Harmonisasi Hukum Waris Adat dan Islam, Peneliti UIN Ar-Raniry Tawarkan Solusi Keadilan Gender

Banda Aceh, Infoaceh.net — Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh mengkaji harmonisasi hukum waris adat dan hukum Islam progresif dengan menitikberatkan pada keadilan gender substantif, perlindungan hak perempuan, serta penyelesaian sengketa melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Penelitian bertajuk “Harmonisasi Hukum Waris Adat dan Hukum Islam Progresif: Rekomendasi Kebijakan Berbasis Keadilan Gender Substantif dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia” ini dipimpin Prof Dr Khairuddin MAg dengan anggota peneliti Aulil Amri MH, Gamal Achyar Lc MSh dan Hajarul Akbar SHI MAg. Penelitian dilakukan baru-baru ini.
Kajian tersebut menyoroti hubungan antara hukum waris Islam, hukum adat dan hukum positif Indonesia yang dalam praktiknya tidak selalu berjalan searah. Perbedaan sistem kekerabatan, status kepemilikan harta, serta tanggung jawab anggota keluarga menjadi faktor penting dalam memahami pembagian warisan di masyarakat.
Penelitian ini mengambil dua contoh sistem kewarisan adat yang memiliki karakteristik berbeda, yakni sistem matrilineal Minangkabau di Sumatera Barat dan sistem patrilineal mayorat pada masyarakat adat Lampung.
Melalui kajian komparatif tersebut, para peneliti menawarkan pendekatan yang mempertimbangkan status harta, fungsi sosial kewarisan, perlindungan anggota keluarga, dan mekanisme musyawarah tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Harta Pusaka Minangkabau dan Sistem Mayorat Lampung
Dalam masyarakat Minangkabau, penelitian membedakan Harta Pusaka Tinggi dan Harta Pusaka Rendah.
Harta Pusaka Tinggi merupakan harta komunal yang diwariskan turun-temurun dan dipertahankan sebagai milik kaum. Pengelolaannya berkaitan erat dengan garis keturunan ibu, dengan perempuan memiliki peran penting dalam pemanfaatan harta, sedangkan mamak kepala waris menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan adat.
Sementara Harta Pusaka Rendah merupakan harta yang diperoleh melalui usaha keluarga dan perlu ditentukan status kepemilikannya sebelum pembagian dilakukan. Apabila harta tersebut merupakan peninggalan pribadi pewaris, pembagiannya dapat mengacu pada ketentuan hukum waris Islam.
Pembedaan ini penting karena tidak seluruh harta yang berada dalam penguasaan keluarga otomatis berkedudukan sebagai harta warisan individual. Status kepemilikan dan asal-usul harta harus ditelusuri terlebih dahulu agar pembagiannya tidak menimbulkan konflik.
Adapun dalam sistem mayorat yang dikaji pada masyarakat adat Lampung, anak laki-laki tertua atau Bakas Sai Tuha memperoleh peran utama dalam penguasaan dan pengelolaan harta keluarga. Posisi tersebut berkaitan dengan tanggung jawab sosial terhadap keluarga besar dan keberlanjutan kepemimpinan adat.
Namun, persoalan muncul ketika penguasaan harta tidak disertai pelaksanaan tanggung jawab terhadap saudara-saudara lainnya. Dalam kondisi demikian, sistem yang dimaksudkan untuk menjaga keutuhan keluarga berpotensi menimbulkan ketimpangan, terutama apabila hak dan kebutuhan anggota keluarga perempuan diabaikan.
Penelitian tersebut menekankan pentingnya menilai praktik kewarisan berdasarkan kondisi nyata, termasuk siapa yang menguasai harta, siapa yang memperoleh manfaat, serta apakah kewajiban sosial yang melekat pada penguasaan harta benar-benar dijalankan.
Keadilan Gender Tidak Sekadar Persamaan Angka
Salah satu pokok kajian adalah konsep keadilan gender substantif. Pendekatan ini menilai keadilan tidak hanya berdasarkan kesamaan jumlah harta yang diterima laki-laki dan perempuan, tetapi juga mempertimbangkan hak, tanggung jawab, kondisi sosial, dan perlindungan terhadap pihak yang rentan.
Dalam hukum waris Islam, ketentuan mengenai bagian ahli waris telah diatur dalam Al-Qur’an dan dijabarkan dalam fikih. Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam mengatur bagian anak laki-laki yang besarnya dua kali bagian anak perempuan apabila mereka mewarisi secara bersama dalam kedudukan tersebut.
Di sisi lain, penelitian ini mengingatkan bahwa praktik kewarisan adat memiliki konteks kepemilikan dan fungsi sosial yang perlu diperiksa secara cermat. Harta komunal yang tidak dimiliki secara individual tidak dapat begitu saja disamakan dengan harta peninggalan pribadi yang menjadi objek pembagian waris.
Dalam konteks Minangkabau, pengelolaan Harta Pusaka Tinggi dipandang memiliki fungsi perlindungan sosial, terutama bagi keberlanjutan kehidupan kaum dan perempuan. Sementara itu, dalam sistem mayorat Lampung, pemusatan pengelolaan harta dimaksudkan untuk menjaga keutuhan aset keluarga dan menopang tanggung jawab terhadap anggota keluarga besar.
