mengenai dasar hukum, batasan penggunaan, serta mekanisme penyelesaian persoalan tersebut.
Dalam konteks itu, penertiban di lapangan semestinya dilaksanakan berdasarkan aturan yang jelas, dengan prosedur yang terukur dan mengutamakan komunikasi. Perbedaan pandangan mengenai simbol tidak seharusnya serta-merta berujung pada kekerasan.
TNI Sebut Tidak Melarang Kegiatan Maulid
Sebelumnya, pihak Kodam Iskandar Muda menegaskan bahwa aparat tidak melarang masyarakat melaksanakan kegiatan keagamaan maupun kenduri Maulid Nabi. Namun, masyarakat diimbau untuk tidak mengibarkan bendera Bulan Bintang karena persoalan status regulasinya dinilai belum memperoleh penyelesaian final.
Meski demikian, penjelasan tersebut perlu dibedakan dari pertanyaan mengenai prosedur penertiban dan dugaan kekerasan dalam insiden di Gampong Sagoe.
Hingga berita ini diturunkan, keterangan resmi yang secara khusus menjelaskan kronologi kejadian di Laweung, alasan penertiban dilakukan pada waktu tersebut, serta laporan mengenai dua warga yang terluka masih perlu diperoleh dari Kodim 0102/Pidie maupun Kodam Iskandar Muda.
Insiden di Laweung menjadi pengingat bahwa pengelolaan persoalan sensitif di Aceh membutuhkan pendekatan yang mengedepankan dialog, penghormatan terhadap masyarakat, dan kepastian hukum.
Kegiatan Maulid Nabi merupakan bagian penting dari kehidupan keagamaan dan tradisi masyarakat Aceh. Karena itu, setiap tindakan penertiban yang berlangsung di tengah kegiatan tersebut perlu dilakukan secara profesional, proporsional, dan tidak memicu gangguan terhadap warga yang sedang beribadah atau mengikuti kenduri.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu mendapatkan penjelasan yang terbuka mengenai ketentuan hukum yang menjadi dasar tindakan aparat. Kepastian aturan dan komunikasi yang transparan penting untuk mencegah kesalahpahaman berkembang menjadi konflik terbuka.
Dua warga yang dilaporkan terluka dalam insiden tersebut harus menjadi perhatian utama. Penanganan medis, pendataan kejadian, serta pemeriksaan yang objektif perlu diprioritaskan agar fakta dapat diungkap secara utuh.
Penyelidikan yang transparan dan penjelasan dari semua pihak diharapkan dapat menjernihkan persoalan, menjaga kepercayaan masyarakat, serta mencegah insiden serupa kembali terjadi dalam perayaan Maulid maupun kegiatan masyarakat lainnya di Aceh.