Kitab Muktabarah Jadi Rujukan Kurikulum Dayah Aceh, Abiya Kuta Krueng Pimpin Perumusan

BANDA ACEH, Infoaceh.net – Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Ulama Dayah Aceh (PB HUDA), Dr Tgk Anwar Usman MM atau akrab disapa Abiya Kuta Krueng, memimpin pembahasan dan perumusan kitab-kitab muktabarah yang akan menjadi rujukan kurikulum dayah di Aceh.

Perumusan tersebut berlangsung dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan Uji Publik Kurikulum Dayah yang diselenggarakan Bidang Pemberdayaan Santri Dinas Pendidikan Dayah Aceh di Hotel Rasamala, Banda Aceh, pada 17–19 Oktober 2026.

Kegiatan yang berlangsung pada Ahad pagi, 18 Oktober 2026, itu menjadi bagian penting dalam penyusunan Keputusan Gubernur Aceh tentang kitab rujukan dayah, sebagai tindak lanjut Peraturan Gubernur Aceh Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kurikulum Dayah.

Dalam kegiatan yang dimoderatori Wakil Ketua Majelis Akreditasi Dayah, Dr Teuku Zulkhairi, Abiya Kuta Krueng menyampaikan materi bertajuk “Penguatan Kurikulum Dayah Aceh melalui Penetapan Kitab Rujukan”.

Selain memberikan pemaparan, Ketua Umum PB HUDA tersebut juga memimpin pembahasan dan penyusunan daftar kitab yang akan dijadikan rujukan dalam pelaksanaan kurikulum dayah di Aceh.

Pembahasan melibatkan seluruh peserta yang memberikan masukan mengenai nama-nama kitab rujukan dari berbagai disiplin keilmuan Islam, baik untuk Dayah Salafiyah maupun Dayah Terpadu.

Proses tersebut diarahkan untuk menghimpun pandangan ulama, praktisi pendidikan dayah, dan unsur pemerintah agar kitab-kitab yang ditetapkan nantinya relevan dengan kebutuhan pembelajaran serta karakteristik pendidikan dayah di Aceh.

Keterlibatan PB HUDA dalam perumusan ini dinilai penting karena penetapan kitab rujukan tidak hanya menyangkut aspek administratif kurikulum, tetapi juga berkaitan dengan keberlanjutan tradisi keilmuan Islam yang telah lama berkembang di lingkungan dayah.

Melalui proses pembahasan bersama, kitab-kitab yang nantinya ditetapkan diharapkan dapat menjadi pedoman pembelajaran dengan tetap memperhatikan tradisi pengkajian kitab kuning, kesinambungan sanad keilmuan, serta kebutuhan santri dalam mempelajari berbagai disiplin ilmu Islam.

Libatkan Perwakilan Dayah dan Pemerintah

FGD dan Uji Publik Kurikulum Dayah tersebut diikuti 20 peserta yang merupakan perwakilan dari berbagai dayah di Aceh.

Kegiatan ini dirancang untuk menghimpun masukan dari unsur ulama, praktisi pendidikan dayah, dan pemerintah guna memperkuat implementasi kurikulum serta memastikan proses penetapan kitab rujukan mempertimbangkan kebutuhan pendidikan dayah secara menyeluruh.

Selain Abiya Kuta Krueng, kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Bidang Pemberdayaan Santri Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Effendi yang menyampaikan materi tentang “Kebijakan Pemerintah Aceh dalam Penguatan Kurikulum Dayah”.

Narasumber lainnya, Tgk. Irwan membahas “Sinkronisasi Kurikulum Dayah Aceh dengan Penetapan Kitab Rujukan”.

Sementara Dr Dekstro Alfa SH MH dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh, menyampaikan materi “Formulasi Keputusan Gubernur Aceh tentang Kitab Dayah dalam Bingkai Pergub Nomor 15 Tahun 2025”.

Rangkaian kegiatan juga mencakup penyusunan Rencana Kegiatan Tindak Lanjut (RKTL) serta perumusan rekomendasi hasil diskusi oleh para narasumber bersama peserta.

Hasil pembahasan tersebut diharapkan menjadi bahan masukan bagi Pemerintah Aceh dalam menyusun keputusan gubernur mengenai kitab-kitab yang akan menjadi rujukan pelaksanaan kurikulum dayah.

Jaga Tradisi Keilmuan Dayah

Penetapan kitab rujukan merupakan salah satu langkah strategis dalam memperkuat kurikulum dayah di Aceh. Kebijakan ini diharapkan memberikan kejelasan mengenai kitab-kitab yang digunakan dalam proses pembelajaran sekaligus mendukung peningkatan mutu pendidikan santri.

Namun, penyusunannya juga perlu mempertimbangkan kekayaan tradisi keilmuan Islam yang telah berkembang selama berabad-abad serta karakteristik masing-masing dayah.

Dayah Salafiyah dan Dayah Terpadu memiliki kebutuhan pembelajaran dan pendekatan pendidikan yang dapat berbeda. Karena itu, masukan dari ulama dan pengelola dayah menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan yang dirumuskan dapat diterapkan secara tepat.

Pelibatan PB HUDA, perwakilan dayah, dan unsur pemerintah dalam FGD tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kebijakan pendidikan yang berakar pada tradisi keilmuan ulama, sekaligus mampu menjawab kebutuhan pendidikan dayah di masa mendatang.

Melalui perumusan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, Pemerintah Aceh diharapkan dapat menghasilkan keputusan tentang kitab rujukan yang tidak hanya memberikan kepastian dalam pelaksanaan kurikulum, tetapi juga menjaga kesinambungan tradisi keilmuan dan identitas pendidikan dayah Aceh.