Meski demikian, alasan mempertahankan adat tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan hak anggota keluarga. Penguasaan harta yang disertai penelantaran, pemaksaan, atau penghilangan hak pihak lain perlu menjadi perhatian dalam penyelesaian sengketa.
Dengan demikian, penelitian ini mendorong agar perlindungan perempuan ditempatkan sebagai bagian penting dari tata kelola kewarisan, sekaligus mempertimbangkan karakteristik dan kedudukan hukum setiap jenis harta.
Pasal 183 KHI Dinilai Penting untuk Musyawarah Waris
Salah satu rekomendasi utama penelitian adalah penguatan penerapan Pasal 183 Kompilasi Hukum Islam.
Pasal tersebut menyatakan bahwa para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan setelah masing-masing menyadari bagiannya.
Ketentuan ini membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan, termasuk kesepakatan pembagian dengan proporsi berbeda dari perhitungan awal, sepanjang dilakukan secara sukarela dan tanpa tekanan.
Dalam praktiknya, para ahli waris perlu terlebih dahulu mengetahui bagian masing-masing berdasarkan ketentuan faraidh. Setelah itu, mereka dapat bermusyawarah untuk mencapai kesepakatan yang dinilai adil dan dapat diterima bersama.
Pendekatan tersebut dinilai berpotensi menjadi jembatan antara ketentuan hukum waris Islam dan kebutuhan sosial keluarga yang masih memegang teguh adat.
Namun, kesepakatan damai tidak boleh digunakan untuk menutupi pemaksaan atau menghilangkan hak ahli waris tertentu. Perlindungan terhadap perempuan dan anggota keluarga yang berada dalam posisi rentan tetap menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian.
Peneliti Usulkan Penguatan Peran Lembaga Adat
Dalam rekomendasi kebijakannya, penelitian ini mendorong pemerintah daerah dan lembaga adat memperkuat transparansi pengelolaan harta komunal.
Di Minangkabau, Kerapatan Adat Nagari (KAN) bersama mamak kepala waris didorong memastikan pengelolaan Harta Pusaka Tinggi dilakukan secara akuntabel dan manfaatnya memperhatikan kepentingan anggota kaum.
Di Lampung, Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) didorong memperjelas hubungan antara hak penguasaan harta oleh anak laki-laki tertua dan kewajibannya terhadap keluarga. Mekanisme pengawasan diperlukan agar kewenangan pengelolaan tidak berubah menjadi penguasaan sepihak.
Penelitian ini juga merekomendasikan sosialisasi penggunaan hibah semasa hidup sebagai salah satu alternatif pengaturan harta keluarga. Pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh menjadi sarana untuk merugikan ahli waris tertentu.
Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi potensi sengketa setelah pewaris meninggal dunia, sekaligus memberikan kepastian mengenai pengelolaan dan pemanfaatan harta keluarga.
Pengadilan Agama Didorong Kedepankan Penyelesaian yang Adil
Bagi Mahkamah Agung dan praktisi hukum, penelitian ini merekomendasikan penguatan upaya mediasi dalam perkara kewarisan keluarga adat.
Pengadilan Agama diharapkan memberikan ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui musyawarah dengan tetap memastikan bahwa setiap ahli waris memahami hak hukumnya.
Di samping itu, proses penyelesaian perlu memperhatikan kedudukan harta yang disengketakan, apakah merupakan harta peninggalan pribadi, harta bersama, atau harta komunal yang tunduk pada ketentuan adat.
Pembedaan tersebut penting agar penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada pembagian aset, tetapi juga memberikan kepastian hukum mengenai status kepemilikan dan hak masing-masing pihak.
Penelitian ini turut mendorong Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperluas edukasi mengenai hukum waris Islam, termasuk hubungan antara ketentuan faraidh, tanggung jawab keluarga, dan tradisi masyarakat.
Edukasi tersebut diharapkan membantu masyarakat memahami perbedaan antara harta komunal dan harta warisan individual, sekaligus mencegah praktik adat yang merugikan hak anggota keluarga.
Harmonisasi Hukum untuk Kepastian dan Perlindungan
Pada akhirnya, penelitian akademisi UIN Ar-Raniry ini menempatkan harmonisasi hukum sebagai upaya mencari titik temu antara hukum Islam, hukum adat, dan hukum positif Indonesia.
Pendekatan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghapus tradisi lokal ataupun mengabaikan ketentuan hukum Islam. Sebaliknya, karakteristik harta dan fungsi sosial adat perlu dipahami secara tepat agar penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kepastian hukum, keberlanjutan tradisi, dan perlindungan hak setiap anggota keluarga.
Bagi masyarakat, pesan penting dari kajian ini adalah bahwa penyelesaian waris membutuhkan kejelasan status harta, pemahaman atas hak masing-masing ahli waris, serta proses musyawarah yang bebas dari tekanan.
Sementara bagi pembuat kebijakan dan lembaga penegak hukum, rekomendasi tersebut menjadi dorongan untuk memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa yang responsif terhadap keragaman hukum di Indonesia.
Dengan demikian, perlindungan hak perempuan dalam kewarisan tidak cukup hanya dibicarakan sebagai persoalan pembagian angka.
Perlindungan itu juga harus diwujudkan melalui kepastian kepemilikan, akses terhadap manfaat harta, transparansi pengelolaan, dan jaminan bahwa tidak ada anggota keluarga yang kehilangan haknya akibat tekanan atau penyalahgunaan kewenangan.