Tiga Peneliti UIN Ar-Raniry Bahas Masa Depan Otoritas Ulama di Era Digital

BANDA ACEH, Infoaceh.net – Tiga peneliti Pusat Kajian Saintifik Dakwah UIN Ar-Raniry Banda Aceh memperkenalkan konsep Hybrid Algorithmically Mediated Religious Authority Ecosystem untuk menjelaskan perubahan otoritas keagamaan di era digital. Konsep tersebut dipresentasikan dalam International Conference on Da‘wah, Society, and Artificial Intelligence (ICDSAI) 2026 yang berlangsung pada 14 Oktober 2026.
Ketiga peneliti tersebut adalah Syukri Syamaun, Fairus, dan Arif Ramdan. Selain menjadi peneliti Pusat Studi Saintifik Dakwah, ketiganya merupakan dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry.
Penelitian yang dipresentasikan berjudul “The Shifting Landscape of Religious Authority in the Digital Age: Phenomena, Challenges, and Future Implications in Aceh, Indonesia”Membahas bagaimana perkembangan teknologi digital mengubah cara otoritas keagamaan dibentuk, ditampilkan, dan memperoleh pengakuan di tengah masyarakat.
ICDSAI 2026 diselenggarakan oleh Organising Committee Centre for Da‘wah and Leadership Studies, Faculty of Islamic Studies, Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM). Konferensi tersebut mempertemukan berbagai kajian mengenai dakwah, komunikasi Islam, masyarakat, dan perkembangan kecerdasan buatan.
Syukri Syamaun dalam pemaparan kajiannya menjelaskan, konsep Hybrid Algorithmically Mediated Religious Authority Ecosystem memandang otoritas keagamaan sebagai ekosistem hibrida yang terbentuk melalui interaksi antara pengetahuan dan modal keagamaan tradisional dengan logika platform, algoritma, serta partisipasi audiens.
“Dalam konsep ini, kami melihat bahwa ekosistem otoritas keagamaan hibrida yang legitimasi dan visibilitasnya dibentuk melalui interaksi antara pengetahuan dan modal keagamaan tradisional dengan logika platform, algoritma, serta partisipasi audiens,” ujar Syukri.
Menurutnya, otoritas keagamaan di era digital tidak lagi cukup dipahami berdasarkan pertanyaan mengenai siapa yang memiliki pengetahuan agama. Perhatian juga perlu diarahkan pada bagaimana pengetahuan tersebut diproduksi, disampaikan, ditemukan, direkomendasikan, direspons, dan dikonsumsi melalui infrastruktur platform digital.
Penelitian tersebut, menurut Syukri Syamaun memberikan kontribusi konseptual bagi kajian komunikasi Islam, digital religion, dan religious authority. Kerangka yang diperkenalkan menjelaskan hubungan antara otoritas tradisional, mediasi platform, dan kekuasaan algoritmik dalam pembentukan legitimasi keagamaan kontemporer.
Dalam kerangka tersebut, ekosistem otoritas keagamaan hibrida dibentuk oleh enam unsur yang saling berinteraksi, yaitu traditional religious capital atau modal keagamaan tradisional, religious actors atau aktor keagamaan, platform mediation atau mediasi platform, algorithmic visibility atau visibilitas algoritmik, audience participation atau partisipasi audiens, dan hybrid legitimacy atau legitimasi hibrida.
Sementara itu, Arif Ramdan, peneliti yang juga praktisi media dan banyak menulis mengenai kecerdasan buatan serta pemanfaatan media sosial di lingkungan teungku dayah, menjelaskan bahwa transformasi digital telah menghasilkan perubahan mendasar dalam lanskap otoritas keagamaan di Indonesia dan Aceh.
Arif sebelumnya meneliti fenomena teungku dan media digital yang resume penelitiannya itu diterbitkan juga dalam artikel populer berjudul “Teungku Youtube”. Kajian tersebut berkaitan dengan perubahan cara tokoh agama memanfaatkan media sosial dan platform berbagi video untuk menyampaikan pengetahuan kepada masyarakat.
Menurut Arif, perubahan otoritas keagamaan tidak dapat dipahami sebagai pergantian sederhana antara otoritas tradisional dan otoritas digital. Tradisi keilmuan, reputasi ulama, hubungan sosial, dan kelembagaan keagamaan tetap berperan, tetapi kini berinteraksi dengan mekanisme komunikasi serta distribusi konten berbasis platform.
Relevansi bagi Ulama dan Dayah di Aceh
Sementara itu, Fairus menjelaskan relevansi penelitian tersebut dengan peran dayah dan ulama sebagai bagian penting dari kehidupan sosial-keagamaan masyarakat. Menurutnya, pemanfaatan media digital membuka peluang bagi teungku dan lembaga dayah untuk memperluas jangkauan dakwah, menyampaikan kajian, serta membangun komunikasi dengan generasi muda.
“Akan tetapi, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan. Potongan ceramah dapat tersebar tanpa konteks, informasi keagamaan dapat dipahami secara keliru, dan popularitas di media sosial dapat dianggap sebagai ukuran utama kredibilitas seorang tokoh agam,” ujarnya.
Fairus menegaskan, salah satu implikasi utama penelitian ini adalah perlunya memperluas pertanyaan mendasar mengenai otoritas keagamaan. Pertanyaan “who possesses religious knowledge” atau siapa yang memiliki pengetahuan agama perlu dilengkapi dengan pertanyaan tentang siapa yang memperoleh visibilitas, melalui platform apa, dalam kondisi algoritmik seperti apa, melalui performa komunikasi bagaimana, dan dengan bentuk pengakuan audiens seperti apa.
Perluasan pertanyaan tersebut, menurut Fairus penting karena penguasaan ilmu dan kemampuan menjangkau publik merupakan dua hal yang berbeda. Pengetahuan agama tetap menjadi fondasi otoritas, tetapi penyebaran dan penerimaannya juga dipengaruhi oleh cara komunikasi serta lingkungan teknologi tempat pesan tersebut beredar.
“Konten yang populer belum tentu memiliki dasar keilmuan yang kuat. Sebaliknya, pengetahuan yang mendalam memerlukan penyampaian yang tepat agar dapat dipahami masyarakat tanpa kehilangan konteks,’ pungkasnya.